Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara telah dipraktikkan selama 75 tahun berjalan hingga sekarang. Namun implementasi yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas tidak selamanya sesuai harapan. Dalam artikel inilah kami ulas, implementasi Pancasila sebagai dasar negara.


A.    Perwujudan Nilai Dasar Pancasila Dalam UUD 1945

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :“panca” artinya “lima”, “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”, “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”. [1]

Sila Pancasila: Ke-Tuhanan yang Maha Esa

Ketuhana berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.

Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi piker, rasa, karsa, dan cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarka kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Didalam silan kedua kemuanusian yang adil yang beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaa-Nya. Hakekat pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.

  Sila ketiga: Persatuan Indonesia

Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan paktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945

Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.

 Sila ke V: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34  UUD 1945.

Perwujudan pancasila dalam UUD 1945 bersifat imperative (mengikat). Pancasila sebagai dasar negara, sedangkan UUD 1945 merupakan penjabaran dari isi Pancasila. Penegasan pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998. Pancasila mempunyai sifat dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya ketertiban hukum di Indonesia.
Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjuikan bahwa pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun dignti oleh siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan Proklamasi yang dilaksanakan pada tangl 17 Agustus 1945 karena pancasila merupakan fundamental terbentunya bangsa Indonesia. Pancasila sebagai subtansi esensial dari pada Pembukaan UUD 1945 dan bangsa Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh tentang dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.[2]



1.      Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Politik

Perkembangan bidang politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara dapat berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Namun lembaga baru ini haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

2.      Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Ekonomi

Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33, yang menegaskan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh negaraBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasioleh negara dn dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efesiensi berkeadilan ,berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan ekonomi nasional

3.      Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya

Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudanya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudanya masyarakat berdasarkan Pancasila, maka sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilia Pancasila. Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan

4.      Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan.

Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang mengaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikur serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam pembelaan negara.[3]

B.     Dinamika Impelementasi UUD 1945

Dinamika pelaksanaan UUD 1945, yang meliputi hal-hal berikut:
  1. Masa awal kemerdekaan
  2. Masa orde lama
  3. Masa orde baru
  4. Masa reformasi.[4]
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia dalam dua kurun waktu.Pertama, sejak ditetapkannya oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Kedua, adalah dalam kurun waktu sejak diumumkannya dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang.

Masa Awal Kemerdekaan


UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dalam gerak pelaksanaannya pada kurun waktu 1945-1949, dan jelas tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena kita memang sedang dalam masa pancaroba, dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan.
Pada masa ini juga terdapat berbagai penyimpangankonstitusional yang dapat dicatat, yaitu pertama, berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislative dan ikut menentukan GBHN berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Kedua, berdasarkan perubahan system cabinet presidensial menjadi cabinet parlementer.
Pada 3 November 1945 atas usul BP-KNIP, pemerintah mengeluarkan suatu Maklumat untuk pembentukan partai-partai politik agar segala aliran paham yang ada di masyarakat ke jalan yang teratur.
a.       Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut system dari Negara manapun, tetapi adalah system khas bangsa Indonesia.Di dalam system ini, kepala pemerintahannya adalah presiden, sehingga menurut konstitusi ketatanegaraan ini, pemerintah padaa hakikatnya adalah presiden.System ini berlangsung untuk pertma kalinya pada 18 Agustus-14 November 1945.

b.      Penyimpangan UUD 1945
Pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengusulkan kepada presiden agar system pertanggungjawaban menteri kepada parlemen dengan beberapa pertimbangan.Dan presiden menerima usulan tersebut, sehingga pada 14 November 1945 dikeluarkannya maklumat Pemerintah, yaitu sitem pemerintahan presidensial menjadi parlementer. Dan disinilah letak penyimpangan yang terjadi, karena Maklumat tersebut melanggar Pasal 4 dan 17 UUD 1945, yang menunjukkan bahwa UUD 1945 menganut system pemerintahan presidensial.
·         UUD 1945 sebagai UUD Negara Lain
Berdasarkan hasil KMB yang menyatakan bahwa telah didirikannya Negara Republik ndonesia Serikat (RIS), dan adanya pengakuan kedaulatan kerajaan Belanda kepada negara RIS.
·         Untuk Negara RIS akan dibuat rancangan undang-undang yang baru oleh delegasi RI dan delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). Dan undang-undanga dasar tersebut mulai berlaku pada 27 September 1949.Dengan berdirinya Negara RIS ini, berarti negar RI hanya berstatus sebagai Negara bagian saja.
·         UUD 1945 Sudah Tidak Berlaku Lagi
·         Dalam perkembangan selanjutnya, untuk merealisasikan tuntutan kembali menjadi Negara kesatuan, satu per satu Negara bagian menggabungkan diri kepda Negara Republik Indonesia.Dan pada tanggal 19 Mei 1950 telah tercapai kata sepakat antara RIS dan Negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam piagam RI-RIS.
·         Pada pasal 1 UU No. 7 tahun 1950 dikatakan bahwa konstitusi RIS diubah menjadi UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara).UUDS 1950 ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

  Masa Orde Lama

Pada bulan September 1955 dan Desember 1955, diadakan pemilihan umum yang memilih anggota DPR dan anggota Konstituante.Tugas Konsituante adalah untuk merancang UUD sebagai pengganti UUDS 1950.
Presiden dalam pidatonya pada tanggal 22 April 1959 di depan siding konstituante yang menyarankan “marilah kembali kepada UUD 1945”.Dan, penggunaan kembali UUD 1945 ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Jadi, sejak saat itu, Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi.
Banyak terjadi penyimpangan  yang mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan ekonomi yang mencapai puncaknya pada pemberontakan G30 S/PKI. Pemberontakan ini dapat digagalkan melalui kekuatan-kekuatan yang melahirkan pemerintahan orde baru.

