Perbedaan Terminasi, Fasakh dan Berakhirnya Akad

Pendahuluan Perbedaan Terminasi, Fasakh dan Berakhirnya Akad



Ada perbedaan yang menonjol sebenarnya antara terminasi/fasakh dengan berakhirnya akad. Tidak sedikit ulama hukum Islam, khususnya yang telah dimashurkan oleh ulama hukum Islam kontemporer, telah menegaskan perbedaanya. 

Namun, sebagian yang lain cenderung kurang teliti dalam menemukan perbedaannya. 

Oleh sebab, yang tidak membedakan ini jumlahnya banyak, maka seakan yang mendominasi dan paling sederhana untuk dapat dipahami ialah pemahaman mereka yang tidak membedakan tersebut. Kali ini kita akan menjelaskan dengan terang-benderang terkait perbedaan antara Terminasi, Fasakh dan Berakhirnya Akad.

Terminasi Akad 

Pemutusan akad adalah tindakan mengakhiri perjanjian yang telah tercipta sebelum dilaksanakannya atau sebelum selesai peaksanaannya atau yang dikenal dengan istilah “terminasi”. Terminasi dalam kamus ilmiah kontemporer diartikan dengan pembahatasan, penghapusan. 

Dalam peristilahan klasik, fenomena pemutusan ini dikenal dengan langkah fasakh dalam akad. Sehingga fasakhnya akad dengan terminasi akad memiliki kedekatan makna dalam aplikasinya.

Sementara, berakhirnya akad berarti telah selesainya pelaksanaan akad karena para pihak telah memenuhi segala perikatan yang timbul dari akad tersebut sehingga akad telah mewujudkan tujuan yang hendak diapai oleh para pihak. 

Di pihak yang lain, terminasi akad merupakan berakhirnya akad karena di fasakh (diputus) oleh para pihak dalam arti akad tidak dilaksanakan karena suatu atau lain sebab. 

Suatu akad yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya akan mengikat kedua belah pihak yang berakad. Oleh karena itu dengan mengikatnya akad tersebut, maka tidak seorang pun dari kedua belah pihak yang berakad bisa memutuskan akad secara sepihak kecuali ada hal-hal yang membenarkannya.

Syamsul Anwar bahwa terminasi akad meliputi empat :

1. Terminasi menjelaskan akad karena al-iqalah

Yaitu terjadinya pemutusan akad berdasarkan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Iqalah menurut bahasa adalah membebaskan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan para pihak berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengakhiri suatu akad yang telah mereka buat dan menghapus akibat hukum yang timbul sehingga status para pihak kembali seperti sebelu terjadinya akad yang diputuskan tersebut. 

Atau dengan kata lain, iqalah adalah kesepakatan bersama antara dua belah pihak yang berakad untuk memutuskan akad yang telah mengikat dan menghapus segala akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu akad tertentu.

Dasar syariah dari iqalah adalah hadits riwayat Ibn Hibban dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda: “barang siapa menyetujui permintaan pemutusan transaksi dari seorang yang menyesal, Allah akan membebaskannya dari kesalahannya di hari kiamat”.

Dari hadits ini bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam suatu transaksi terkadang salah satu pihak merasa menyesal atas transaksi tersebut dan menginginkan untuk membatalkannya. Tapi karena akad tersebut telah mengikatnya dan tidak dapat diputuskan secara sepihak, maka membutuhkan persetujuan dari pihak yang lain. 

Oleh karena itu, pihak yang memberi persetujuan mendapatkan balasan berupa pengampunan atas dosanya di hari akhirat nanti karena telah mengampuni pihak yang menyesal atas akad yang telah dibuat. Pada dasarnya ulama empat madzhab sepakat atas diperbolehkannya iqalah, hanya saja terdapat perbedaan pendapat diantara mereka tentang hakikat iqalah.

2. Terminasi akad terkait pembayaran urbun di muka

Mayoritas ahli hukum islam pra modern berpendapat bahwa urbun tidak sah menurut hukum hislam, dilain pihak mazhab hanbali termasuk imam Ahmad sendiri memandang urbun sebagai sesuatu yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum islam. Ahli-ahli hukum kontemporer mengambil pandangan fuqaha hanbali dan menerima urbun.

3. Terminasi akad karena musahil dilaksanakan

Apabila tidak dilaksanakan perikatan oleh salah satu pihak maka denga sedirinya akad batal tanpa adanya putusan hakim karena akad mustahil untuk di laksanakan.

4. Terminasi akad karena salah satu pihak menolak melaksanakannya.

Seperti dalam di jual beli akad dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjad milik penjual. Selain telah tercapai tujuan akad dipandang berakhir apabila terjadi Fasakh (rusak) atau telah berakhir waktunya.

Berakhirnya Akad

Menurut para ulama fiqh, setiap akad ini mempunyai akibat hukum, yaitu tercapainya sasaran yang ingin dicapai sejak semula, seperti pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli dan akad itu bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, tidak boleh dibatalkan kecuali disebabkan hal-hal yang dibenarkan syara’, seperti terdapat cacat pada obyek akad atau akad itu tidak memenuhi salah satu rukun atau syarat akad.

Berakhirnya akad adalah berakhirnya ikatan antara kedua belah pihak yang melakukan akad (mujib dan qabil) setelah terjadinya atau berlangsungnya akad secara sah.Para fuqaha berpendapat bahwa suatu akad dapat berakhir apabila:

Telah jatuh tempo atau berakhirnya masa berlaku akad yang telah disepakati, apabila akad tersebut memiliki proses waktu. Seperti pada akad ijarah yang telah habis masa kontraknya

Terealisasinya tujuan daripada akad secara sempurna. Misalnya pada akad tamlikiyyah yang bertujuan perpindahan hak kpemilikan dengan pola akad jual beli, maka akadnya berakhir ketika masing-masing pihak yang telah melakukan kewajiban dan menerima haknya. Penjual telah menyerahkan barangnya dan pembeli memberikan staman/harga yang telah disepakati.
Catatan: Untuk melengkapi pemahaman terkait terminasi akad, fasakhnya akad dan berakhirnya akad, silahkan baca penjelasan Berakhirnya Akad
perbedaan terminasi, fasakh dan berakhirnya akad

Peminjam Aksara Seorang penulis, blogger, esais, dan pendidik yang berkebangsaan Indonesia

0 Response to "Perbedaan Terminasi, Fasakh dan Berakhirnya Akad"

Post a Comment