Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik Pdf

Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT) Pdf yang dibahas kali ini ialah penjelasan lanjutan dari laman teori Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik Transaksi Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik adalah sewa menyewa yang diakiri dengan pemindahan barang. Sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa.

Kita akan mengulas Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik yang bisa dibaca dalam postingan ini, bisa ditonton cara membuat Kontrak Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik Pdf serta bisa dikoleksi Kontrak Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik  IMBT dalam bentuk pdf.

Rukun dan Syarat Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik

Rukun Ijarah muntahiya Bittamlik adalah:

1. Musta’jir (penyewa)

2. Mu’ajjir (pemilik barang)

3. Ma’jur (barang/objek sewaan)

4. Ajran/Ujrah (Harga sewa/manfaat sewa)

5. Ijab Qabul


Syarat-Syarat Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah:

1. Pihak yang terlibat harus saling ridha

2. Ma’jur (barang/objek sewa) ada manfaatnya:

A. Manfaat tersebut dibenarkan agama/halal

B.Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur/diperhitungkan

     C. Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa


Karakteristik Ijarah muntahiya Bittamlik

Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang IMBT sebagaimana tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:

Pertama: Rukun dan Syarat Imbt:

1. Pernyataan ijab dan qabul.

2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak); terdiri atas pemberi sewa dan penyewa.

3. Objek kontrak; pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.

4. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.

5. Sighat adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa.

Kedua: Ketentuan Obyek Ijarah Muntahiya Bittamlik:

1. Obyek IMBT adalah manfaat dan barang dari yang diakadkan (barang yang disewakan)

2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.

4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.

5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilang-kan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.

6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.

7. Sewa adalah sesuatu yang dijadikan dan dibayar penyewa kepada yang menyewakan sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.

8. Pembayaran sewa dapat berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek kontrak.

9. Kelenturan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak Pada Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik

Pihak ke-1 wajib mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh pihak ke-2. Misalnya, mobil yang disewa ternyata tidak dapat digunakan karena akinya lemah, maka yang menyewakan wajib menggantinya. Bila yang menyewakan tidak dapat memperbaikinya, penyewa mempunyai pilihan untuk membatalkan akad atau menerima manfaat yang rusak. Sebagian ulama’ berpendapat bila penyewa tidak membatalkan akad, harga sewa harus dibayar penuh. Sebagian ulama’ lain berpendapat harga sewa dapat dikurangkan dulu dengan biaya untuk perbaikan kerusakan. Dan ketika diakhir batas waktu penyewaan barang yang disewakan akan diserahkan atau dipindah tangankan dari orang yang menyewakan kepada si penyewa.

Pihak k-2 wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya. Pihak k-2 juga wajib menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh. Perawatan barang yang disewa secara prinsip tidak boleh dinyatakan dalam akad bahwa penyewa bertanggung jawab atas jumlah yang tidak pasti (gharar). Oleh karena itu, ulama berpendapat bahwa bila penyewa diminta untuk melakukan perawatan, ia berhak untuk mendapatkan upah dan biaya yang wajar untuk pekerjaannya itu. Bila penyewa melakukan perawatan atas kehendaknya sendiri, ini dianggap sebagai hadiah dari penyewa dan ia tidak dapat meminta pembayaran apa pun.

5. Pembatalan dan Berakhirnya IMBT

Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah jenis akad  tidak membolehkan adanya fasakh (batal) pada salah satu pihak, karena Ijarah Muntahiya Bittamlik merupakan akad pertukaran, kecuali bila didapati adanya hal-hal yang mewajibkan fasakh (batal).

Ijarah Muntahiya Bittamlik akan menjadi fasakh (batal) bila terdapat hal-hal sebagai berikut:

1. Barang yang disewakan hancur atau rusak.

2. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan telah selesai pekerjaan.

3. Rusaknya barang yang diupahkan, seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.

4. Salah satu pihak meninggal dunia (Hanafi); jika barang yang disewakan itu berupa hewan maka kematiannya mengakhiri akad ijaroh (Jumhur).

