Screening Trading Pasar Modal Syariah

A.    
Screening Trading Pasar Modal Syariah adalah salah satu langkah wajib yang harus dilakukan dalam melakukan transaksi Pasar Modal Syariah. Di artikel ini kami akan mengulas contoh praktik screening Trading Pasar Modal Syariah.
Pasar modal dalam arti luas adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka menengah dan panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Pasar modal merupakan tempat penawaran dan permintaan surat berharga. Di tempat inilah para pelaku pasar yang punya kelebihan dana (investor) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Pihak emiten yang membutuhkan dana menawarkan surat berharga dengan cara listing terlebih dahulu pada badan otoritas di pasar modal.[1]
Dengan demikian, secara umum dapat dipahami bahwa pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang membutuhkan modal (emiten) dan pihak yang memiliki modal (investor) dalam rangka penggunaan modal tersebut.[2]
Sementara itu, pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan syariat islam.[3].
Maksud dari prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK atau sekarang yang disebut OJK maupun fatwa DSN- MUI.
Membahas tentang pasar modal syariah tentunya tidak lepas dari yang dinamakan prosedur screening, dimana efek yang hendak diperdagangkan itu terlebih dahulu di screening apakah masuk dalam kategori halal ataupun sebaliknya, serta yang sering menjadi pertanyaan kita selama ini adalah bagaimana mekanisme ataupun operasional perdagangan efek itu sendiri.
Dalam makalah yang singkat ini penulis akan membahas mengenai prosedur screening dan trading di pasar modal syariah.

Pelaku di Pasar Modal Syariah Syariah

Sebelum membahas mengenai prosedur screening ada baiknya terlebih dahulu kita ketahui siapa-siapa saja para pelaku pasar. Pelaku pasar modal itu ada 6 pihak, yaitu sebagai berikut:

  1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) 

Pihak yang menerbitkan saham untuk menambahkan modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di bursa efek.

2.    Perantara emisi, yang meliputi tiga pihak, yaitu:

·      Penjamin emisi, yaitu perantara yang menjual emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
·      Akuntan publik berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapatan apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.
·      Perusahaan penilai berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.

3.    Badan pelaksana pasar modal, 

yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia, badan pelaksana pasar modal adalah Bapepam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah dibawah menteri keuangan.

4.    Bursa efek, 

yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

5.    Perantara perdagangan efek, 

yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua itulah efek dalam bursa boleh di transaksikan. Makelar adalah perusahaan pilang yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Sementara itu, komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

6.    Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[4]

Dalam kerangka kegiatan pasar modal syariah selain lembaga-lembaga tersebut di atas, terdapat Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berfungsi sebagai pusat referensi atas semua aspek-aspek syariah yang ada dalam kegiatan pasar modal syariah. DSN bertugas memberikan fatwa-fatwa sehubungan dengan kegiatan emisi, perdagangan, pengelolaan portofolio efek-efek syariah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan efek syariah.[5]

Prosedur Screening di Pasar Modal Syariah Syariah

Agar dapat masuk ke dalam Jakarta Islamic Indexs (JII) tentunya harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan standar penyaringan yang dikenal dengan istilah Screening.
Screening pada dasarnya dilakukan pada dua aspek, yaitu: Core Business Screening dan Financial Ratio Screening. Kedua aspek screening ini telah diatur oleh Fatwa DSN MUI. 

  1. Core Business Screening atau penyaringan kegiatan bisnis 

Core Business Screening atau penyaringan kegiatan bisnis diatur dalam Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Pasal 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, pasal 4 ayat 3 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Di dalam kedua fatwa ini dijelaskan bahwa core business atau kegitan usaha yang dilakukan oleh perusahaan emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti di antarnya;

 pertama, usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; 

kedua, usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional; 

ketiga, usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; 

dan keempat, usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.[6]

2. Financial Ratio Screening atau Penyaringan Rasio keuangan

Sedangkan Financial Ratio Screening atau Penyaringan Rasio keuangan diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Pasal 10 yang menyebutkan bahwa suatu emiten tidak layak untuk diinvestasikan apabila; 

pertama, struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba; 

kedua, suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %). saham-saham yang diperdagangkan sesuai dengan kriteria syariah mensyaratkan batasan maksimal hutang ribawi 45% dari modal. 

