Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik Pdf
Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT) Pdf yang dibahas kali ini ialah penjelasan lanjutan dari laman teori Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik. Transaksi Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik adalah sewa menyewa yang diakiri dengan pemindahan barang. Sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa.
Kita akan mengulas Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik yang bisa dibaca dalam postingan ini, bisa ditonton cara membuat Kontrak Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik Pdf serta bisa dikoleksi Kontrak Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik IMBT dalam bentuk pdf.
Rukun
dan Syarat Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik
Rukun Ijarah muntahiya Bittamlik adalah:
1. Musta’jir (penyewa)
2. Mu’ajjir (pemilik barang)
3. Ma’jur (barang/objek sewaan)
4. Ajran/Ujrah (Harga sewa/manfaat sewa)
5. Ijab Qabul
Syarat-Syarat Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah:
1. Pihak yang terlibat harus saling ridha
2. Ma’jur
(barang/objek sewa) ada manfaatnya:
A. Manfaat tersebut dibenarkan agama/halal
B.Manfaat
tersebut dapat dinilai dan diukur/diperhitungkan
C. Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa
Karakteristik Ijarah muntahiya Bittamlik
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang IMBT sebagaimana tercantum dalam Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006)
sebagai berikut:
Pertama: Rukun dan Syarat Imbt:
1. Pernyataan ijab dan qabul.
2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak); terdiri atas pemberi sewa dan penyewa.
3. Objek kontrak; pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
4. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
5. Sighat
adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara
verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari
pemilik aset dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa.
Kedua: Ketentuan Obyek Ijarah Muntahiya Bittamlik:
1. Obyek IMBT adalah manfaat dan barang dari yang diakadkan (barang yang disewakan)
2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilang-kan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.
6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7. Sewa adalah sesuatu yang dijadikan dan dibayar penyewa kepada yang menyewakan sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
8. Pembayaran sewa dapat berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek kontrak.
9. Kelenturan
dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak Pada Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik
Pihak
ke-1 wajib mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara
optimal oleh pihak ke-2. Misalnya,
mobil yang disewa ternyata tidak dapat digunakan karena akinya lemah, maka yang
menyewakan wajib menggantinya.
Bila yang menyewakan tidak dapat
memperbaikinya, penyewa mempunyai pilihan untuk membatalkan akad atau menerima
manfaat yang rusak. Sebagian
ulama’ berpendapat bila penyewa tidak membatalkan akad, harga sewa harus
dibayar penuh. Sebagian ulama’ lain berpendapat harga sewa dapat dikurangkan
dulu dengan biaya untuk perbaikan kerusakan. Dan ketika diakhir batas waktu
penyewaan barang yang disewakan akan
diserahkan atau dipindah tangankan dari orang yang menyewakan kepada si penyewa.
Pihak
k-2 wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut
kelaziman penggunaannya. Pihak
k-2 juga wajib menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh. Perawatan barang yang disewa secara
prinsip tidak boleh dinyatakan dalam akad bahwa penyewa bertanggung jawab atas
jumlah yang tidak pasti (gharar). Oleh karena itu, ulama berpendapat bahwa bila
penyewa diminta untuk melakukan perawatan, ia berhak untuk mendapatkan upah dan
biaya yang wajar untuk pekerjaannya itu. Bila penyewa melakukan perawatan atas
kehendaknya sendiri, ini dianggap sebagai hadiah dari penyewa dan ia tidak
dapat meminta pembayaran apa pun.
5. Pembatalan
dan Berakhirnya IMBT
Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah jenis akad
tidak membolehkan adanya fasakh (batal) pada salah satu pihak, karena Ijarah
Muntahiya Bittamlik merupakan akad pertukaran, kecuali bila didapati adanya
hal-hal yang mewajibkan fasakh (batal).
Ijarah Muntahiya Bittamlik akan menjadi fasakh (batal) bila terdapat
hal-hal sebagai berikut:
1. Barang
yang disewakan hancur atau rusak.
2. Terpenuhinya
manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan telah
selesai pekerjaan.
3. Rusaknya
barang yang diupahkan, seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
4. Salah
satu pihak meninggal dunia (Hanafi); jika barang yang disewakan itu berupa
hewan maka kematiannya mengakhiri akad ijaroh (Jumhur).
