Contoh Akad Musyarakah

Contoh Akad Musyarakah menjadi salah satu akad yang sering dicari oleh pelaku bisnis syariah, selain karena musyarakah adalah akad yang cukup tua dalam budaya muamalah manusia, namun sepertinya juga karena musyarakah ialah contoh akad pembiayaan yang memberikan profit bagi Lembaga Keuangan Syariah dengan nominal yang cukup tinggi.


Dengan latar belakang permintaan dari pembaca serta kebutuhan dari para pelajar ekonomi syariah, maka kali ini kami membahas contoh akad musyarakah yang telah kami rangkum berdasarkan penelitian serta pengamatan kami di beberapa Lembaga Keuangan Syariah.


Memahami Contoh Musyarakah

Contoh Musyarakah akan lebih mudah kita pahami ketika kita juga memahami arti dari sebuah praktik kerjasama ata perserikatan. Sebagaimana diketahui dan telah kami bahas dalam laman Akad Musyarakah: Teori dan Contoh Praktik, Musyarakah adalah perserikatan kerjasama menyertakan modal antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha lalu disertai pembagikan keuntungannya.

Sebenarnya contoh musyarakah dapat kita ketemukan dalam kehidupan kita sehari-hari. Dalam praktik perserikatan modal ketika beberapa orang membangun sebuah bisnis jual beli toko makanan.

Contoh perserikatan semacam itu dapat kita temukan di sekitar kita, kerjasama mengumpulkan modal yang digunakan untuk membangun sebuah bisnis, nanti setiap waktu tertentu penghasilan dari bisnisnya dibagi  sesuai dengan porsi kesepakatan. 

Contoh Musyarakah ini yang sering disebut sebagai Syirkah Al-Mufawadhah (Perserikatan Modaldalam kajian praktik Syirkah beserta macam-macamnya. 

Nanti akan berbeda lagi jika perserikatannya bukan mengumpulkan modal, ada perserikatan yang didasari profesi pekerjaan guna menyelesaikan proyek secara berserikat dengan spesialisasi masing-masing. Hal ini dibahas lebih mendalam pada laman Teori Musyarakah.


Anatomi Draft Contoh Akad Musyarakah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Riset kami menemukan beberapa contoh akad musyarakah dalam pembiayaan LKS. Salah satunya yang hendak akan kita bahas kali ini yaitu PERJANJIAN MUSYARAKAH Nomor: 0299/MSA/VI/2018. Kita akan membahas anatomi / susunan draft contoh akad musyarakah tersebut, dari penomorannya, susunannya, poin pasalnya, ketentuannya, pembagian nisbahnya dan ketentuan pelengkap yang lainnya.


Penomoran Contoh Akad Musyarakah

Contoh akad musyarkah yang kita bahas ini memiliki ketentuan penomoran seperti umumnya sebuah akad dibuat pada Lembaga Keungan Syariah yaitu nomor urutan akad /  kode akad musyarakah / bulan akad ditandatangani / tahun akad ditandatangani.

Perjanjian Musyarakah Nomor: 0299/MSA/VI/2018 berarti adalah akad musyarakah nomor urut pembiayaan ke 299 yang ditandatangani pada bulan Juni tahun 2018, sebenarnya dalam draft akad akan terlihat tanggalnya kapan, namun dalam penomoran hal itu tidak perlu dicantumkan. Karena lebih spesifik menggunakan urutan pembiayaan.


Susunan Contoh Akad Musyarakah

Pada umumnya contoh akad musyarakah akan memiliki urutan yang sama seperti akad lain pada Lembaga Keuangan, sebagaimana kita ketahui perjanjian modern termasuk di Lemabaga Keuangan sekarang ini terbiasa menggunakan  kontrak baku yang formula umumnya sama yaitu:

Pembukaan Akad Musyarakah

  1. Judul Kontrak Musyarakah
  2. Tempat dan waktu kontrak diadakan
  3. Penjelasan terkait para pihak yang berupa identitas, dasar hukum yuridis, serta kedudukan para pihak
  4. Latar belakang atau alasan diadakannya akad
  5. Ruang lingkup akad

Isi / Pasal-Pasal Akad Musyarakah

Pasal-Pasal dalam sebuah akad biasanya terbagi menjadi bagian ketentuan umum yang menjelaskan pengertian istilah penting dalam akad, ketentuan pokok akad (berisi kesepakatan, tata cara,  objek, prestasi dan kontraprestasi), dan ketentuan penyelesaian sengketa.
Namun dalam hal ini kami hadirkan bagian dari isi pasal berdasarkan pengamatan langsung dari sebuah akad yang disepakati pada Lembaga Keuangan Syariah, yaitu:
  1. Pasal Pembiayaan dan Penggunaanya
  2. Kesepakatan Bagi Hasil dan Angsuran (Perhitungan Seluruh dan Presentase Pembagian)
  3. Rincian Ketentuan Kesepatakan Bagi Hasil dan Angsuran (Ketentuan Waktu, Prosedur dan Tata Cara)
  4. Pengutamaan  Pembayaran
  5. Syarat-Syarat Realisasi Pembiayaan
  6. Peristiwa Cidera Janji
  7. Pernyataan dan Jaminan
  8. Pengawasan