Dengan kriteria tersebut sekaligus sebagai saringan bagi kesehatan perusahaan, karena mitigasi pembiayaan dari bank syariah lebih jelas dalam menyeleksi objek pembiayaan. 
Kemudian dari sisi modal, perusahaan yang memiliki modal sendiri lebih dominan dibanding hutangnya, maka perusahaan tersebut akan memiliki tingkat kesehatan keuangan uang lebih tinggi daripada yang tidak. [7]
Saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah adalah saham-saham yang telah lolos melalui kriteria obyek usaha maupun rasio-rasio yang telah ditetapkan. Penilaian terhadap kriteria tersebut dilakukan dua kali dalam satu tahun yaitu berdasar laporan setiap enam bulan dan laporan akhir tahun secara periodik.[8]

Tahapan Seleksi Indeks Pasar Modal Syariah

Adapun Tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah, antara lain:

1.    Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan (kecuali termasuk dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).

2.    Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tenaga tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimum sebesar 90%.

3.    Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.

4.    Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

Pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks awal bulan januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik dan media. Indeks harga saham setiap hari dihitung dengan menggunakan harga saham terakhir yang terjadi di bursa.[9]


Skema Proses Penyaringan Emiten JII

Seleksi Syariah

·         Emiten tidak menjalankan usaha perjudian/permainan yang tergolong judi dan perdagangan yang dilarang.
·         Bukan merupakan lembaga keuangan konvensional
·         Tidak memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan mekanan dan minuman haram.
·         Bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

Seleksi Kapitalisasi

·         Proses ini menyaring 60 saham dengan nilai kapitalisasi pasar tertinggi di BEJ

Seleksi Nilai Volume Transaksi

·         Proses ini menyaring 30 saham dengan nilai transaksi rata-rata tertinggi harian di                 BEJ

Proses Evaluasi Emiten setiap 6 bulan sekali


C.    Prosedur Trading di Pasar Modal Syariah

Bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang lebih rendah dari pada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman perbankan.[10]
Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dapat dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fundamental merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen, dan lain sebagainya. Sedangkan memprediksi harga saham di masa depan dengan melihat perkembangan harga saham dari waktu ke waktu baik dilakukan secara manual maupun lewat bantuan program komputer. Kedua teknis analisis ini akan mempengaruhi investor membeli atau menjual efek yang mereka miliki.[11]
Ada dua bentuk perdagangan saham di Bursa Efek, yaitu transaksi saham di Pasar Perdana (Primary Market) dan transaksi saham di Pasar Sekunder (Secondary Market).[12]
Namun sebelum itu terlebih dahulu harus melakukan penawaran umum yang meliputi:[13]
1.    Sebelum emisi, yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan penawaran umum.
2.    Tahapan emisi, yaitu masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatat di bursa efek.
3.    Tahapan sesudah emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konsekuensi atas penawaran umum tersebut.

Sesudah Emisi

Sebelum Emisi

Emisi
Tahapan penawaran umum tersebut selanjutnya dapat diilustrasikan dalam gambar berikut ini:
 

Intern Perusahaan
BAPEPAM
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
Pelaporan
1.  Rencana Go Publik
2.  RUPS
3.  Menunjukkan:
·     Underwriter Profesi
·     Penunjang
·     Lembaga Penunjang

4.  Mempersiapkan dokumen-dokumen

5.  Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin
6.  Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek
7.  Penandatanganan perjanjian
8.  Publik expose
1.   Pernyaataan pendaftaran
2.   Expose terbatas di Bapepam
3.   Tanggapan atas: Kelengkapan dokumen Kecukupan dan kejelasan informasi Keterbukaan (aspek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.   Komentar tertulis dalam waktu 45 hari
5.   Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif
1.     Penawaran umum
2.     Penjatahan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi
3.     Distribusi efek kepada pemodal secara elektronik
1.   Emiten mencatatkan sahamnya di bursa efek
2.   Perdagangan di bursa efek