5. Kedua
pihak membatalkan akad dengan iqolah (kedua belah pihak sepakat untuk
mengakhiri akad).
6. Terdapat
cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.
7.
Akad ijarah muntahiya
bittamlik dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan
manfaat kepada penyewa.
Contoh Negosiasi Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik
Anisa Saputri, selaku pemilik UD. Makmur Sentosa mengadakan kerja sama
dengan Roni Saputra, selaku direktur PT. Jaya Abadi, selaku pimpinan PT persewaan
mobil Pick-up Daihatsu. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menjalankan
usaha Anisa yaitu pengiriman ikan hias (cupang) yang saat ini banyak diminati dan menjadi primadona oleh
masyarakat khususnya warga Indonesia ini. Anisa menginginkan
mobil pick-up Daihatsu Grand Max tahun 2020 dan akan
menyewa pick-up Grand Max selama 2 tahun. Atas dasar
kerjasama ini, berikut negosiasi kerjasama antara Anisa dan Roni.
Anisa :
Assalamu’alaikum.
Roni :
Wa’alaikumussalam.
Anisa :
Begini pak Roni, saya membutuhkan pick-up Grand Max tahun 2020, ada atau tidak?
Roni : Alhamdulillah Bu
Anisa, kemarin kami baru saja mendapatkan pick-up Grand Max
tahun 2020
seperti yang bapak kehendaki. Yang dibutuhkan berapa unit?
Anisa :
Hanya 2 unit saja.
Roni : Hmm ada Bu kalau 2 unit. Berapa lama ibu
akan menyewa pick-up Grand Max kami?
Anisa : 2
tahun pak, apakah akadnya ini bisa di buat IMBT, dan berapa biaya sewa per unitnya?
Roni :
Ow bisa saja Bu akadnya dibuat IMBT, Biaya sewa per unitnya setahun
Rp. 90.000.000.00/unit, dan pembayarannya bisa ibu bayar secara tunai maupun
secara angsuran.
Anisa :
Iya sudah bayarnya saya angsur sajalah….
Roni :
Bila diangsur pembayaran angsuran paling
lambat tanggal 10 tiap bulan. Bagaimana, apakah ibu Anisa setuju?
Anisa : Ow iya pak, tidak
masalah saya setuju
Roni : Pick-up nya
ibu ambil apakah saya antarkan?
Anisa : Owh tak ambil nya saja sendiri, nanti biar diambil sama karyawan saya
Roni :
Hmm iya bu, kami akan menyiapkannya.
Anisa :
Ok pak Roni,
terimakasih.
Roni :
Sama-sama Bu.
Jika ingin melihat draft asli contoh kontrak akad ijarah muntahiyah bit-tamlik, silahkan simak video di bawah ini.
Jika teman-teman ingin mengoleksi Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik, teman-teman bisa kunjungi Kontrak Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik Pdf sebagai contoh akad IMBT yang kami dapatkan dari salah satu Lembaga Keuangan Syariah. Namun kami juga menyediakan contoh draft dalam postingan bagian bawah ini.
Contoh Kontrak Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik
Bismillaahirrahmaanirrahiim
“Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah segala akad-akad itu...”
Q.S Al-Maidah: 1
AKAD IJARAH MUTAHIYAH
BITTAMLIK/(PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA)
No. 001/IMB/PT.BS/V/2021
Akad Ijarah Mutahiyah Bittamlik
ini dibuat dan ditandatangani di Metro, pada hari Selasa, tanggal dua puluh
lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh satu (25-05-2021), bertempat di kantor
PT. BENS Sejahtera, oleh dan antara:
1. PT. BENS Sejahtera
(PT.BS), yang berkantor dan berkedudukan di Jalan A.H. Nasution No.60 Metro (selanjutnya
disebut MU’AJJIR) dalam hal ini diwakili oleh:
Nama : Ega
Sangkita
Tempat, Tanggal Lahir : Metro, 09 Mei 1999
Jabatan :
Direktur PT. BENS Sejahtera
Alamat :
Jl. Seminung No. 21, Yosorejo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung
2. Sinar Jaya Pariwisata (SJP),
yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Raya Batanghari, Banarjoyo,
Batanghari, Lampung Timur (selanjutnya disebut MUSTA’JIR), dalam hal ini
diwakili oleh:
Nama : Syinta
Nurfadillah
Tempat Tanggal Lahir : Metro, 12 Maret 2000
Jabatan
: Direktur Surya Jaya Pariwisata
Alamat : Jl. H. Idris, Banarjoyo, Batanghari, Lampung
Timur, Lampung.