Masa Orde Baru

Gerakan G30 S/PKI yang didalangi oleh PKI telah menimbulkan banyak korban jiwa serta banyak juga terjadi pelanggaran hukum dan UUD yang berlaku. Dan juga, gerakan tersebut jelas memiliki tujuan untuk mengganti dasar falsafah Negara yaitu Pancasila dengan dasar falsafah yang lain.
Keadaan semakinmemburuk, keadaan ekonomi dan keamanan makin tidak terkendalikan. Dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah, yang disebut juga dengan Tritura, yaitu:
·         Bubarkan PKI
·         Bersihkan cabinet dari unsure-unsur PKI
·         Turunkan harga-harga / perbaiki ekonomi.
Lalu, dikeluarkanlah Surat Perintah 11 Maret (supersemar) oleh pemerintah yang dianggap juga sebagai kelahiran pemerintah orde baru.Dan pengemban superemar, yaitu Soeharto telah melaksanakan tugasnya, yaitu membubarkan PKI dan ormas-ormasnya serta mengadakan koreksi terhadap berbagai penyimpangan dalam berbagai bidang selama pemerintahan orde lama.

Masa Reformasi

Setelah berakhirnya Pemerintahan Soeharto, terbukalah kesempatan para pakar untuk membicarakan perlunya UUD 1945 dilakukan amandemen.Beberapa pakar, mengutamakannya perubahan UUD 1945.Laica Marzuki berpendapat, dalam menuju Indonesia baru yang demokratis, UUD 1945 perlu diamandemen.
Dalam kenyataannya, selama 32 tahun pemerintahan orde baru memberikan kekuasaan yang maha dasyat kepada Presiden.Sehingga, hasilnya justru lebih parah daripada yang terjadi pada masa orde lama. Dan, menurut Prof. muchsan pasti ada sesuatu yang salah dalam UUD 1945 yang mengakibatkan kerancuan dalam kehidupan bernegara. Sehingga, UUD 1945 sebagai hukum dasar Negara harus subjektif dan tidak menimbulkan celah interpretasi yang salah.
Sebagai usaha untuk mengembalikan kehidupan Negara yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan UUD 1945, salah satu aspirasi yang terkandung dalam semangat reformasi adalah melakukan amandemn terhadap UUD 1945.
Dengan disahkannya perubahan UUD 1945, berarti Indonesia telah melakukan lompatan besar, karena bangsa Indonesia telah mempunyai UUD yang lebih sempurna dari yang sebelumnya.Dengan pengesahan ini juga, berarti MPR telah menuntaskan reformasi konstitusi sebagai suatu langkah demokrasi dalam upaya menyempurnakan UUD 1945, menjadi konstitusi yang demokratis.[5]

C.    Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya Pertahanan Dan Keamanan

1.      Implementasi Pancasila Dalam Bidang Politik

Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontomologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif itu manusia dalam sebagian subjek Negara, oleh karena itu sumber politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi ini harus mendasarkan pada moralitas bahkan tertuang dalam sila-sila pancasila dalan esensinya, sehingga praktik-praktik politik yang menghalalkan semua cara harus segera diakhiri. Imlementasi dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26,27 ayat (1), dan pasal 28.
·         Pasal 26 ayat (1)  yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa berbaring yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·         Pasal 27 ayat (1) segala warga bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualianya.
·         Pasal 28 membahas tentang hak asasi manusia mulai dari hak hidup, hak berkreasi dan hak-hak lainya secara umum.

Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang merupakan masing-masing pancaran dari sila ke-4 dan ke-2 pancasila. Keduanya adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di Negara Ripublik Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia. Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada ditengah rakyat.

2.      Implementasi Pancasila Dalam Bidang Ekonomi

Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam kebijakan politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan sila ke-5 pancasila. Kedua pokok pikiran ini landasan bagi pembangunan sistem ekonomi pancasila dan seumur hidup ekonami nasional. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di Indonesia dimaksudkan un tuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingn rakyat dan keadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimna dikutip (2000:239), yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahtraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan.

3.      Implementasi Pancasila Dalam Bidang Sosial Budaya

Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam politik dituangkan dalam pasal 29, pasal 31,dan pasal 32. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap, dan persatuan yang masing-masing merupakan pancara dari sila pertama, ke-dua, dan ke-tiga Pancasila. Ketiga pokok pikirn ini merupakan landasan bagi pembangunan bidang keagamaan, pendidikan dan kebudayaan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Dengan demikian, pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arah kebijakan negara dalam mengembangkan kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab.
Pengembangan sosial budaya harus dilakukan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai pancasila.hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.

4.      Implementasi Pancasila Dalam Bidang Pertahanan Dan Keamanan

       Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijjakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30. Pasal-pasal tersebut merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang  merupakan pancaran dari sila pertama pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang  pertahanan dan keamanan nasional.
       Berdasarkan penjabaran di atas maka implementasilam  pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidangpertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pertahanan dan keamanan negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaan dengan kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada moralitas keamanansehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan  tercapainya kesejahtraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila pertama dan kedua), berdasarkan tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (sila ketiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebesan kemanusiaan (sila keempat), dan ditunjukan untuk muwujudkan keadilan dalam hidup masyarakat (sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditetapkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenangan-wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dengan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat.[6]




BAB III
KESIMPULAN


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.







DAFTAR PUSTAKA


Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma Offset
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta





[1] Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma Offset, hal. 24
[2] Ibid. Hal. 32
[3] Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta, hal. 72
[4] Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh. Hal. 132
[5] Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia. Hal. 92
[6] Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh. Hal. 63 
Peminjam Aksara Seorang penulis, blogger, esais, dan pendidik yang berkebangsaan Indonesia

0 Response to "Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Post a Comment