Contoh Transaksi Akad Mudharabah Muqayyadah

 Contoh Transaksi Akad Mudharabah Muqayyadah akan dijelaskan secara detil di artikel ini. Sebagaimana diketahui Transaksi Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan akad yang termasuk sering digunakan oleh Lemabaga Keuangan Syariah dalam melakukan transaksi bisnis terhadap nasabah.

 A.    Pengertian Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugia tersebut.[1]

Akad Mudharabah Muaqayyadah adalah kerjasama antara dua belah pihak dimana pihak pengelola (mudharib) dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, tempat usaha (Sudarsono; 2013). Jenis investasi ini dibagi menjadi dua yaitu Mudharabah Muqayyadah on balance sheet dan Mudharabah Muqayyadah off balance sheet.[2]

Mudharabah Muqayyadah on balance sheet, merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank. Dimana pemilik dana menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh perbankan dan bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus. Bank juga waajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai tata cara pemberitahuan nisbah keuntungan dan analisis resiko yang akan terjadi, apabila terjadi kesepakatan maka hal tersebut dicantumkan dalam akad. Bank dapat memberikan bukti simpanan khusus kepada nasabah.

Sedangkan, Mudharabah Muqayyadah off balance sheet adalah penyaluran danamudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat terterntu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai. Dimana bank dapat memberikan tanda bukti simpanan kepada nasabah sebagai bukti simpanan khusus. Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pmilik dana dan bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua belah pihak.

 

B.    Dasar Hukum Mudharabah Muqayyadah

Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadits.

a.     Dalil al-Qur’an tentang mudharabah[3]

“ Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al – Qur’an; Dia mengetahui bahwa aka nada diantara kamu orang – orang yang sakit., dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah, dan yang lain berperang di jalan Allah…” (QS. Al – Muzammil : 20)

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah:198)

b.     Dalil hadits tentang mudharabah[4]

Dari Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampuradukkan dengan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.”(HR. Ibnu Majah)

“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasulullah saw., beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas)

 

c.     Ijma’ Ulama

Menurut ijma’ ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Hal ini dapat diambil dari kisah Rasulullah yang pernah melakukan mudharabah dengan Siti Khadijah. Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan Rasulullah sebagai pengelola dana. Lalu Rasulullah membawa barang dagangannya ke negeri Syam. Dari kisah ini kita lihat akad mudharabah telah terjadi pada masa Rasulullah sebelum diangkat menjadi Rasul. Mudharabah telah dipraktikkan secara luas oleh orang-orang sebelum masa Islam dan beberapa sahabat Nabi Muhammad saw. Jenis bisnis ini sangat bermanfaat dan sangat selaras dengan prinsip dasar ajaran syariah, oleh karena itu masih tetap ada di dalam sistem Islam.

d.     Fatwa DSN-MUI

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH). Dewan Syariah Nasional setelah:[5]

 

C.    Rukun dan Syarat Muhdarabah Muqayyadah

1.     Rukun mudharabah ada empat, yaitu:[6]

a)     Pelaku, terdiri atas: pemilik dana dan pengelola dana

b)    Objek mudharabah, berupa: modal dan kerja

c)     Ijab Kabul/Serah Terima

d)    Nisbah keuntungan

2.     Adapun syarat-syarat atau ketentuan syariah dari rukun tersebut adalah sebagai berikut.[7]

1)    Pelaku

a.     Pelaku harus cakap hukum dan baligh

b.     Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesama atau dengan nonmuslim.

c.     Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.

 

2)    Objek Mudharabah (Modal dan Kerja)

Objek Mudharabah merupakan konsekuensi logis dengan dilakukannya akad mudharabah.

Ø  Modal

a.     Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau asset lainnya (dinilai sebesar nilai wajar), harus jelas jumlah dan jenisnya.

b.     Modal harus tunai dan tidak utang. Tanpa adanya setoran modal, berarti pemilik dana tidak memberikan kontribusi apapun padahal pengelola dana harus bekerja.

c.     Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungan.

d.     Pengelola dana tidak diperkenankan untuk me-mudharabah-kan kembali modal mudharabah, dan apabila terjadi maka dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas seizing pemilik dana.

e.     Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah.

Ø  Kerja

a.     Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill, dan lain-lain.

b.     Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.

c.     Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.

d.     Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak.

e.     Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.

3)    Ijab Kabul

Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

4)    Nisbah Keuntungan

a.     Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan ibalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang ber-mudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Pengelola dana mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. Jika memang dalam akad tersebut tidak dijelaskan masing-masing porsi, maka pembagiannya menhadi 50% dan 50%.

b.     Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

c.     Shahibul maal tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan riba.

 

D.    Pembayaran Mudharabah Muqayyadah

Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Malik,Shahib Al-Mal,LKS) menyediakan seluruh modal,sedangkan pihak kedua (‘Amil,Mudharib,Nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang tertera dalam kontrak.

Adapun ketentuan pembiayaan yaitu sebagai berikut :

1.     Pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

2.     Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shhahibul mall (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.

3.     Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).

4.     Mudhorib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

5.     Jumlah dana pembiayaan harus dinyataan denganjelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

6.     LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja,lalai,atau menyalahi perjanjian.[8]

7.     Pada perinsipnya,dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jamina, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.

8.     Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan Fatwa DSN.

9.     Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.

10.  Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

 

E.    Skema Akad Mudharabah Muqayyadah

1.    