Para pihak terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa mu’ajjir bersedia
untuk bertanggung jawab atas kerusakan, penyusutan, dan pemeliharaan barang
kecuali kerusakan, penyusutan, dan pemeliharaan barang tersebut akibat
kelalaian musta’jir. Jika kerusakan, penyusutan, dan pemeliharaan barang
tersebut akibat kelalaian dari musta’jir, maka musta’jir bertanggung jawab atas
kelalaiannya.
2. Selanjutnya kedua belah
pihak sepakat menuangkan Akad Perjanjian ini dalam Akad Ijarah Mutahiyah
bittamlik (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
PASAL 1 : DEFINISI
1. Ijarah Muntahiyyah
Bittamlik adalah akad sewa guna
usaha sesuai dengan prinsip finance lease yang dibuat dan ditandatangani oleh
dan antara MU’AJJIR sebagai pihak yang menyediakan dan menyewakan MA’JUR dengan
MUSTA’JIR sebagai penyewa dengan Hak Opsi untuk membeli MA’JUR pada akhir periode
Akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik ini.
2. Akad Jual Beli berarti akad pengalihan hak atas Ma’jur yang dibuat dan ditandatangani
antara MU’AJJIR dengan MUSTA’JIR yang berlaku pada saat MUSTA’JIR melaksanakan
Hak Opsi untuk membeli Ma’jur.
3. Barang Modal berarti barang modal atau Ma’jur, yang dibutuhkan Mu’ajjir yang disediakan
oleh Musta’jir. Barang berupa 1 unit mobil bus New Patriot Morodadi Prima keluaran tahun 2019.
4. Berita Acara Serah
Terima (BAST) adalah bukti penerimaan
Ma’jur yang ditandatangani antara Mu’ajjir dan Musta’jir yang digunakan sebagai
alat bukti penerimaan Ma’jur yang sah.
5. Ujrab adalah jumlah uang sewa guna usaha yang harus dibayarkan oleh Musta’jir
kepada Mu’ajjir untuk sewa guna usaha Ma’jur dalam Pasal 2 ayat 2.
6. Angsuran adalah jumlah pembayaran sewa mobil yang diberikan Musta’jir kepada
Mu’ajjir setiap bulannya.
7. Jangka Waktu Akad adalah masa berlakunya akad seuai yang ditentukan dalam perjanjian yaitu
selama 5 tahun.
8. Hak Opsi adalah hak pilih bagi Musta’jir untuk membeli Ma’jur dengan harga sebesar
nilai sisa melalui akad jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal... Akad
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik.
9. Wanprestasi adalah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para pihak dan tidak sesuai
dengan akad yang disepakati.
10. Force Majeure adalah suatu keadaan memaksa dimana keadaan salah satu pihak yang
mengadakan akad terhalang untuk melaksanakannya dan tanpa dugaan sebelumnya.
11. Lokasi Ma’jur adalah tempat yang ditentukan oleh Musta’jir dan disetujui oleh Mu’ajjir
sebagai tempat Ma’jur tersebut berada.
PASAL 2: PEMBIAYAAN DAN
TUJUAN PENGGUNAANNYA
Ayat 1
Mu’ajjir berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan Ma’jur yang dipesan oleh Musta’jir
dan penyerahan Ma’jur tersebut dilakukan oleh Mu’ajjir langsung kepada Musta’jir
dengan cara Musta’jir mengambil sendiri Ma’jur tersebut melalui perwakilannya
(karyawan) dengan sepengetahuan Mu’ajjir.