5. Kedua pihak membatalkan akad dengan iqolah (kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri akad).

6. Terdapat cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.

7. Akad ijarah muntahiya bittamlik dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa.

 Contoh Negosiasi Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik

Anisa Saputri, selaku pemilik UD. Makmur Sentosa mengadakan kerja sama dengan Roni Saputra, selaku direktur PT. Jaya Abadi, selaku pimpinan PT persewaan mobil Pick-up Daihatsu. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menjalankan usaha Anisa yaitu pengiriman ikan hias (cupang) yang saat ini banyak diminati dan menjadi primadona oleh masyarakat khususnya warga Indonesia ini. Anisa menginginkan mobil pick-up Daihatsu Grand Max tahun 2020 dan akan menyewa pick-up Grand Max  selama 2 tahun. Atas dasar kerjasama ini, berikut negosiasi kerjasama antara Anisa dan Roni.

Anisa       : Assalamu’alaikum.

Roni        : Wa’alaikumussalam.

Anisa  : Begini pak Roni, saya membutuhkan pick-up Grand Max tahun 2020, ada atau                              tidak?

Roni       : Alhamdulillah Bu Anisa, kemarin kami baru saja mendapatkan pick-up Grand                          Max  tahun 2020 seperti yang bapak kehendaki. Yang dibutuhkan berapa unit?

Anisa      : Hanya 2 unit saja.

Roni       : Hmm ada Bu kalau 2 unit. Berapa lama ibu akan menyewa pick-up Grand                                Max  kami?

Anisa  : 2 tahun pak, apakah akadnya ini bisa di buat IMBT, dan berapa biaya sewa per                                    unitnya?

Roni   : Ow bisa saja Bu akadnya dibuat IMBT, Biaya sewa per unitnya setahun Rp. 90.000.000.00/unit, dan pembayarannya bisa ibu bayar secara tunai maupun secara angsuran.

Anisa         : Iya sudah bayarnya saya angsur sajalah….

Roni    : Bila diangsur pembayaran angsuran paling lambat tanggal 10 tiap bulan.                                      Bagaimana, apakah  ibu Anisa setuju?

Anisa             : Ow iya pak, tidak masalah saya setuju

Roni              : Pick-up nya ibu ambil apakah saya antarkan?

Anisa               : Owh tak ambil nya saja sendiri, nanti biar diambil sama karyawan saya

Roni                : Hmm iya bu, kami akan menyiapkannya.

Anisa               : Ok pak Roni, terimakasih.

Roni                : Sama-sama Bu.


Jika ingin melihat draft asli contoh kontrak akad ijarah muntahiyah bit-tamlik, silahkan simak video di bawah ini. 



Jika teman-teman ingin mengoleksi Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik, teman-teman bisa kunjungi Kontrak Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik Pdf sebagai contoh akad IMBT yang kami dapatkan dari salah satu Lembaga Keuangan Syariah. Namun kami juga menyediakan contoh draft dalam postingan bagian bawah ini. 

Contoh Kontrak Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik

Bismillaahirrahmaanirrahiim

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala akad-akad itu...”

Q.S Al-Maidah: 1

 

AKAD IJARAH MUTAHIYAH BITTAMLIK/(PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA)

No. 001/IMB/PT.BS/V/2021

 

Akad Ijarah Mutahiyah Bittamlik ini dibuat dan ditandatangani di Metro, pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh satu (25-05-2021), bertempat di kantor PT. BENS Sejahtera, oleh dan antara:

1.     PT. BENS Sejahtera (PT.BS), yang berkantor dan berkedudukan di Jalan  A.H. Nasution No.60 Metro (selanjutnya disebut MU’AJJIR) dalam hal ini diwakili oleh:

Nama                                       : Ega Sangkita

Tempat, Tanggal Lahir           : Metro, 09 Mei 1999

Jabatan                                                : Direktur PT. BENS Sejahtera

Alamat                                    : Jl. Seminung No. 21, Yosorejo, Metro Timur, Kota Metro,  Lampung