 

        Alur Transaksi mudharabah yaitu, pertama dimulai dari pengajuan permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir permohonan biaya. Kedua pihak bank mengkontribusikan modalnya dan nasabah bisa memulai usaha tersebut. Tentunya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan skil yang dimiliki.

      Selanjutnya adalah hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Bank dan nasabah juga menerima hasil bagi hasil masing – masing yang didasarkan oleh metode perhitungan yang telah disepakati. Terakhir, pihak bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah secara penuh dan berakhirlah akad mudharabah. [9]

2.    



Aliran dana dapat terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Sekema ini membuat bank terlibat dalam mudharabah muqayyadah on balance sheet. Disebut on balance sheet karena dicatat dalam neraca bank.

Misalnya, seorang nasabah investor ingin berinvestasi sebesar 10 milyar, dan disepakati nasabah bagi hasil antara investor dengan pelaksana usaha sebesar 35:65. Karena bank hanya bertindak sebagai arranger, maka tidak ada dana bank yang digunakan. Katakan pula, pada akhir bulan, pendapatan dari usaha yang dibayar sebesar Rp.160 juta.

Bagi Hasil investasi nasabah investor dapat dihitung dengan system  berikut :

 


 

F.    Berakhirnya Akad Mudharabah Muqayyadah

1.     Akad Mudharabah akan Berakhir pada waktu yang sudah ditetapkan di awal[10]

2.     Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri dari perjanjian, baik dengan alas an diterima maupun tidak diterima. Karena akad ini haruslah terjadi dengan kesediaan kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

3.     Dalam hal mudharabah tersebut, dibatasi waktunya atau diberikan waktu jelasnya

4.     Jika salah satu pihak meninggal dunia atau mengalami hilang akal. Sehingga dianggap sebagai hilangnya kesepakatan.

5.     Pengelola dan tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad tersebut.

6.     Modal yang dimiliki sudah habis atau tidak ada.[11]

 

Kesimpulan

Dari hasil pemaparan makalah di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Akad Mudharabah Muaqayyadah adalah kerjasama antara dua belah pihak dimana pihak pengelola (mudharib) dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, tempat usaha (Sudarsono; 2013). Jenis investasi ini dibagi menjadi dua yaitu Mudharabah Muqayyadah on balance sheet dan Mudharabah Muqayyadah off balance sheet.

Mudharabah Muqayyadah on balance sheet, merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank. Sedangkan Mudharabah Muqayyadah off balance sheet adalah penyaluran danamudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.

Dasar hukum Secara umum, landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat, hadits, ijma’ Ulama , dan Fatwa DSN-MUI.

Rukun mudharabah ada empat, yaitu: Pelaku, terdiri atas: pemilik dana dan pengelola dana, Objek mudharabah, berupa: modal dan kerja, Ijab Kabul/Serah Terima, Nisbah keuntungan. Adapun syarat-syarat atau ketentuan syariah dari rukun tersebut adalah sebagai berikut : pelaku, Objek Mudharabah (Modal dan Kerja), Ijab Kabul, Nisbah Keuntungan.

Pembiayaan Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Malik,Shahib Al-Mal,LKS) menyediakan seluruh modal,sedangkan pihak kedua (‘Amil,Mudharib,Nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang tertera dalam kontrak.

 Saran

Saran pada makalah ini adalah penulis mengharapkan masukan dan bimbingan dari dosen dan kawan-kawan mahasiswa serta para pembaca. agar makalah ini dapat berguna untuk kehidupan, karna penulis sadar bahwa makalah ini masih jauhdari kesempurnaan.

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Dewan Syariah Nasional MUI, Fatwa DSN tentang Mudharabah, Ikit, 2015. Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Deepublish,

Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Paraktik, Jakarta:

Gema Insani Press,

Sri Nurhayati dan Wasilah, 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta:

Salemba Empat,

Taufiqul Hulam, 2010. Jaminan Dalam Transaksi Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah, dalam Jurnal Mimbar Hukum Vol. 22, Yogyakarta:

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,

https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16237 -- diakses pada Senin, 13 Maret 2017. Pukul 15.32 WIB.



[1]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Paraktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 95.

[2]Ikit, Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Deepublish, 2015), hlm. 74.

[3]Taufiqul Hulam, Jaminan Dalam Transaksi Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah, dalam Jurnal Mimbar Hukum Vol. 22, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2010), hlm. 526-527. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16237 -- diakses pada Senin, 13 Maret 2017. Pukul 15.32 WIB.

[4]Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2014), hlm. 116

[5]Dewan Syariah Nasional MUI, Fatwa DSN tentang Mudharabah, hlm. 1-5.

[6]Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2014), hlm. 116

[7]Ibid., hlm. 116-117.


1 Response to "Contoh Transaksi Akad Mudharabah Muqayyadah"

  1. polos dan sederhana, mr pedro adalah orang yang paling baik dan petugas pinjaman terbaik di layanannya. kami memiliki jalan yang sangat bergelombang selama seluruh proses renovasi bisnis kami, karena keadaan kehabisan dana. mr pedro tetap di atas semua pihak untuk memastikan semuanya tetap pada jalurnya untuk memenuhi tenggat waktu yang ketat untuk menutup pinjaman kami. kami menghargai semua yang dia lakukan untuk kami dan kami sangat merekomendasikan dia dan perusahaan pinjamannya kepada siapa pun yang ingin mendapatkan pembiayaan. terima kasih kembali pak pedro. hubungi mr pedro jerome di: pedroloanss@gmail.com juga di whatsapp: +1-8632310632.

    ReplyDelete