Ayat 2
Musta’jir berjanji
serta dengan ini mengikatkan diri untuk menyewa dan menerima Ma’jur serta
membayar harganya kepada Mu’ajjir dan karenanya telah berutang kepada Mu’ajjir
sejumlah sebagai berikut:
1. Harga Sewa =
Rp 720.000.000,00
2. Angsuran Tiap Bulan (Rp
720.000.000,00 : 60 bulan) =
Rp 12.000.000,00
3. Angsuran Bulan Pertama =
Rp 12.000.000,00
4. Jumlah Utang (Rp 720.000.000,00
- Rp 12.000.000,00) = Rp 708.000.000,00
5. Terbilang Tujuh
Ratus delapan Juta Rupiah
Ayat 3Ma’jur yang disewakan tersebut akan digunakan untuk usaha pariwisata PT.
Surya Jaya yang dijalankan oleh Musta’jir yaitu membawa wisatawan atau penyewa
ke tujuan yang diinginkan oleh wisatawan
atau penyewa tersebut.
ASAL 3: HAK DAN
KEWAJIBAN
Ayat 1
Hak dan Kewajiban Mu’ajjir:
1. Mu’ajjir wajib
memberitahu Musta’jir tentang harga sewa Ma’jur tersebut.
2. Mu’ajjir wajib
mengganti Ma’jur apabila terdapat cacat tersembunyi setelah Ma’jur diterima
oleh Musta’jir dan bukan karena kelalaian Musta’jir, kecuali jika Musta’jir dapat
menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
3. Jika Musta’jir ingin
menggunakan hak opsi diakhir masa kontrak akad maka Mu’ajjir wajib memberikan Ma’jur
tersebut bila sudah berakhir masa kontraknya.
4. Mu’ajjir berhak
menerima pembayaran atas Ma’jur sampai batas waktu yang telah disepakati.
5. Mu’ajjir berhak menahan
jaminan yang diberikan oleh Musta’jir yaitu Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) selama jangka waktu pembayaran sampai Musta’jir dapat melunasi angsuran.
Ayat 2
Hak dan Kewajiban Musta’jir:
1. Musta’jir wajib
melakukan pembayaran angsuran secara tertib kepada Mu’ajjir selama jangka waktu
yang telah disepakati bersama.
2. Musta’jir wajib
memberitahu Mu’ajjir apabila terjadi hal-hal diluar pengetahuan Musta’jir mengenai
cacat tersembunyi dari Ma’jur yang diterima maksimal 3 (tiga) hari setelah Ma’jur
diterima oleh Musta’jir
3. Musta’jir berhak
menerima Ma’jur dari Mu’ajjir maksimal 1 (satu) minggu setelah akad
ditandatangani.
4. Jika Musta’jir
menggunakan Hak Opsinya dan menginginkan Ma’jur pada masa akhir kontrak
(berpindah kepemilikan) serta menerima Sertifikat Tanah atas nama Syinta
Nurfadillah maka Mu’ajjir harus wajib memberikannya.
5. Musta’jir berhak
mendapatkan ganti rugi dari Mu’ajjir apabila terjadi cacat tersembunyi pada Ma’jur
yang diterima di luar kesalahan Musta’jir
PASAL 4: JANGKA WAKTU,
CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
Ayat 1
Musta’jir berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utang kepada Mu’ajjir
sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Akad ini dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) bulan terhitung sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai tanggal 25 Mei 2026.
Ayat 2
Cara pembayaran
dilakukan secara angsuran setiap tanggal 25-30 terhitung sejak tanggal akad ini
ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 60 (enam puluh) bulan
Ayat 3
Jumlah angsuran/sewa
setiap bulannya sebesar jumlah utang dibagi dengan jangka waktu pembayaran
yaitu Rp 720.000.000,00 dibagi 60 bulan atau sama dengan Rp 12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) per bulan.
Ayat 4
Dalam hal jatuh tempo,
pembayaran angsuran pembiayaan bertepatan dengan bukan hari kerja Mu’ajjir,
maka Musta’jir berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran pada hari pertama Mu’ajjir bekerja kembali.
Ayat 5
Setiap pembayaran
angsuran oleh Musta’jir kepada Mu’ajjir dilakukan di kantor Mu’ajjir atau di
tempat lain yang ditunjuk Mu’ajjir secara tunai.
Ayat 6
Dalam hal pembayaran
dilakukan melalui rekening Musta’jir, maka dengan ini Musta’jir memberi kuasa
yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Mu’ajjir, untuk mendebet rekening Musta’jir
guna membayar/melunasi utang Musta’jir.
PASAL 5: JAMINAN
Apabila Musta’jir tidak
melaksanakan kewajibannya kepada Mu’ajjir sesuai dengan Perjanjian di atas maka
Musta’jir memberi kuasa kepada Mu’ajjir untuk memindahkan hak dalam bentuk
apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan atas surat berharga yang
dijaminkan berupa: Sertifikat Tanah No: 0201/MX/C/1993 Tahun: 1993 Luas:
205m2 Atas nama: Syinta Nurfadillah
PASAL 6: PEMBUKUAN
Pembukuan pembiayaan
dilakukan oleh Mu’ajjir atas seluruh transaksi
yang dilakukan Musta’jir terkait pembayaran angsuran setiap bulan yang
dinyatakan dalam Buku Angsuran Pembiayaan dan diberikan kepada Musta’jir
sebagai bukti pembayaran angsuran yang telah dibayar.
PASAL 7: WANPRESTASI
DAN AKIBAT WANPRESTASI
Pihak dapat dianggap
melakukan wanprestasi, apabila karena kesalahannya:
1. Mu’ajjir tidak
memberitahu Musta’jir tentang harga sewa sebenarnya.
2. Mu’ajjir tidak menyerahkan
Ma’jur sesuai spesifikasi dari Musta’jir maksimal 1 (satu) minggu setelah akad
ditandatangani maka Musta’jir boleh meminta ganti rugi berupa potongan biaya
angsuran pertama sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau Musta’jir
boleh meminta pembatalan akad.
3. Mu’ajjir tidak
mengganti Ma’jur apabila terdapat cacat tersembunyi setelah Ma’jur diterima
oleh Musta’jir diluar kesalahan Musta’jir, maka Musta’jir boleh menuntut ganti
rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat Ma’jur tersebut, kecuali jika
Musta’jir dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
4. Musta’jir terlambat
melakukan pembayaran kepada Mu’ajjir, maka Musta’jir harus membayar denda pada
Mu’ajir sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk
tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut
jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
5. Musta’jir memberitahu Mu’ajjir
bahwa terjadi hal-hal diluar pengetahuan Musta’jir mengenai cacat tersembunyi
dari Ma’jur yang diterima lebih dari 3 (tiga) hari setelah Ma’jur diterima oleh
Musta’jir maka Mu’ajjir tidak wajib mengganti rugi sebesar biaya yang
ditimbulkan oleh cacat barang tersebut.
PASAL 8: PENYELESAIAN
SENGKETA
Ayat 1
Apabila terjadi
perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau
terjadi perselisihan dalam melaksanakan akad ini, maka Mu’ajjir dan Pihak Musta’jir
akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Ayat 2
Apabila usaha menyelesaikan
perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak
menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Mu’ajjir dan Musta’jir, maka dengan
ini Mu’ajjir dan Musta’jir sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi
kuasa kepada Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) untuk memberikan
putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh
dan berlaku di badan tersebut. Keputusan tersebut bersifat sementara.
Ayat 3
Apabila usaha
penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) tidak
menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini
kedua belah pihak membawa persengketaannya ke Pengadilan Negeri.
PASAL 9: KETENTUAN
TAMBAHAN
Segala sesuatu yang
belum diatur dalam akad ini, akan diatur kemudian dalam
surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari akad ini.
PASAL 10: PENUTUP
Akad Perjanjian ini
ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup
dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani oleh Mu’ajjir dan
Musta’jir dengan suka rela (saling ridho) tanpa paksaan dari pihak manapun,
serta disaksikan oleh:
1. Nella Hermalida
Syahnuri
2. Bayu Suryanggana
Demikian Akad Ijarah
Muntahiyyah Bittamlik ini dibuat dan ditandatangani di tanggal, bulan dan
tahun tersebut diatas.
Metro, 25 Mei 2021
MU’AJJIR |
MUSTA’JIR |
EGA SANGKITA |
SYINTA NURFADILLAH |
SAKSI 1 |
SAKSI 2 |
NELLA HERMALIDA
SYAHNURI |
BAYU SURYANGGANA |
0 Response to "Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik Pdf"
Post a Comment