1.    Laporan berkala, misalnya laporan tabungan dan laporan tengah tahunan
2.    Laporan kejadian penting dan relevan misalnya akuisisi pergantian direksi 

1.      Pasar Perdana

Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor yang terjadi pada saat Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum pertama kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.[14] Pasar perdana adalah pasar abstrak dimana terjadi penawaran dan penjualan efek suatu perusahaan yang go public. Pada pasar perdana yang diperdagangkan adalah efek-efek yang ditawarkan kepada masyarakat umum oleh suatu perusahaan yang akan go public. Dalam hal ini penawaran dan penjualan efek dilakukan oleh penjamin utama emisi, penjamin emisi, dan agen penjualan. Dengan demikian, pasar perdana adalah tempat perdagangan efek yang baru diterbitkan oleh emiten sebelum efek tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.[15] Harga saham pada pasar perdana merupakan harga pasti yang tidak dapat ditawar, dan ketetapan harga ini telah disepakati bersama oleh perusahaan penjamin emisi (underwriter) dan emiten.[16]
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum, yaitu:
·         pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikan kepada agen penjual disertai dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan. Formulir pemesanan biasanya berisi informasi tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan dan pengembalian dana jika kelebihan permintaan, jumlah yang dibayarkan, agen penjual yang dihubungi serta tata cara pemesanan. Satuan yang dipakai dikenal dengan  istilah lot, dimana 1 lot saham di Indonesia saat ini mewakili 500 lembar saham dan kelipatan harga saham disebut point.
·         jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilaksanakan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi. Penjatahan dilakukan dengan mendahukan investor kecil. Sedangkan masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
·         penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dengan banyaknya efek yang dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor menandatangani penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.[17]



2.      Pasar sekunder

Pasar sekunder adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pasar sekunder merupakan pasar dimana surat berharga di jual setelah pasar perdana.[18]
Perdagangan di pasar sekunder berbeda dengan perdagangan di pasar perdana. Di pasar perdana proses perdagangannya hanya terjadi ketika emiten mengeluarkan emisi baru dan harga hanya ditentukan oleh subjektifitas penjamin emisi dan emiten. Pada pasar sekunder terjadi transaksi setiap saat pada hari perdagangan dan harga sangat ditentukan oleh mekanisme pasar. Dalam sehari dapat terjadi beberapa kali perdagangan dan transaksi melalui jasa pialang karena investor tidak bisa langsung terjun ke lantai bursa (floor trader).[19]
Perdagangan saham dipasar sekunder dilaksanakan di bursa efek dengan mempertemukan penawaran dan permintaan sekuritas. Uang hasil perdagangan tidak masuk ke rekening emiten, tetapi pada rekening pialang. Harga sekuritas di pasar sekunder tidak lagi ditentukan oleh emiten dan penjamin emisi seperti di pasar perdana, tetapi ditentukan berdasarkan mekanisme penawaran (supply) dan permintaan (demand). Tawar menawar ini didasarkan atas prospek perusahaan penerbit sekuritas sehingga bisa saja harga di pasar sekunder lebih tinggi atau lebih rendah dari harga di pasar perdana. Apabila prospek perusahaan baik, sekuritasnya akan diminati investor, ditandai denan permintaan yang meningkat atau bahkan over demand sehingga harga sekuritas perusahaan itu cenderung naik. Namun, jika prospek perusahaan buruk, investor tidak akan menikmatinya, atau bahkan melepas sekritas yang dimilikinya. Akibatnya, sekuritas itu akan  mengalami peningkatan supply sehingga harganya cenderung turun.[20]




Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa[21]

Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote[22]
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa (DTB), termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:
·       kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
·       kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
·       kelalaian atau kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
·       Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.