 

2.     Sinar Jaya Pariwisata (SJP), yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Raya Batanghari, Banarjoyo, Batanghari, Lampung Timur (selanjutnya disebut MUSTA’JIR), dalam hal ini diwakili oleh:

Nama                                       : Syinta Nurfadillah

Tempat Tanggal Lahir                        : Metro, 12 Maret 2000

Jabatan                                    : Direktur Surya Jaya Pariwisata

Alamat                                     : Jl. H. Idris, Banarjoyo, Batanghari, Lampung Timur, Lampung.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1.     Bahwa mu’ajjir bersedia untuk bertanggung jawab atas kerusakan, penyusutan, dan pemeliharaan barang kecuali kerusakan, penyusutan, dan pemeliharaan barang tersebut akibat kelalaian musta’jir. Jika kerusakan, penyusutan, dan pemeliharaan barang tersebut akibat kelalaian dari musta’jir, maka musta’jir bertanggung jawab atas kelalaiannya.

2.     Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad Perjanjian ini dalam Akad Ijarah Mutahiyah bittamlik (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

PASAL 1 : DEFINISI

1.     Ijarah Muntahiyyah Bittamlik adalah akad sewa guna usaha sesuai dengan prinsip finance lease yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MU’AJJIR sebagai pihak yang menyediakan dan menyewakan MA’JUR dengan MUSTA’JIR sebagai penyewa dengan Hak Opsi untuk membeli MA’JUR pada akhir periode Akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik ini.

2.     Akad Jual Beli berarti akad pengalihan hak atas Ma’jur yang dibuat dan ditandatangani antara MU’AJJIR dengan MUSTA’JIR yang berlaku pada saat MUSTA’JIR melaksanakan Hak Opsi untuk membeli Ma’jur.

3.     Barang Modal berarti barang modal atau Ma’jur, yang dibutuhkan Mu’ajjir yang disediakan oleh Musta’jir. Barang berupa 1 unit mobil bus New Patriot Morodadi Prima keluaran tahun 2019.

4.     Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah bukti penerimaan Ma’jur yang ditandatangani antara Mu’ajjir dan Musta’jir yang digunakan sebagai alat bukti penerimaan Ma’jur yang sah.

5.     Ujrab adalah jumlah uang sewa guna usaha yang harus dibayarkan oleh Musta’jir kepada Mu’ajjir untuk sewa guna usaha Ma’jur dalam Pasal 2 ayat 2.

6.     Angsuran adalah jumlah pembayaran sewa mobil yang diberikan Musta’jir kepada Mu’ajjir setiap bulannya.

7.     Jangka Waktu Akad adalah masa berlakunya akad seuai yang ditentukan dalam perjanjian yaitu selama 5 tahun.

8.     Hak Opsi adalah hak pilih bagi Musta’jir untuk membeli Ma’jur dengan harga sebesar nilai sisa melalui akad jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal... Akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik.

9.     Wanprestasi adalah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para pihak dan tidak sesuai dengan akad yang disepakati.

10.  Force Majeure adalah suatu keadaan memaksa dimana keadaan salah satu pihak yang mengadakan akad terhalang untuk melaksanakannya dan tanpa dugaan sebelumnya.

11.   Lokasi Ma’jur adalah tempat yang ditentukan oleh Musta’jir dan disetujui oleh Mu’ajjir sebagai tempat Ma’jur tersebut berada.

 

PASAL 2: PEMBIAYAAN DAN TUJUAN PENGGUNAANNYA

Ayat 1

Mu’ajjir berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan Ma’jur yang dipesan oleh Musta’jir dan penyerahan Ma’jur tersebut dilakukan oleh Mu’ajjir langsung kepada Musta’jir dengan cara Musta’jir mengambil sendiri Ma’jur tersebut melalui perwakilannya (karyawan) dengan sepengetahuan Mu’ajjir.

