Koperasi dan Kredit

A. DEFINISI KOPERASI

Pengertian koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. 

Dengan kata lain, berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun, demikian yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatna tertentu, berdasarkan UUD 1945.

Sedangkan menurut Muhammad Hatta (1994), Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.

ILO (dikutip oleh Edilius dan Sudarsono, 1993), Menerangkan Koperasi adalah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.

Sedangkan menurut Suyadmi (tt), menjelaskan koperasi secara ringkas yaitu koperasi adalah koperasi.

Menurut Sudarsono dan Edilius, koperasi berasal dari kata Cooperation (koperasi) adalah salah satu bentuk badan usaha yang menyatukan para anggotanya atas dasar kepentingan yang sama untuk diatasi secara bersama. Seperti para produsen yang memiliki usaha yang sejenis misalnya produsen tahu tempe, produsen kain tenun dan lain-lain.

Dari definisi koperasi diatas, maka disini penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa yang dinamakan koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan lebih dari dua orang yang menyatukan anggotanya dengan cara kerjanya bersama-sama, yangmana anggotanya memberikan modal yang diperlukan dan mendapatkan keuntungan bersama.

Bila dirinci dari definisi tersebut, maka beberapa pokok pemikiran sebagai berikut:

1. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya

2. Melayani anggota yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi

3. Bentuk kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela

4. Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama

5. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi

6. Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.


B. LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN KOPERASI

1. Landasan Koperasi

Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:

a) Landasan idiil

Sesuai dengan bab II UU No. 25/1992 landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila

b) Landasan struktural: Landasan struktural adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.[7]

2. Asas Koperasi

Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi adalah kekeluargaan.

3. Tujuan Koperasi 

Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi tiga hal diantaranya adalah sebagai berikut:

a) Memajukan kesejahteraan anggotanya

b) Memajukan kesejahteraan masyarakat

c) Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.


C. AZAS-AZAS KOPERASI

Ada beberapa azas-azas koperasi yang sering kita kenal di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pengendalian secara demokrasi

2. Keanggotaan yang terbuka

3. Bunga terbatas atas modal

4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota proporsional dengan pembeliannya

5. Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan 

6. Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni

7. Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperasi dan perdagangan yang saling membantu

8. Netral dalam aliran agama dan politik.


D.    MACAM-MACAM KOPERASI

Pengelompokan koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:

1. Koperasi Konsumsi: Adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya

2. Koperasi Produksi: Koperasi produksi yaitu yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi.

3. Koperasi Pemasaran: Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membentuk para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.

4. Koperasi Kredit/Simpan Pinjam: Koperasi simpan pinjam/kredit adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.

Sedangkan Pengelompokan koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:

a) Koperasi ekstraktif

Adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atua memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber alam itu.

b) Koperasi pertanian dan peternakan

Koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh, atau berhubungan dengan usaha pertanian.

c) Koperasi Industri dan kerajinan

Koperasi yang melakukan usaha dibidang industri dan kerajinan tertentu. Usahanya meliputi usaha pengadaan, pengolahan bahan baku menjadi barang jadi atau gabungan ketiganya.

d) Koperasi jasa-jasa 

Koperasi jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya. Yang membedakan adalah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukan kegiatan-kegiatan tertentu.


Sedangkan Pengelompokan koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:

1.      Koperasi Karyawan

2.      Koperasi Pegawai Negeri Sipil

3.      Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara dan Polri

4.      Koperasi Mahasiswa

5.      Koperasi Pedagang Pasar

6.      Koperasi Nelayan

7.      Koperasi Veteran RI

8.      Koperasi Kerajinan dan sebagainya.


E.     PERMODALAN KOPERASI

1.      Modal Sendiri

Modal sendiri disini mencakup beberapa simpanan diantaranya adalah sebagai berikut:

a)      Simpanan pokok

b)      Simpanan wajib

c)      Dana Cadangan

d)     Hibah 

2.      Modal Pinjaman

Pengembangan kegiatan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari:

a)      Anggota 
b)      Koperasi lain/anggotanya
c)      Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)     Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e)      Sumber lain (pinjaman dari pihak lain).


F. Pengertian Kredit:

Kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu jual beli maupun dalam pinjam-meminjam. Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Ini dikenal dengan istilah  bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.

Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan.

Sulit sekali ditetapkan keuntungan krdit-kredit yang berjangka amat pendek yang ditjukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas usaha penawaran atas pinjam-meminjam jangka pendek ke dunia usaha.

Dalam sektor produksi, permintaan total akan kredit jangka pendek bergantung pada volume investasi jangka panjang dan meluasnya kredit perdagangan (kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya) sangat dominan. Kredit yang dibutuhkan untuk jangka waktu satu minggu atau satu bulan dapat diperkirakan pada tingkat makro.

Dalam kasus pinjam-meminjam harus dijamin adanya pelunasan, yang pada akhirnya ditangani oleh negara. Jika yang meminjam benar-benar tidak mampu membayar, maka pelunasan juga dapat diambil dari dana yang terhimpun dari zakat.