a.      Tahap Pembukaan Rekening

Seseorang yang akan menjadi pemodal terlebih dulu harus menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu perusahaan efek (AB/broker). Calon pemodal mengisi formulir yang disediakan AB dan mengisi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pada umumnya calon pemodal wajib menyerahkan deposit uang sejumlah tertentu yang dipakai sebagai jaminan, nilainya berkisar antara Rp. 10 juta- Rp. 25 jt. Setelah resmi terdaftar  menjadi nasabah, maka pemodal dapat melakukan kegiatan transaksi.[23]

b.      Penyampaian Order[24]

Penyampaian order nasabah dapat dilaksanakan melalui tiga cara, yaitu dilakukan secara manual melalui trader di lantai bursa, (trading floor), perdagangan jarak jauh melalui kantor PE AB (remote trading), atau input order langsung oleh nasabah melalui internet (online trading).
1.    penyampaian order melalui Trading Floor
Pada mekanisme penyampaian order secara manual, nasabah menyampaikan order jual/beli ke PE AB selaku broker dengan cara manual, yaitu melalui telepon atau secara verbal di galeri ke sales PE AB. Order jual/beli ini memuat informasi mengenai kode efek, volume dan harga yang diinginkan. Sales akan mengisi slip order dengan informasi-informasi tersebut kemudian menyerahkannya atau menyampaikan via telepon kepada dealerPE AB untuk diteruskan ke trader PE AB dimaksud di lantai bursa via telepon/jaringan komunikasi perusahaan. Sebelum order nasabah diteruskan ke lantai bursa, PE AB wajib memastikan ketersediaan dana dan efek nasabah tersebut dan mengecek limit tradingnya. Pengecekan limit trading ini biasanya dilaksanakan oleh dealer beserta tim yang ditunjuk menangani risk management perusahaan terkait transaksi.
2.    penyampaian order secara Remote Trading
Pada mekanisme ini, fungsi trader di lantai bursa digantikan oleh sistem e-Spis yang eksekusinya dilakukan dari kantor/sistem perusahaan efek yang langsung terhubung ke sistem perdagangan di bursa, yaitu JATS. Pada mekanisme remote ini, limit trading setiap nasabah juga ditentukan oleh sistem di dalamnya e-Spis, tidak dihitung secara manual seperti halnya dalam transaksi manual, sehingga jika terdapat order yang melebihi limit tradingnya secara otomatis langsung di tolak.
3.    Penyampaian order secara online
Pada mekanisme ini, nasabah menggunakan aplikasi online trading PE AB tempat ia bertransaksi, dapat menginput order secara langsung ke e-Spis PE AB tersebut yang kemudian secara remote akan meneruskan order tersebut ke JATS-RT.

c.       Tahap pemrosesan Order

Dalam melakukan proses order dan transaksi terdapat beberapa ketentuan dan spesifikasi yang disyaratkan dalam peraturan BEI, antara lain dengan jenis pesanan, satuan perdagangan (round lot), satuan perubahan harga (fraksi harga), dan penolakan otomatis (auto rejection).
1.    Jenis pesanan yang dapat dilaksanakan di bursa oleh PE AB hanya pesanan terbatas (limit order) yaitu, pesanan yang dilaksanakan oleh anggota bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.
2.    Satuan perdagangan (round lot) di pasar reguler dan pasar tunai dilakukan dalam satuan perdagangan efek atau kelipatannya, yaitu 500 efek.
3.    Fraksi harga, Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).


Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A Kep-00023/BEI/04-2016:
No
Kelompok Harga
Fraksi Harga
Maksimum Perubahan
1
< Rp 200
Rp 1
Rp 10
2
Rp 200 s/d < Rp 500
Rp 5
Rp 50
3
Rp 500 s/d < Rp 2.000
Rp 10
Rp 100
4
Rp 2000 s/d < Rp 5.000
Rp 25
Rp 250
5
>Rp 5.000
Rp 50
Rp 500

Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.

d.      Auto Rejection

Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).
Batasan auto rejectionyang berlaku saat ini sesuai SK Direksi Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 :
1.    Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah); 
2.    Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima persen) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
3.    Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
4.    Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto Rejectionterhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
·         Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
·         Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
·         Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 3 (tiga)  hari bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari  masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).

e.       Tahap Pelaksanaan Transaksi[25]

1.    Pra-pembukaan

Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection. Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan. Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.