Ketentuan Penunjang Akad Musyarakah

Ketentuan penunjang biasanya merupakan pasal-pasal yang mendukung isi perjanjian sehingga bisa efektif ditunaikan, dalam contoh akad musyarakah ini ketentuan penunjangnya berupa:

  1. Ketentuan Tambahan
  2. Keterpisahan
  3. Penyelesaian Perselisihan

Bagian Penutup Akad Musyarakah

Dalam bagian penutup berisi penegasan para pihak telah menyepakati akad musyarakah, poin penegasan bahwa ketika ada hal-hal yang belum diatur maka nasabah dengan Lembaga Keuangan Syariah akan melakukan musyawarah serta tanda-tangan para pihak beserta saksi sebagai bukti kuat akad musyarakah.


Bentuk Contoh Akad Musyarakah

Berikut ini kami berikan bentuk contoh akad musyarakah yang bisa dilihat / dipahami dengan seksama:



PERJANJIAN MUSYARAKAH
Nomor: 0299/MSA/VI/2018
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji"
(QS Al-Maidah 1)

Perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di contoh tempat pada hari ______ tanggal _______ oleh dan antara : _ _ _ __ _ _ __ _ _ __ _ _ __ _ _ __ _ _ __ _ _ __ _ _ __ _ _ _

1. Nama _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ Direktur, bertempat di _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ; dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan Perseroan Terbatas PT Bank _ _ _ _ _ _  berlaku di wilayah _ _ _ _ _ _ _ _ yang anggaran dasarnya dibuat  dihadapan _ _ _ _ _ _ _ _, Sarjana Hukum, Notaris di _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ yang telah memperoleh bukti penerimaan laporan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal _ _ _ _ _ _ _ _ no _ _ _ _ _ _ _ _ oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama sera sah mewakili kepentingan Perseroan Terbatas PT BANK _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ selanjutnya disebut BANK _ _ _ _

2. Nama _ _ _ _ _ _ _ _ pekerjaan _ _ _ _ _ _ _ _alamat _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ melalukan tindakan hukum dalam hal ini telah memperoleh persetujuan suami/ istri bernama _ _ _ _ _ _ _ _ pekerjaan _ _ _ _ alamat _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ untuk selanjutnya disebut sebagai NASABAH---------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Nama _ _ _ _ _ _ _ _ pekerjaan _ _ _ _ _ _ _ _alamat _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ melalukan tindakan hukum dalam hal ini telah memperoleh persetujuan suami/ istri bernama _ _ _ _ _ _ _ _ pekerjaan _ _ _ _ alamat _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ untuk selanjutnya disebut sebagai NASABAH---------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Bahka BANK dan NASABAH telah setuju dan mufakat untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Pembiayaan sesaui dengan Surat Keputusan Pembiayaan Nomor _ _ _ _ _ _ _ tanggal _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ 

Pasal 1
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN

  1. BANK telah setuju untuk memberikan pembiayaan syirkah dengan akad Musyarakah (MSA) kepada NASABAH sebesar Rp 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah)----------------------  Untuk modal kerja dagang. ---------------------------------------------------------------------------------
  2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 tersebut di atas, dengan ini NASABAH mengakui dengan sebenarnya telah menerima fasilitas pembiayaan syirkah, dengan komposisi modal bank senilai / sebesar Rp 78.000.000 ,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dan modal nasabah Rp 3.185.000.000 (tiga milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan NASABAH berjanji akan dengan sungguh-sungguh menjaga dan mengembangkannya secara optimal, serta sanggup melaporkan hasil usaha dengan sebenar-benarnya kepada BANK baik secara periodik atau tenggang waku. ---
  3. NASABAH akan membayar lunas, penuh dan sebagaimana mestinya jumlah pembayaran pokok dan nisbah pendapatan kepada BANK sebagaimana sistem / cara kerja jadwal pembayaran yang telah disepakati pada Pasal 3. --------------------------------------------------------------------------------
  4. Sepenuhnya dimengerti dan disetujui oleh NASABAH  _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ . Jika fasilitas pembiayaan akan digunakan untuk kepentingan / usaha lain, maka harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 2
KESEPAKATAN BAGI HASIL DAN ANGSURAN