Ayat 2

Musta’jir berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menyewa dan menerima Ma’jur serta membayar harganya kepada Mu’ajjir dan karenanya telah berutang kepada Mu’ajjir sejumlah sebagai berikut:

1.     Harga Sewa                                                                         =   Rp 720.000.000,00

2.     Angsuran Tiap Bulan (Rp 720.000.000,00 : 60 bulan)    =   Rp 12.000.000,00

3.     Angsuran Bulan Pertama                                                   =   Rp 12.000.000,00

4.     Jumlah Utang (Rp 720.000.000,00 - Rp 12.000.000,00) =   Rp 708.000.000,00

5.     Terbilang Tujuh Ratus delapan Juta Rupiah

Ayat 3Ma’jur yang disewakan tersebut akan digunakan untuk usaha pariwisata PT. Surya Jaya yang dijalankan oleh Musta’jir yaitu membawa wisatawan atau penyewa ke tujuan yang diinginkan oleh  wisatawan atau penyewa tersebut.

 

ASAL 3: HAK DAN KEWAJIBAN

Ayat 1

Hak dan Kewajiban Mu’ajjir:

1.     Mu’ajjir wajib memberitahu Musta’jir tentang harga sewa Ma’jur tersebut.

2.     Mu’ajjir wajib mengganti Ma’jur apabila terdapat cacat tersembunyi setelah Ma’jur diterima oleh Musta’jir dan bukan karena kelalaian Musta’jir, kecuali jika Musta’jir dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.

3.     Jika Musta’jir ingin menggunakan hak opsi diakhir masa kontrak akad maka Mu’ajjir wajib memberikan Ma’jur tersebut bila sudah berakhir masa kontraknya.

4.     Mu’ajjir berhak menerima pembayaran atas Ma’jur sampai batas waktu yang telah disepakati.

5.     Mu’ajjir berhak menahan jaminan yang diberikan oleh Musta’jir yaitu Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) selama jangka waktu pembayaran sampai Musta’jir dapat melunasi angsuran.

Ayat 2

Hak dan Kewajiban Musta’jir:

1.     Musta’jir wajib melakukan pembayaran angsuran secara tertib kepada Mu’ajjir selama jangka waktu yang telah disepakati bersama.

2.     Musta’jir wajib memberitahu Mu’ajjir apabila terjadi hal-hal diluar pengetahuan Musta’jir mengenai cacat tersembunyi dari Ma’jur yang diterima maksimal 3 (tiga) hari setelah Ma’jur diterima oleh Musta’jir

3.     Musta’jir berhak menerima Ma’jur dari Mu’ajjir maksimal 1 (satu) minggu setelah akad ditandatangani.

4.     Jika Musta’jir menggunakan Hak Opsinya dan menginginkan Ma’jur pada masa akhir kontrak (berpindah kepemilikan) serta menerima Sertifikat Tanah atas nama Syinta Nurfadillah maka Mu’ajjir harus wajib memberikannya.

5.     Musta’jir berhak mendapatkan ganti rugi dari Mu’ajjir apabila terjadi cacat tersembunyi pada Ma’jur yang diterima di luar kesalahan Musta’jir 

 

PASAL 4: JANGKA WAKTU, CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN

Ayat 1

Musta’jir berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utang kepada Mu’ajjir sebagaimana tersebut pada Pasal 2  Akad ini dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai tanggal 25 Mei 2026.

Ayat 2

Cara pembayaran dilakukan secara angsuran setiap tanggal 25-30 terhitung sejak tanggal akad ini ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 60 (enam puluh) bulan

Ayat 3

Jumlah angsuran/sewa setiap bulannya sebesar jumlah utang dibagi dengan jangka waktu pembayaran yaitu Rp 720.000.000,00 dibagi 60 bulan atau sama dengan Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan.

Ayat 4

Dalam hal jatuh tempo, pembayaran angsuran pembiayaan bertepatan dengan bukan hari kerja Mu’ajjir, maka Musta’jir berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama Mu’ajjir bekerja kembali.

 

 

Ayat 5

Setiap pembayaran angsuran oleh Musta’jir kepada Mu’ajjir dilakukan di kantor Mu’ajjir atau di tempat lain yang ditunjuk Mu’ajjir secara tunai.

Ayat 6

Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Musta’jir, maka dengan ini Musta’jir memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Mu’ajjir, untuk mendebet rekening Musta’jir guna membayar/melunasi utang Musta’jir.

 

PASAL 5: JAMINAN

Apabila Musta’jir tidak melaksanakan kewajibannya kepada Mu’ajjir sesuai dengan Perjanjian di atas maka Musta’jir memberi kuasa kepada Mu’ajjir untuk memindahkan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan atas surat berharga yang dijaminkan berupa:  Sertifikat Tanah No: 0201/MX/C/1993 Tahun: 1993 Luas: 205m2 Atas nama: Syinta Nurfadillah

 

PASAL 6: PEMBUKUAN

Pembukuan pembiayaan dilakukan oleh Mu’ajjir  atas seluruh transaksi yang dilakukan Musta’jir terkait pembayaran angsuran setiap bulan yang dinyatakan dalam Buku Angsuran Pembiayaan dan diberikan kepada Musta’jir sebagai bukti pembayaran angsuran yang telah dibayar.

 

PASAL 7: WANPRESTASI DAN AKIBAT WANPRESTASI

Pihak dapat dianggap melakukan wanprestasi, apabila karena kesalahannya:

1.     Mu’ajjir tidak memberitahu Musta’jir tentang harga sewa sebenarnya.

2.     Mu’ajjir tidak menyerahkan Ma’jur sesuai spesifikasi dari Musta’jir maksimal 1 (satu) minggu setelah akad ditandatangani maka Musta’jir boleh meminta ganti rugi berupa potongan biaya angsuran pertama sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau Musta’jir boleh meminta pembatalan akad.

3.     Mu’ajjir tidak mengganti Ma’jur apabila terdapat cacat tersembunyi setelah Ma’jur diterima oleh Musta’jir diluar kesalahan Musta’jir, maka Musta’jir boleh menuntut ganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat Ma’jur tersebut, kecuali jika Musta’jir dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.

4.     Musta’jir terlambat melakukan pembayaran kepada Mu’ajjir, maka Musta’jir harus membayar denda pada Mu’ajir sebesar Rp 50.000,00  (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.

5.     Musta’jir memberitahu Mu’ajjir bahwa terjadi hal-hal diluar pengetahuan Musta’jir mengenai cacat tersembunyi dari Ma’jur yang diterima lebih dari 3 (tiga) hari setelah Ma’jur diterima oleh Musta’jir maka Mu’ajjir tidak wajib mengganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut.

 

PASAL 8: PENYELESAIAN SENGKETA

Ayat 1

Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan akad ini, maka Mu’ajjir dan Pihak Musta’jir akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah.

 

Ayat 2

Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Mu’ajjir dan Musta’jir, maka dengan ini Mu’ajjir dan Musta’jir sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut. Keputusan tersebut bersifat sementara.

Ayat 3

Apabila usaha penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini kedua belah pihak membawa persengketaannya ke Pengadilan Negeri.

 

PASAL 9: KETENTUAN TAMBAHAN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur kemudian dalam surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini.

 

PASAL 10: PENUTUP

Akad Perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani oleh Mu’ajjir dan Musta’jir dengan suka rela (saling ridho) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh:

1.     Nella Hermalida Syahnuri

2.     Bayu Suryanggana

 

Demikian Akad Ijarah Muntahiyyah Bittamlik ini dibuat dan ditandatangani di tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas.

 

Metro, 25  Mei 2021

MU’AJJIR

MUSTA’JIR

EGA SANGKITA

SYINTA NURFADILLAH

SAKSI 1

SAKSI 2

NELLA HERMALIDA SYAHNURI

BAYU SURYANGGANA

 

 

Peminjam Aksara Seorang penulis, blogger, esais, dan pendidik yang berkebangsaan Indonesia

0 Response to "Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik Pdf"

Post a Comment