Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
August 14, 2020
Add Comment
Pancasila sebagai dasar negara telah dipraktikkan selama 75 tahun berjalan hingga sekarang. Namun implementasi yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas tidak selamanya sesuai harapan. Dalam artikel inilah kami ulas, implementasi Pancasila sebagai dasar negara.
A.
Perwujudan Nilai Dasar Pancasila
Dalam UUD 1945
1.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Politik
2.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Ekonomi
3.
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
4.
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan
Keamanan.
B.
Dinamika Impelementasi UUD 1945
C. Implementasi Pancasila
dalam Kebijakan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya Pertahanan Dan Keamanan
1.
Implementasi Pancasila Dalam Bidang Politik
2.
Implementasi Pancasila Dalam Bidang Ekonomi
3.
Implementasi Pancasila Dalam Bidang Sosial Budaya
4.
Implementasi Pancasila Dalam Bidang Pertahanan Dan Keamanan
[6]
Nopirin.
1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta:
Pancoran Tujuh. Hal. 63
A.
Perwujudan Nilai Dasar Pancasila
Dalam UUD 1945
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari
Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah
bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan
“Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :“panca”
artinya “lima”, “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”,
“alas”, atau “dasar”, “syiila” vokal i
pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang
senonoh”. [1]
Sila Pancasila: Ke-Tuhanan yang Maha Esa
Ketuhana berasal dari kata Tuhan, ialah Allah,
pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha
tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam
Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak
lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan
tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung
pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta,
beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma
atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran,
melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat
diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk
berbudi yang mempunyai potensi piker, rasa, karsa, dan cipta karena potensi
inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia
menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan
norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan
atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab
berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup,
keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial
dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral.
Jadi: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan
manusia yang didasarka kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia
maupun terhadap alam dan hewan. Didalam silan kedua kemuanusian yang adil
yang beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan
beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan
dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi
bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat
manusia sebagai ciptaa-Nya. Hakekat pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.
Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh
tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka
ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna
geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah
persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan paktor
yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang
abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan
Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi
paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan
kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat
dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945
Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti
sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan
dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah
suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan
kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata
cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil
dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab
baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan
pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.
Sila ke V: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh
rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang
berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia
yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan
kebudayaan.
Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila
yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang
perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua
dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34 UUD 1945.
Perwujudan pancasila
dalam UUD 1945 bersifat imperative (mengikat). Pancasila sebagai dasar
negara, sedangkan UUD 1945 merupakan penjabaran dari isi Pancasila. Penegasan
pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998.
Pancasila mempunyai sifat dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya ketertiban hukum di Indonesia.
Dengan demikian
Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea
keempat yang menunjuikan bahwa pancasila merupakan dasar Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam
UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun dignti oleh siapapun,
karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan Proklamasi yang
dilaksanakan pada tangl 17 Agustus 1945 karena pancasila merupakan fundamental
terbentunya bangsa Indonesia. Pancasila sebagai subtansi esensial dari pada
Pembukaan UUD 1945 dan bangsa Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai
dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh tentang dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa
Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.[2]
1.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Politik
Perkembangan bidang
politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia,
demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern salah
satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan
zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat
dan negara. Pengembangan lembaga negara dapat berdasarkan pada lembaga yang
sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga
negara dari negara lain. Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD, Presiden,
MA, MK, KY, dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia. Namun lembaga baru ini haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan
yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang
dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila
ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33, yang menegaskan Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh
negaraBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasioleh
negara dn dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan efesiensi berkeadilan ,berkelanjutan, berwawawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan ekonomi nasional
3.
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan
nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Kita menghendaki terwujudanya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat
di sekitar kita selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan
tersebut tetap terarah pada terwujudanya masyarakat berdasarkan Pancasila, maka
sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan
nilai-nilia Pancasila. Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia
terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu proses
modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”,
namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan
4.
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan
Keamanan.
Pembangunan bidang
pertahanan dan keamanan secara tegas ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3
yang mengaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib
ikur serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta. Dengan demikian kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi
seluruh rakyat dalam pembelaan negara.[3]
B.
Dinamika Impelementasi UUD 1945
Dinamika
pelaksanaan UUD 1945, yang meliputi hal-hal berikut:
- Masa awal kemerdekaan
- Masa orde lama
- Masa orde baru
- Masa reformasi.[4]
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia dalam dua
kurun waktu.Pertama, sejak ditetapkannya oleh panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Kedua, adalah dalam kurun waktu
sejak diumumkannya dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang.
Masa Awal Kemerdekaan
UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dalam gerak
pelaksanaannya pada kurun waktu 1945-1949, dan jelas tidak dapat dilaksanakan
dengan baik, karena kita memang sedang dalam masa pancaroba, dalam usaha
membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan.
Pada masa
ini juga terdapat berbagai penyimpangankonstitusional yang dapat dicatat, yaitu
pertama, berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi
badan yang diserahi kekuasaan legislative dan ikut menentukan GBHN berdasarkan
maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Kedua, berdasarkan
perubahan system cabinet presidensial menjadi cabinet parlementer.