 Menurut Anwar Iqbal Qureshi, fakta-fakta yang objektif menegaskan bahwa Islam melarang setiap pembungaan uang. Hal ini tidak berarti bahwa Islam melarang perkreditan sebab menurut Qureshi sistem perekonomian modern tidak akan lancar tanpa adanya kredit dan pinjaman.

G. Hukum Jual Beli Kredit:

Dalam hal ini, para ulama telah berselisih pendapat semenjak dahulu hingga sekarang dan menjadi tiga pendapat.

1. Bahwa hal itu adalah batil secara mutlak, dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm.

2. Bahwa hal itu adalah tidak boleh kecuali apabila dua harga itu dipisah (ditetapkan) pada salah satu harga saja. Misalnya apabila hanya disebutkan harga kreditnya saja.

3. Bahwa hal itu tidak boleh. Akan tetapi apabila telah terjadi dan harga yang lebih rendah dibayarkan maka boleh.

Dalil madzhab yang pertama adalah zhahir larangan pada hadits-hadits yang telah lalu, karena pada asalnya larangan itu menunjukkan batilnya (perdagangan model itu). Inilah pendapat yang mendekati kebenaran, seandainya tidak ada apa yang nanti disebutkan saat membicarakan dalil bagi pendapat yang ketiga.

Sedangkan para pelaku pendapat kedua berargumentasi bahwa larangan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan harga, yaitu : ketidak pastian harga ; apakah harga kontan atau kredit. Al-Khaththabi berkata : "Apabila (pembeli) tidak tahu harga (maka) jual beli itu batal. Adapun apabila dia memastikan pada salah satu dari dua perkara (harga) itu dalam satu majlis akad, maka (jual-beli) itu sah".

Syaikh Al Albani berkata: "Alasan dilarangnya ‘dua (harga) penjualan dalam satu penjualan disebabkan oleh ketidaktahuan harga, adalah alasan yang tertolak. Karena hal itu semata-mata pendapat yang bertentangan dengan nash yang jelas di dalam hadits Abu Hurairah dan Ibnu Mas'ud bahwa (penyebab larangan) itu adalah riba. Ini dari satu sisi, sedangkan dari sisi lain (yang menjadi pendapat ini tertolak) ialah karena alasan mereka ini dibangun di atas pendapat wajibnya ijab dan qabul dalam jual beli. Padahal (pendapat) ini tidak ada dalilnya, baik melalui Kitab Allah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di dalam (jual-beli) itu cukup (dengan) saling rela dan senang hati. Maka selama ada rasa saling rela dan senang hati di dalam jual beli, dan ada petunjuk kearah sana, berarti itu merupakan jual-beli yang syar'i. Itulah yang dikenal oleh sebagian ulama dengan (istilah) jual beli Al-Mu'aathaah yaitu akad jual beli yang terjadi tanpa ucapan atau perkataan (ijab qabul) akan tetapi dengan perbuatan saling rela. Seperti pembeli mengambil barang dagangan dan memberikan (uang) harganya kepada penjual atau penjual memberikan barang dan pembeli memberikan (uang) harganya tanpa berbicara dan tanpa isyarat, baik barang itu remeh atau berharga.

Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat, yatu :

1. Jual beli kredit di haramkan

Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah Imam Al Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga murid beliau Syaikh Salim Al Hilali dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut : Dari Abu Huroiroh dari Rasulullah “bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Turmudli 1331, Nasa’I 7/29, Amad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)

Dalam riwayat lainnya dengan lafadl : “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.”

(HR. Abu Dawud 3461, Hakim 2/45 dengan sanad hasan).

2. Jual beli kredit diperbolehkan

Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat demikian dikalangan para ulama’ adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Al Jibrin dan lainnya. Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama’ yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian :

Pertama: 

Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda. Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…”(QS. Al Baqoroh : 272)

Ibnu Abbas menjelaskan : “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam (3) saja.” Imam Al Qurthubi menerangkan: “Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma’ ulama’.” (Lihat Tafsir Al Qurthubi 3/243)

Kedua :

Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan. Firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’ : 29)

Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini. 

Hadits Rasulullah : Dari Abdulloh bin Abbas berkata : “Rosululloh dartang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.” (HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)

Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rosululloh membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan. 

koperasi dan kredit
koperasi dan kredit


Kesimpulan Koperasi dan Kredit

Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan lebih dari dua orang yang menyatukan anggotanya dengan cara kerjanya bersama-sama, yangmana anggotanya memberikan modal yang diperlukan dan mendapatkan keuntungan bersama.

Kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu jual beli maupun dalam pinjam-meminjam. Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Ini dikenal dengan istilah  bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.

Pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan. Dalam  jual beli kredit juga ada hukum jual beli kredit, ada pendapat ulama yang membolehkan dan ada yang melarangnya.


0 Response to "Koperasi dan Kredit"

Post a Comment