2.    Pasar Reguler

Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
·         Prioritas harga (price priority), yaitu permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
·         Prioritas Waktu (time Priority), yaitu bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.

3.    Pasar Negosiasi

Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:
·         Anggota Bursa atau
·         Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
·         Nasabah dengan Anggota Bursa atau
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.
Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.

f.       Penyelesaian Transaksi Bursa[26]

1.    Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.
  • Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).
  • Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
Penyelesaiain Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
  • Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
  • Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam Daftar Hasil Kliring (DHK) Netting maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada Bursa bahwa semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.

2.    Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi

Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.


g.      Biaya Transaksi[27]

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :
Jenis Transaksi
Biaya Transaksi
Dana Jaminan
Pajak
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
0, 03%
0,01%
PPn dan kewajiban pajak lainnya
Pasar Negosiasi
0,03% atau kebijakan bursa


Obligasi
0,005%


 * Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimum biaya transaksi yang harus dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan termasuk untuk AB dalam keadaan suspensi atau SPAB-nya dibekukan;
Pembayaran harus sudah efektif dalam rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) setiap hari kalender keterlambatan.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu pembayaran maka Anggota Bursa  tersebut disamping dikenakan denda juga dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran biaya transaksi dan dendanya.






D.    Kesimpulan
1.      Prosedur screening ada dua yaitu Core Business Screening dan Financial Ratio Screening.
2.      Mekanisme Trading, meliputi:
·         Tahap pembukaan rekening
·         Penyampaian order ada tiga jenis, yaitu melalui trading floor, remote trading, dan online trading.
·         Tahap pemrosesan order, meliputi jenis pesanan, satuan perdagangan, fraksi harga dan auto rejection.
·         Tahap pelaksanaan transaksi meliputi, pra pembukaan, pasar reguler dan pasar negosiasi.
·         Tahap penyelesaian transaksi di pasar reguler dan tunai serta pasar negosiasi.
·         Tahap akhir yaitu membayar biaya transaksi yang telah ditentukan.















DAFTAR PUSTAKA
Dari Buku
Haroen Nasrun, “Perdagangan Saham di Bursa Efek, Tinjauan Hukum Islam” Jakarta: Yayasan Kalimah, 2000
Huda Nurul dan Edwin Nasution Mustafa, “Investasi Pada Pasar Modal Syariah” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007
Irmayanto Juli, dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan” Jakarta: Universitas Trisakti, 2004
Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008
Machmud Amir dan Rukmana, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia” Jakarta: Erlangga, 2010
Manan Abdul, “Aspek Hukum dan Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012
Nafik HR Muhammad, “Bursa Efek dan Investasi Syariah” Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2009
Siamat Dahlan, “Manajemen Lembaga Keuangan” Jakarta: LPFE UI, 2004
Soemitra Andri, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah” Jakarta:Kencana Prenadamedia Group, 2014
Soemitra Andri, “Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia” Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014
Sudarsono Heri, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi” Yogyakarta: Ekonisia, 2012
Susilo Bambang, “Pasar Modal Mekanisme Perdagangan Saham, Analisis Sekuritas, dan Strategi Investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)” Yogyakarta: UPP STIM YKPM, 2009
Sutedi Adrian, “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah” Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Umam Khaerul, “Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal Syariah” Bandung: Pustaka Setia, 2013

