Akad Musyarakah Mutanaqisah: Teori, Praktik dan Contoh Draft Kontrak

Pendahuluan Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad Musyarakah Mutanaqisah adalah salah satu contoh praktik transaksi akad musyarakah hasil dari pengembangan perilaku bisnis masyarakat di LKS. Praktik Transaksi Akad Musyarakah Mutanaqisah hadir di tengah masyarakat yang mencari alternatif skema kerjasama dalam porsi kepemilikan. 

Sebab pembiayaan selain skema transaksi akad musyarakah mutanaqisah dirasa masih memberatkan dan tidak tepat guna, pada akhirnya praktik bisnis memunculkan perilaku baru yang kemudian dinamai transaksi Akad Musyarakah Mutanaqisah. 

Kali ini kita membahas contoh praktik transaksi akad Musyarakah Mutanaqisah berdasarkan naskah perjanjian kontrak yang diaplikasikan oleh salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kami teliti.

Konsep ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini, telah lama dikenal dan dipraktekkan di lingkungan masyarakat (adat), dikenal dengan terminologi “bagi hasil”.

Konsep yang berbasis syariah ini selanjutnya terinternalisasi dalam budaya ekonomi nasional, sehingga menjadi suatu konsep umum yang dipraktekkan secara bak oleh masyarakat.

Sasaran dan fungsi sistem keuangan syariah merupakan bagian tak terpisahkan dari ideologi keislaman yang didasarkan kepada ajaran Islam (Al-Quran dan Sunnah). 

Sistem keuangan syariah diharapkan mampu mencapai tujuan-tujuan pemenuhan kebutuhan dasar, pertumbuhan ekonomi yang optimum, perluasan kesempatan pekerjaan, pemerataan distribusi pendapatan dan stabilitas ekonomi.

Dalam prakteknya, sistem ekonomi syariah menggunakan instrumen yang bervariasi dalam melakukan pengendalian pencapaian keuangan, dan instrumen-instrumen tersebut memiliki komitmen yang tinggi kepada nilai-nilai spiritual, keadilan sosio-ekonomi, dan solidaritas sesama manusia.

Masih dalam satu tujuannya yang mengacu pada nilai-nilai di atas, praktik muamalat selanjutnya mengalami perkembangan dalam menyikapi perilaku bisnis masyarakat. Pada satu titik, muamalat menemukan praktik para pebisnis dari akad musyarkah beranjak menjadi praktik lain yang disebut musyarakah mutanaqisah. 

Sekilas, terlihat mirip, namun tetap saja membutuhkan penjelasan yang lebih dalam mengurai ini secara jelas. Oleh sebab itu, pemakalah dalam kesempatan ini akan membahas terkait dengan perjanjian musyarakah mutanaqisah.

Teori Akad Musyarakah Mutanaqisah

Pengertian Akad Musyarakah Mutanaqisah

Musyarkah secara bahasa berasal dari—Arab—kata syirkah atau syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar) yang berarti sekutu.

Dalam arti asli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian yang lain. Adapun menurut istilah definisi syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha serta konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.

Dengan kalimat lain, Syirkah merupakan tindakan hukum di antara pihak yang melakukan kerjasama unutk menjalankan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai kesepakatan mereka.

Dalam Pasal 2618 KUH Perdata disebutkan bahwa yang dimaksud dengan persekutuan  (syirkah) adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi sesuatu karenanya.

Mutanaqisah berasal dari kata yatanaqisu-tanaqis-tanaqisan-mutanaqisun yang berarti mengurangi secara bertahap. Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya.

Akad musyarakah mutanaqisah merupakan turunan dari akad musyarakah. Lebih dikenal dengan istilah MMQ, perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.

Definisi yang juga dberikan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah menyebutkan bahwa:
“Musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya”.

Rukun Dan Syarat Akad Musyarakah Mutanaqisah

Dapat dilihat Dalam kerjasama ini, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsinya. Dana tersebut meliputi kas atau aset. Demikian rukun dan syaratnya tercipta akad musyarakah mutanaqisah:

Para pihak (al-‘aqidain)

Dalam MMQ, para pihak juga disebut syarik atau pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah). Adapun syarat khususnya yaitu para pihak dalam keadaan dewasa dan mampu melaksanakan perjanjian, sebab ini adalah perjanjian dalam sekala besar.