Pada 3
November 1945 atas usul BP-KNIP, pemerintah mengeluarkan suatu Maklumat untuk
pembentukan partai-partai politik agar segala aliran paham yang ada di
masyarakat ke jalan yang teratur.
a.
Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD
1945 tidak menganut system dari Negara manapun, tetapi adalah system khas
bangsa Indonesia.Di dalam system ini, kepala pemerintahannya adalah presiden,
sehingga menurut konstitusi ketatanegaraan ini, pemerintah padaa hakikatnya
adalah presiden.System ini berlangsung untuk pertma kalinya pada 18 Agustus-14
November 1945.
b. Penyimpangan UUD 1945
Pada tanggal 11 November 1945, Badan
Pekerja KNIP mengusulkan kepada presiden agar system pertanggungjawaban menteri
kepada parlemen dengan beberapa pertimbangan.Dan presiden menerima usulan
tersebut, sehingga pada 14 November 1945 dikeluarkannya maklumat Pemerintah,
yaitu sitem pemerintahan presidensial menjadi parlementer. Dan disinilah letak
penyimpangan yang terjadi, karena Maklumat tersebut melanggar Pasal 4 dan 17
UUD 1945, yang menunjukkan bahwa UUD 1945 menganut system pemerintahan
presidensial.
·
UUD 1945 sebagai UUD Negara Lain
Berdasarkan hasil KMB yang
menyatakan bahwa telah didirikannya Negara Republik ndonesia Serikat (RIS), dan
adanya pengakuan kedaulatan kerajaan Belanda kepada negara RIS.
·
Untuk Negara RIS akan dibuat rancangan undang-undang yang
baru oleh delegasi RI dan delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). Dan
undang-undanga dasar tersebut mulai berlaku pada 27 September 1949.Dengan
berdirinya Negara RIS ini, berarti negar RI hanya berstatus sebagai Negara
bagian saja.
·
UUD 1945 Sudah Tidak Berlaku Lagi
·
Dalam perkembangan selanjutnya, untuk merealisasikan
tuntutan kembali menjadi Negara kesatuan, satu per satu Negara bagian
menggabungkan diri kepda Negara Republik Indonesia.Dan pada tanggal 19 Mei 1950
telah tercapai kata sepakat antara RIS dan Negara Republik Indonesia yang
dituangkan dalam piagam RI-RIS.
·
Pada pasal 1 UU No. 7 tahun 1950 dikatakan bahwa konstitusi
RIS diubah menjadi UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara).UUDS 1950 ini
mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Masa Orde Lama
Pada bulan
September 1955 dan Desember 1955, diadakan pemilihan umum yang memilih anggota
DPR dan anggota Konstituante.Tugas Konsituante adalah untuk merancang UUD
sebagai pengganti UUDS 1950.
Presiden
dalam pidatonya pada tanggal 22 April 1959 di depan siding konstituante yang
menyarankan “marilah kembali kepada UUD 1945”.Dan, penggunaan kembali UUD 1945
ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Jadi,
sejak saat itu, Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi.
Banyak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan
memburuknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan ekonomi yang
mencapai puncaknya pada pemberontakan G30 S/PKI. Pemberontakan ini dapat digagalkan melalui kekuatan-kekuatan
yang melahirkan pemerintahan orde baru.
Masa Orde Baru
Gerakan
G30 S/PKI yang didalangi oleh PKI telah menimbulkan banyak korban jiwa serta
banyak juga terjadi pelanggaran hukum dan UUD yang berlaku. Dan juga, gerakan
tersebut jelas memiliki tujuan untuk mengganti dasar falsafah Negara yaitu
Pancasila dengan dasar falsafah yang lain.
Keadaan
semakinmemburuk, keadaan ekonomi dan keamanan makin tidak terkendalikan. Dengan
dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat menyampaikan tiga tuntutan kepada
Pemerintah, yang disebut juga dengan Tritura, yaitu:
·
Bubarkan PKI
·
Bersihkan cabinet dari unsure-unsur PKI
·
Turunkan harga-harga / perbaiki ekonomi.
Lalu,
dikeluarkanlah Surat Perintah 11 Maret (supersemar) oleh pemerintah yang
dianggap juga sebagai kelahiran pemerintah orde baru.Dan pengemban superemar,
yaitu Soeharto telah melaksanakan tugasnya, yaitu membubarkan PKI dan
ormas-ormasnya serta mengadakan koreksi terhadap berbagai penyimpangan dalam
berbagai bidang selama pemerintahan orde lama.
Masa Reformasi
Setelah
berakhirnya Pemerintahan Soeharto, terbukalah kesempatan para pakar untuk
membicarakan perlunya UUD 1945 dilakukan amandemen.Beberapa pakar,
mengutamakannya perubahan UUD 1945.Laica Marzuki berpendapat, dalam menuju
Indonesia baru yang demokratis, UUD 1945 perlu diamandemen.
Dalam kenyataannya,
selama 32 tahun pemerintahan orde baru memberikan kekuasaan yang maha dasyat
kepada Presiden.Sehingga, hasilnya justru lebih parah daripada yang terjadi
pada masa orde lama. Dan, menurut Prof. muchsan pasti ada sesuatu yang salah
dalam UUD 1945 yang mengakibatkan kerancuan dalam kehidupan bernegara.
Sehingga, UUD 1945 sebagai hukum dasar Negara harus subjektif dan tidak
menimbulkan celah interpretasi yang salah.
Sebagai
usaha untuk mengembalikan kehidupan Negara yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan
UUD 1945, salah satu aspirasi yang terkandung dalam semangat reformasi adalah
melakukan amandemn terhadap UUD 1945.
Dengan
disahkannya perubahan UUD 1945, berarti Indonesia telah melakukan lompatan
besar, karena bangsa Indonesia telah mempunyai UUD yang lebih sempurna dari
yang sebelumnya.Dengan pengesahan ini juga, berarti MPR telah menuntaskan
reformasi konstitusi sebagai suatu langkah demokrasi dalam upaya menyempurnakan
UUD 1945, menjadi konstitusi yang demokratis.[5]
C. Implementasi Pancasila
dalam Kebijakan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya Pertahanan Dan Keamanan
1.
Implementasi Pancasila Dalam Bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus
mendasarkan pada dasar ontomologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan
objektif itu manusia dalam sebagian subjek Negara, oleh karena itu sumber
politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat
manusia. Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi ini harus
mendasarkan pada moralitas bahkan tertuang dalam sila-sila pancasila dalan
esensinya, sehingga praktik-praktik politik yang menghalalkan semua cara harus
segera diakhiri. Imlementasi dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang
politik dituangkan dalam pasal 26,27 ayat (1), dan pasal 28.
·
Pasal 26 ayat
(1) yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa berbaring yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Pasal 27 ayat
(1) segala warga bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualianya.
·
Pasal 28
membahas tentang hak asasi manusia mulai dari hak hidup, hak berkreasi dan hak-hak
lainya secara umum.
Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok
pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang merupakan
masing-masing pancaran dari sila ke-4 dan ke-2 pancasila. Keduanya adalah
landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di Negara Ripublik Indonesia.
Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi
manusia. Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di
Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau
kedaulatan berada ditengah rakyat.
2.
Implementasi Pancasila Dalam Bidang Ekonomi
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara
dalam kebijakan politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal
34. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan
rakyat yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan sila ke-5
pancasila. Kedua pokok pikiran ini landasan bagi pembangunan sistem ekonomi
pancasila dan seumur hidup ekonami nasional. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok
pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di
Indonesia dimaksudkan un tuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada
kepentingn rakyat dan keadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud
ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto,
sebagaimna dikutip (2000:239), yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar
pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahtraan seluruh bangsa. Dengan
kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral
kemanusiaan.
3.
Implementasi Pancasila Dalam Bidang Sosial Budaya
Implementasi pancasila dalam pembuatan
kebijakan negara dalam politik dituangkan dalam pasal 29, pasal 31,dan pasal
32. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap, dan persatuan yang
masing-masing merupakan pancara dari sila pertama, ke-dua, dan ke-tiga
Pancasila. Ketiga pokok pikirn ini merupakan landasan bagi pembangunan bidang
keagamaan, pendidikan dan kebudayaan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka
implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial
budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan
kebudayaan di Indonesia. Dengan demikian, pancasila sebagai sumber nilai dapat
menjadi arah kebijakan negara dalam mengembangkan kehidupan sosial budaya
Indonesia yang beradab.
Pengembangan sosial budaya harus dilakukan mengangkat
nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai pancasila.hal ini
tidak dapat dilepaskan dari fungsi pancasila sebagai sebuah sistem etika yang
keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
yang beradab.
4.
Implementasi Pancasila Dalam Bidang Pertahanan Dan Keamanan
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijjakan negara dalam bidang
politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30. Pasal-pasal tersebut
merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama
pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan dan keamanan nasional.
Berdasarkan penjabaran di atas maka implementasilam pancasila dalam pembuatan kebijakan negara
dalam bidangpertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Pertahanan dan keamanan negara diatur dan dikembangkan
menurut dasar kemanusiaan, bukan
kekuasaan dengan kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada
moralitas keamanansehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar
dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan
negara harus berdasarkan pada tujuan
tercapainya kesejahtraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa (sila pertama dan kedua), berdasarkan tujuan untuk mewujudkan kepentingan
seluruh warga sebagai warga negara (sila ketiga), harus mampu menjamin hak-hak
dasar, persamaan derajat serta kebesan kemanusiaan (sila keempat), dan
ditunjukan untuk muwujudkan keadilan dalam hidup masyarakat (sila kelima).
Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditetapkan dalam
konteks negara hukum, yang menghindari kesewenangan-wenangan negara dalam
melindungi dan membela wilayah negara dengan bangsa, serta dalam mengayomi
masyarakat.[6]
BAB III
KESIMPULAN
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau
asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau
asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta:
Paradigma Offset
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan
Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai
Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai
Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat
Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
[4]
Notonagoro.
1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta:
Pantjoran Tujuh. Hal. 132
0 Response to "Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Post a Comment