  1. Sebagai standar acuan bagi hasil, maka BANK dan NASABAH sepakat dan setuju membuat proyeksi pendapatan sebagai berikut : Rp 4.320.000,-----------------------------------------------------
  2. Bagi hasil yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan yang disepakati  antara BANK dan NASABAH yang dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati bersama yaitu BANK : NASABAH = __ : __ (__) dibanding (__)------------------------------------------------------------------
  3. Sedangakn proyeksi angsuran sebagai berikut :                                                                                Profit setiap bulan       = _____________________________________________
    Pokok setiap bulan      =______________________________________________
    Angsuran setiap bulan =______________________________________________
  4. BANK akan menanggung kerugian yang timbul kecuali yang disebabkan oleh kelalaian NASABAH, sebagaimana diatyr dalam Pasal 5 dan atau yang disebabkan karena pelanggaran atas syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ----------------------------------
  5. BANK akan menerima dan mengakui kerugian tersebut setelah menerima, menilai kembali dan menyampaikan penilaiannya secara tertulis kepada NASABAH
     

Pasal 3
KESEPAKATAN BAGI HASIL DAN ANGSURAN
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN

  1. Pembiayaan ini diberikan untuk jangka waktu ____________ bulan terhitung semenjak ditandatanganinya perjanjian pembiayaan ini. Adapun pelunasan pembiayaan dapat dilunasi sebelum jatuh tempo atau selambat-lambatnya tanggal _____________. Dan kewajiban mengangsur paling lambat tanggal __________ setiap bulan = Profit sebesar ______ x realisasi pendapatan pada bulan yang bersangkutan + (Pokok) _________________, sampai dengan lunasnya kewajiban NASABAH kepada BANK sesuai Pasal 1 ayat 1, 2, dan Pasal 2 ayat 1, 2, 3--
  2. NASABAH wajib mengembalikan seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan yang menjadi bagian BANK sampai dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada BANK sesuai denan  nisbah tersebut dalam Pasal 1 ayat 1, 2 dan Pasal 2 ayat 1,2,3--------
  3. Semua pembayaran kembali/pelunasan angsuran pembiayaan berikut bagi hasil, dan biaya-biaya lainnya oleh NASABAH kepada BANK dilakukan di kator Bank, pembayaran / penyetoran dianggap sah apabila ada bukti tertulis dari BANK. Bilamana ____________________________
  4. Dalam hal pembayaran kembali pembiayaan berikut____________________________________
  5. Pembayaran angsuran yang dilakukan NASABAH melalui ______________________________
  6. NASABAH diwajibkan membayar biaya administrasi __________________________________
  7. Dalam hal diperlukan Notaris, Asuransi dan jasa ______________________________________
  8. Jika NASABAH lali membayar ___________________________________________________
Pasal 4
PENGUTAMAAN PEMBAYARAN

NASABAH akan melakukan angsuran  pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 3 dan Pasal 3 ayat 1 di perjanjian ini secara tertib dan teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban pembayaran ini daripada kewajiban pembayaran kepada pihak lain. -------------------------------------------

Pasal 5
SYARAT-SYARAT REALISASI PEMBAYARAN

  1. NASABAH wajib membuka rekening Tabungan pada Bank________________________
  2. NASABAH harus memenuhi persyaratan_______________________________________
  3. Realisasi Pembiayaan dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian Pembiayaan ini dan setelah semua pengikatan_________________________________________________________
Pasal 6
PERISTIWA CIDERA JANJI
Pasal 7
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pasal 8 
PENGAWASAN
Pasal 9
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 10 
KETERPISAHAN
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
PENUTUP 
Contoh Akad Musyarakah


Unduh Contoh Draft Akad Musyarakah Pdf

Susunan bentuk akad di atas merupakan contoh akad musyarakah beserta poin susunan pasal / klausul perjanjian yang umumnya digunakan pada Lembaga Keuangan Syariah.

Teman-teman bisa amati dan pahami susunan pasal contoh akad musyarakah, namun adakalanya teman-teman ingin unduh contoh draft akad musyarakah Pdf. 

Pilihan contoh draft akad musyarakah pdf ialah salah satu yang mungkin dapat membantu teman-teman dalam memahami contoh susunan akad musyarakah.

Jika teman-teman ingin mengoleksi dan menyimak contoh draft akad yang pernah kami dapat dari salah satu Lembaga Keuangan Syariah, silahkan teman-teman bisa kunjungi dan unduh Contoh Draft Akad Musyarakah pada Lembaga Keuangan Syariah Pdf.




Peminjam Aksara Seorang penulis, blogger, esais, dan pendidik yang berkebangsaan Indonesia

0 Response to "Contoh Akad Musyarakah "

Post a Comment