Pernyataan Kehendak (shigatul-‘aqd)

Secara khusus, pernyataan kehendak MMQ disyaratkan menemukan kesepakatan yang intinya adalah:
Pihak pertama rela menjual seluruh hishshah-nya (porsi) kepada pihak kedua;
Pihak kedua sanggup membeli seluruh hishshah dari pihak pertama.

Objek Akad (mahall al-‘aqd)

Dalam kegiatan usaha MMQ, objek akad dapat disebut dengan aset. Demikian syarat khusus yang harus dipenuhi berkaitan objek akad MMQ:

  • Rincian kriteria dan spesifikasi harus jelas; 
  • Waktu ketersediaan harus dinyatakan dan disepakati.


Tujuan Akad (maudhu’ al-‘aqd)

Merupakan dasar perikatan para pihak sekaligus sumber kekuatan mengikat bagi tindakan hukum bersangkutan. Demikian syarat khusus rukun tujuan dari akad MMQ:
Kesepakatan untuk membeli modal yang dilakukan secara angsur;
Kesepakatan untuk melakukan prestasi tertentu karena harta yang dijadikan modal dalam syirkah harus menghasilkan keuntungan;
Kesepakatan untuk memindahkan kepemilikan modal.

Analisis Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Dalam Naskah Perjanjian

Sampai sekarang, pedoman terkait akad MMQ di perbankan Indonesia adalah masih menggunakan Fatwa Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah. Tak lupa bahwa hakikatnya fatwa adalah pendapat atau keputusan mengenai ajaran Islam yang hanya mengikat secara moral kepada peminta fatwa (mustafi) dan tidak mengikat secara legal.

Dalam perkembangannya di Indonesia, khususnya untuk bidang muamalat. Teori lama tentang fatwa telah direformasi kekuatannya. Fatwa muamalat yang diterbitkan DSN-MUI telah dipositivisasi oleh UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Pasal 26 yang menyebutkan bahwa semua kegiatan usaha produk dan jasa syariah wajib tunduk pada prinsip syariah yang telah difatwakan oleh MUI. Pernyataan tersebut membuat fatwa Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah harus dijadikan acuan dalam usaha MMQ. 

Dalam hal ini, penulis berusaha menganalisis contoh Kontrak Transaksi Perjanjian Produk Berbasis Akad Musyarakah Mutanaqisah (selanjutnya disebut Contoh Kontrak Transaksi Akad) ditinjau dari ketentuan umum fatwa Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 serta dilengkapi oleh Keputusan DSN-MUI Nomor 01/DSN-MUI/X/2013 Tentang Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah Dalam Produk Pembiayaan (selanjutnya disebut Pedoman DSN-MUI).  Beberapa analisa yang disimpulkan adalah sebagai berikut:

Kehendak Hukum

Kehendak hukum terkait usaha MMQ pada intinya hanya dua seperti yang dijelaskan pada sub bab sebelumnya, adapun yang terdapat pada Contoh Kontrak Transaksi Akad menyebutkan beberapa kehendak di antaranya:

Para pihak berjanji melakukan kerjasama pembiayaan kepemilikan rumah melalui skema pembiayaan MMQ;

Para pihak sepakat untuk melakukan pernyataan porsi (hishshah) modal untuk kepemilikan rumah sesuai dengan penyertaan dana masing-masing yang dicatat dan dibukukan oleh Bank dalam daftar angsuran Nasabah;

Para pihak sepakat bahwa hishshah atas rumah didasarkan pada pencatatan yang tertuang dalam daftar angsuran;

Bank bersedia mengalihkan hishshah-nya kepada Nasabah secara bertahap sesuai jadwal angsuran Nasabah yang dibayarkan secara bertahap sesuai jadwal angsuran;

Nasabah dapat memanfaatkan objek MMQ yang diikuti dengan pembayaran ujrah selama hishshah Bank belum ditebus seluruhnya oleh Nasabah.

Obyek Akad

Dalam Contoh Kontrak Transaksi Akad disebutkan secara eksplisit bahwa akad tersebut berobyek perumahan. Tercantum lokasi, luas bangunan atau tanah, bukti kepemilikan dan nama developer. 

Obyek akad dalam perjanjian MMQ memiliki kententuan dapat dimanfaatkan dengan pembayaran ujrah. Penyerahan obyek akad dapat terjadi sejak penandatanganan perjanjian dan segala resiko beban biaya yang memungkinkan terjadi ditanggung bersama secara proporsional.

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah

Pasal tentang penyelesaian sengketa dalam Contoh Kontrak Akad menggunakan proses yang bersifat musyawarah, jika belum diketemukan titik temu, maka pilihan selanjutnya adalah diselesaikan oleh BASYARNAS atau Pengadilan Agama. 