Dari Jurnal:
Awaluddin, “Pasar Modal Syariah: Analisis Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia” Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Vol, 1. No. 2, Juli- Desember, 2016
M Hanafi Syafiq, “Perbandingan Kriteria Syariah Pada Indeks Saham Syariah Indonesia, Malaysia dan Dow Jones” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 45 No. II,, 2011
Syafrida Ida, “Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah Dengan Konvensional Pada Pasar Modal di Indonesia”, Al- Iqtishad, Vol. VI, No. 2, Juli, 2014
Yafiz Muhammad, “Saham dan Pasar Modal Syariah: Konsep, Sejarah dan Perkembangan” Miqot Vol. XXXII No. 2, 2008  

Dari Internet
www.idx.co.id




[1]Andri Soemitra, “Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia” (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014), Hlm. 82. Dahlan Siamat, “Manajemen Lembaga Keuangan” (Jakarta: LPFE UI, 2004), Hlm. 249. Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008), Hlm. 208.
[2]Ibid, Andri Soemitra, “Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia”, Hal. 82-83
[3]Adrian Sutedi, “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah” (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), Hlm. 29.
[4]Amir Machmud dan Rukmana, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia” (Jakarta: Erlangga, 2010), Hlm. 37.
[5]Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, “Investasi Pada Pasar Modal Syariah” (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), Hlm. 58.
[6]Muhammad Yafiz, “Saham dn Pasar Modal Syariah: Konsep, Sejarah dan Perkembangan” Miqot Vol. XXXII No. 2, Juli-Desember, 2008, Hlm. 241.
[7]Ida Syafrida, “Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah Dengan Konvensional Pada Pasar Modal di Indonesia”, Al- Iqtishad, Vol. VI, No. 2, Juli, 2014, Hlm. 197.
[8] Syafiq M. Hanafi, “Perbandingan Kriteria Syariah Pada Indeks Saham Syariah Indonesia, Malaysia dan Dow Jones” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 45 No. II, Juli- Desember, 2011, Hlm. 1409.
[9] Heri Sudarsono, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi” (Yogyakarta: Ekonisia , 2012), Hlm. 208.
[10]Andri Soemitra, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah” (Jakarta:Kencana Prenadamedia Group, 2014), Hlm. 154-155.
[11]Ibid, Hlm. 155.
[12]Nasrun Haroen, “Perdagangan Saham di Bursa Efek, Tinjauan Hukum Islam” (Jakarta: Yayasan Kalimah, 2000), Hlm. 52.
[13]Heri Sudarsono, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi”, Hlm. 207.
[14]Amir Machmud dan Rukmana, Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Hlm. 37.
[15]Juli Irmayanto, dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan” (Jakarta: Universitas Trisakti, 2004), Hlm. 294-295.
[16] Nasrun Haroen, “Perdagangan Saham di Bursa Efek, Tinjauan Hukum Islam”, Hlm. 53.
[17] Awaluddin, “Pasar Modal Syariah: Analisis Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia”Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Vol, 1. No. 2, Juli- Desember, 2016, Hal. 147-148. Andri Soemitra, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”, Hlm. 156-157.
[18]Abdul Manan, “Aspek Hukum dan Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia” (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), Hlm. 26
[19]Muhammad Nafik HR, “Bursa Efek dan Investasi Syariah” (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2009), Hlm. 188.
[20]Ibid, Hlm. 188-189.
[21]Bambang Susilo, Pasar Modal Mekanisme Perdagangan Saham, Analisis Sekuritas, dan Strategi Investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)” (Yogyakarta: UPP STIM YKPM, 2009), Hlm. 48. Khaerul Umam, “Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal Syariah” (Bandung: Pustaka Setia, 2013), Hlm. 68 dan 130. www.idx.co.id
[22]Ibid, Bmbang Susilo, “Pasar Modal Mekanisme Perdagangan Saham, Analisis Sekuritas, dan Strategi Investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)
[23]Bambang Susilo, “Pasar Modal Mekanisme Perdagangan Saham, Analisis Sekuritas, dan Strategi Investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)”, Hlm. 48.
[24]Khaerul Umam, “Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal Syariah”, Hlm. 68. www.idx.co.id
[25] Ibid, Hlm. 134
[26] Ibid
[27]Ibid

1 Response to "Screening Trading Pasar Modal Syariah"

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete