Riba dan Bunga Bank
Riba dan Bunga Bank sering menjadi pembahasan yang cukup menarik untuk didiskusikan, bahkan sempat pula menjadi satu titik tolak perubahan arah sikap terkait pemilihan jasa ekonomi yang digunakan.
A.
Pengertian
Riba dan Bunga Bank.
Riba merupakan tambahan yang diambil atas adanya
suatu utang piutang antara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan pada
saat awal dimualinya perjanjian.menurut bahasa, riba adalah ziadah, yaitu tamabahan
yang diminta atas utang pokok. Setiap tambahan yang diambil dari transaksi
utang piutang bertentangan dengan prinsip Islam. Ibnu hajar askalani mengatakan
bahwa, riba adalah kelebihan baik yang berupa dalam bentuk barang maupun uang.
Unsur riba terdapat dalam utang yang diberikan
dengan perjanjian bahwa peminjam akan
membayar utangmya ditambah dengan jumlah tertentu pihak pemberi pinjaman dan
peminjam telah mensyaratkan adanya tambahan yang haruas dibayar oleh piminjam.
Riba adalah kelebihan pembayaran yang dibebankan terhadap pinjaman pokok
sebagai imbalan terkait jangaka waktu pengembalian atas pinjaman itu.pinjaman
akan membayar sejumlah lebih tinggi dari pinjaman yang telah diterima, kareana
adanya perbedaan antara waktu pada saat pinjaman diberikan dan waktu pada saat
dibayar. Perbedaan waktu akan berdampak pada perbedaan jumlah yang dipinjamkan
dengan jumlah yang dikembalikan.
1.
Jenis-jenis
Riba.
Riba
dapat dilihat dari asal tansaksi yang dapat dikelompokkan menjadi dua jenis
yaitu riba yang berasal dari utang piutang dan jual beli.[1]
a.
Riba
dari Utang Piutang.
Riba ini terjadi
diseababkan adanya transaksi utang piutang antara dua pihak yaitu:
1) Riba
Qart.
Adalah
suatau tambahan atau kelebihan yang telah disyaratkan dalam perjanjian antara
pihak pemberi pinjaman dan peminjam.
2) Riba
Jahiliyah.
Riba jahiliya adalah riba yang timbul
karena adanya keterlambatan pembayaran dari sipeminjam sesuai denga waktu yang
telah diperjanjikan.
b.
Riba
dari tarnsaksi jual beli.
Riba juga bisa disebabkan dari transaksi
pertukaran barang atau jual beli. Riba yang berasal dari transaksasi jual beli
di bagi menjadi dua yaitu:
1) Riba
Fadl.
Adalah tambahan yang diberikan atas pertukaran
barang yang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Barang yang menjadi
objek pertukaran ialah termasuk dalam jenis ribawawi. Maka, kelebihan takaran
atau barang ribawi yang dipertukarkan merupakan riba.
Adapun hadits riwayat Abu bakar, bahwa nabi muhamaad
saw bersabda yaitu:
Artinya: “jangan menukarkan emas dengan emas dan perak dengan perak melainkan
dengan kuantitas yang sama, tetapi tukarkanlah demas dengan perak menurut yang
kamu suka”
Islam melarang pertukaran barang sejenus
dengan takaran yang berbeda. Namun diperbolehkan melakukan pertukaran antara
barang ribawi tang berbeda jenis dengan takaran yang berbeda, asal kedua pihak
yang melakukan pertukaran ikhlas tanpa paksaan.
2) Riba
nasihah.
Merupakan pertukatran jenis barang
ribawi yang satu dan yang jumlahnya lebih besar disebabkannya adanya perbedaan
waktu dalam penyerahan baranb tersebut.[2]
Penerimaan barang akan mengembalikan dengan kuantitas yang lebih tinggi karean
penerimaan akan mengembalikan barang tersebut dalam waktu yang akan datang.
2.
Jenis
Brang Ribawi.
Adapun riba yaitu :
a) Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun
dalam bentuk lainnya.
b) Bahan
makan pokok, seperti gandum dan jagung, serta bahan makan tambahan, seperti
sayur dan buah-buahan.
B.
Pengertian
Bunga Bank.
Bunga adalah tanggungan pada pinjaman pada uang
biasanya dinyatakan dengan presentase dengan uang yang dipinjamkan jumlah
tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentase modal yang
bersangkut paut dengan itu yang dinamakan dengan suku modal.
Terdapat dua alasan
mengapa bank perlu membayar bunga pada penyimpanan dana yaitu:
1.
Dengan menyimpan uangnya dibank, penabung telah
mengo0rbankan kesemaptan atas keuntungan yang mungkin diproleh dari pemakaian
dana tersebut.
2.
Dengan menyimpan uangnya di bank, penabung telah
mengorbankan kesempatan pemakaian dana untuk ketentuan konsumsi.
C.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi
Hasil.
1. Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Sedangkan
penentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2. Besarnya
presentase pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Sedangkan rasio bagi
hasil berdasarkanpada jumlah keuntungan yang diproleh.
3. Pembayaran
bunga tetap seperti biasa yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung rugi. Sedangakan bagi hasil bergantung
pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan
ditanggung bersama ole kedua belah
pihak. [3]
4. Jumlah
pembayaran bunga tidak meningakat sekali pun jumlah keuntungan berlipat ganda
atau kedaan ekonomi sedang booming. Sedangkan untuk bagi hasilnya, jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
5. Existensi
bunga diragukan (kalu tidak dikejam) oleh semua agama, termasuk islam.
Sedangkan untuk bagi hasil, tidak ada yang meragukan kesahannya bagi hasil.
D. Anaslisis Fiqh
Terhadap antara Ribah dan Bunga Bank.
Para sarjana modern berbeda pandangan tentang apakah
larangan ribah sebagaimana yang diterangkan dalam Al-quran teraplikasikan dalam
bunga bank modern. Pebedaan ini tampaknya terfokus pada salah satu dari
permasalahan sentral sebagai berikut:
1. Pelangaran
riba.
Dipahami berdasarkan
legal formal sebagaiman yang di konseptualisasikan dalam fiqh klasik yang
memahami bahwa setiap bunga ( tambahan) adalah riba.
2. Larangan
riba dipahami dengan menekankan pada aspek rasional, melalui pemahaman ini,
unsur ketidakadilan menjadi isu sentral atas pelangarannya.[4]
Riba merupakan tambahan yang diambil atas adanya
suatu utang piutang antara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan pada
saat awal dimualinya perjanjian.menurut bahasa, riba adalah ziadah, yaitu
tamabahan yang diminta atas utang pokok. Setiap tambahan yang diambil dari
transaksi utang piutang bertentangan dengan prinsip Islam. Ibnu hajar askalani
mengatakan bahwa, riba adalah kelebihan baik yang berupa dalam bentuk barang
maupun uang.
Riba dapat dilihat dari asal tansaksi yang dapat
dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu riba yang berasal dari utang piutang dan
jual beli.
Bunga
adalah tanggungan pada pinjaman pada uang biasanya dinyatakan dengan presentase
dengan uang yang dipinjamkan jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu
tingkat atau presentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan
dengan suku modal.
Para sarjana modern berbeda pandangan tentang apakah
larangan ribah sebagaimana yang diterangkan dalam Al-quran teraplikasikan dalam
bunga bank modern. Pebedaan ini tampaknya terfokus pada salah satu dari
permasalahan sentral sebagai berikut:
1. Pelangaran
riba. Dipahami berdasarkan legal formal sebagaiman yang di konseptualisasikan
dalam fiqh klasik yang memahami bahwa setiap bunga ( tambahan) adalah riba.
2. Larangan
riba dipahami dengan menekankan pada aspek rasional, melalui pemahaman ini,
unsur ketidakadilan menjadi isu sentral atas pelangarannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio,
Muhamad Syf’ii.2001.Bank Syariah dari
Teori ke Praktek.Jakarta: Gema Insani.
Ismail.2011.Perbankan
Syariah.Jakarta:Kencana Prenada Media Grup.
0 Response to "Riba dan Bunga Bank"
Post a Comment