Dijelaskan pula pihak Bank tidak dapat melakukan eksekusi sampai putusan eksekusi dari Pengadilan Agama. Berkaitan dengan Force Major, pihak yang terkena akibat langsung dari Force Major harus memberitahu secara tertulis dengan melampirkan bukti pihak yang berwenang, selambatnya 14 hari kerja sejak Force Major terjadi.

Disebutkan pula, penyelesaian pembiayaan menggunakan Off-Set yaitu penyerahan penjaminan secara sukarela oleh nasabah kepada Bank. Dilakukan penjualan dari jaminan tersebut, jika terdapat sisa maka dikembalikan kepada nasabah, sebaliknya jika ada kekurangan, nasabah wajib melunasinya.

Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Contoh Kontrak Transaksi Akad hampir sesuai dengan pedoman DSN-MUI. Perjanjian di atas, dapat disimulasikan dalam bentuk skema sebagai berikut:

skema akad musyarakah mutanaqisah LKS



Menurut beberapa literatur MMQ skema di atas, menggunakan skema kemitraan dengan penurunan porsi modal. Skema yang tidak jauh beda dengan skema yang telah dijelaskan oleh pedoman DSN-MUI. Sehingga, dapat dipahami bahwa sebenarnya MMQ adalah perjanjian Musyarakah yang telah dikembangkan oleh pelaku bisnis.

Dilihat dari poin Contoh Kontrak Transaksi Akad, maka dapat dipolakan sebagai berikut:
Noted : Contoh Draft Kontrak Transaksi Akad Musyarakah Mutanaqisah
Jika ingin memahami konsep serta praktik akad Musyarakah di LKS bisa kunjungi Analisis Praktik Akad Musyarakah di LKS

Kesimpulan Analisis Musyarakah Mutanaqisah

Berdasarkan hasil penelusuran dan pembahasan tentang analisis contoh transaksi praktik akad Musyarakah Mutanaqisah, sementara penulis dapat menarik kesimpulan bahwa: 

Akad musyarakah mutanaqisah  adalah syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya, memiliki rukun dan syarat yang hampir sama dengan musyarakah pada umumnya, namun memiliki kehendak memindahkan kepemilikan porsi asset. 

Selanjutnya, berdasarkan analisis akad Contoh Kontrak Transaksi Akad memiliki kesesuaian dengan pedoman DSN-MUI, bahkan sebagian lebih diatur secara rinci.

skema akad musyarakah mutanaqisah

Daftar Pustaka
Hukum
Abd. Khalik Latuconsina, “Penyatuanatap Peradilan Agama (Suatu Perspektif Dinamika Sejarah)”, Jurnal  Tahkim  Vol.XI No.2, Desember 2015.
Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana,  2012.
Abdul Rahman Ghazaly, Gufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2010.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jakarta: Kencana, 2014, Jilid II.
Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2014.
Burhanuddin, Hukum Kotrak Syariah, Yogyakarta:BPFE, 2009.
Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer, Bogor: Ghalia, 2012.
Lastuti Abu Bakar, Tri Handayani, “Telaah Yuridis Terhadap Pembiayaan Perumahan Melalui Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahan dalam Upaya Pengembangan Produk Perbankan Syariah”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1 No. 1, Mei 2017.
Mahmoud A. El-Gamal, Islamic Finance (Law, Economic, And Practice), New York: Cambridge, 2006.
Maulana Hasanudin, Jaih Mubarok, Perkembangan Musyarakah, Jakarta: Kencana, 2012.
Mohamad Heykal, Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010.
Nadratuzzaman Hosen, “Musyarakah Mutanaqishah”,  Al-Iqtishad, Vol. I No. 2, Juli 2009.
Putri Kamilatur Rohmi, “Implementasi Musyarakah Mutanaqisah Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah Di Bank Muamalat Lumajang”, Iqtishoduna¸Vol. 5 No. 1 April 2015.
Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat, Jakarta: PT.  Raja Grafindo Persada, 2007.
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, Jakarta: LPFE Usakti, 2009.

Peraturan Perundang-undangan
Fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah
Keputusan DSN-MUI Nomor 01/DSN-MUI/X/2013 Tentang Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah Dalam Produk Pembiayaan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

0 Response to "Akad Musyarakah Mutanaqisah: Teori, Praktik dan Contoh Draft Kontrak"

Post a Comment