Dinamika Pancasila Era Orde Lama, Orde Baru, & Reformasi

Pancasila mengalami Dinamika mempertahankan maupun menerapkan dari masa ke masa yakni dari era pra / paska kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, masa reformasi hingga sekarang. Perubahan Konstitusi RIS, UUDS, P4 serta PIP merupakan contoh dinamika Pancasila dari masa ke masa.  

Kita akan membahas lebih dalam mengenai dinamika mempertahankan dan menerapkan Pancasila dari era merdeka, Orla, orba, reformasi hingga sekarang.

Dinamika Sejarah Mempertahankan Pancasila Pada Masa / Era Orde Lama

Pada era orde lama yaitu pada masa kepemimpinan presiden Soekarno, Pancasila era orde lama mengalami ideologisasi, dimana Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, dan kepribadian bangsa Indonesia. 

Ideologi Pancasila yang berangkat dari mitologi atau mitos yang disampaikan oleh Presiden Soekarno, belum jelas dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.

Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya yang berada di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. 

Masa ini merupakan masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.

Pada masa orde lama dinamika Pancasila pada periode 1945 dasar negara dan sistem yang digunakan yaitu dasar negara Pancasila dan  Sistem Pemerintah Presidensil, tetapi selanjutnya periode tahun 1949 konstitusi Indonesia berubah menjadi Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)  dengan bentuk negara federasi tidak lagi kesatuan berdasarkan UUD 1945, selanjutnya periode 1950 Pancasila diterapkan sebagai ideologi liberal pada saat bersamaan konstitusi berubah menjadi UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer.

Dinamika Pancasila Periode  1945-1950

Pada periode kemerdekaan / era orde lama, dasar negara yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensil, namun dalam prakteknya sistem ini tidak dapat terwujudkan setelah penjajahan dapat diusir. 

Persatuan rakyat Indonesia mulai mendapatkan tantangan, dan muncul upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun pada tahun 1948 dan oleh DI/TII yang ingin mendirikan Negara dengan berlandaskan Agama Islam.

Pahami juga Pancasila Sebagai Dasar Negara agar mengetahui makna kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara

Dinamika Pancasila Periode 1950-1959

Pada periode ini, Pancasila diterapkan sebagai ideologi liberal yang pada kenyatannya tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar Negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila ke-empat tidak berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.

Dinamika Pancasila Periode 1959-1965

Pada periode ini, bangsa Indonesia menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Akan tetapi, demokrasi pada periode ini justru tidak berada dan memihak pada kekuasaan rakyat (walaupun yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila) melainkan kepemimpinan berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno (melaksanakan pemahaman Pancasila dengan paradigma USDEK; UUD 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian nasional). 


Sehingga terjadi berbagai penyimpangan penfsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi yang berakibat pada ke-otoriteran presiden Soekarno yang menjadi presiden seumur hidup dan membuat politik konfrontasi, serta menggabungkan nasionali, agama, dan komunis, yang ternyata tidak cocok dengan kehidupan Negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kemerosotan moral sebagain masyarakat yang sudah tidak mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain serta terjadi masalah-masalah yang memprihatinkan, seperti kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang semakin merosot.



Dinamika Sejarah Perkembangan Kedudukan Pancasila di Masa / Era Orde Lama

Kedudukan pancasila sebagai ideologi Negara dan falsafah bangsa yang pernah dikeramatkan dengan sebutan azimat revolusi bangsa, pudar untuk pertama kalinya pada akhir dua dasa warsa setelah proklamasi kemerdekaan. Meredupnya sinar api pancasila sebagai tuntunan hidup berbangsa dan bernegara bagi jutaan orang diawali oleh kahendak seorang kepala pemerintahan yang terlalu gandrung pada persatuan dan kesatuan. 

Kegandrungan tersebut diwujudkan dalam bentuk membangun kekuasaan yang terpusat, agar dapat menjadi pemimpin bangsa yang dapat menyelesaikan sebuah revolusi perjuangan melawan penjajah( nekolim, neokolonialisme ) serta ikut menata dunia agar bebas dari penghisapan bangsa atas bangsa dan penghisapan manusia dengan manusia. Namun sayangnya kehendak luhur tersebut dilakukan dengan menabrak dan mengingkari seluruh nilai-nilai dasar pancasila.[1]

Setelah menetapakan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi terimpin. Adapun yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin oleh Soekarno adalah demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai dengan makna yang terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana demokrasi dipimpin oleh kepentingan-kepentingan tertetu.


Pengamalan Pancasila Di Masa / Era Orde Lama


Pada masa / era orde lama, awalnya Presiden Soekarno ingin mengembalikan konsep demokrasi Pancasila sebagai sistem demokrasi di Indonesia, dengan berpedoman pada sila keempat Pancasila. Namun dalam prakteknya, konsep demokrasi yang diberlakukan adalah demokrasi yang lebih didominasi oleh kepentingan pemimpin negara. Istilah yang sering dikenal yaitu demokrasi terpimpin.

Pada masa pemerintahan era Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintah sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan.

Selain itu, muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G 30 S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.

Mengingat keadaan makin membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.  

Dinamika sejarah Eksistensi Pancasila Masa / Era Orde Baru


Pada masa orde baru ini bangsa Indonesia masih bisa mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara karena Pancasila dianggap sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. 

Dinamika Pancasila Masa / Era orde baru tetapi juga mengalami masa dipertandingkan dan digunakan untuk menekan perbedaan. Ia menjadi alat represi ideologi politik dan memberangus lawan politik di pentas publik. 

Skrining ideologi mulai dari partai politik, organisasi massa, hingga ke urusan pribadi menjadi fenomena yang mencolok selama kekuasaan era Orde Baru, terlebih lagi setelah pada tahun 1978 Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan ketetapan tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan   Pancasila     (P4). Tetapi sebagian masyarakat Indonesia telah menyalahgunakan nilai-nilai Pancasila dan terjadilah KKN. Sehingga bangsa Indonesia mengalami krisis terutama dibidangekonomi.

Dan juga Pada era Orde Baru penguasa menjadikan Pancasila sebagai Ideologi politik, hal ini bisa dilihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan keharusan elemen masyarakat (orpol dan kemasyarakatan serta seluruh sendi kehidupan masyarakat ) yang harus berasaskan Pancasila.

Berbeda dengan saat era orde baru yang didominasi karismatik Bung Karno. Pada era orde Baru Pancasila harus diterima masyarakat melalui indomtrinasi dan pemaksaan dalam sistem pendidikan nasional yang membuat Pancasila melekat erat dalam kehidupan bangsa. 

Era orde baru itu pemerintah menggunakan Pancasila sebagai “alat” untuk melegitimasi berbagai produk kebijakan. Dengan berjalannya waktu muncul persoalan yaitu infrastruktur politik terlalu larut dalam mengaktualisasi nilai dasar, sehingga mulai muncul wacana adanya berbagai kesenjangan di tengah masyarakat .[2] 

Kondisi ini ditambah dengan bergulirnya globalisasi yang menjadikan tidak adanya lagi sekat-sekat pemisah antarnegara sehingga pembahasan dan wacana yang mengaitkan Pancasila dengan ideologi atau pemahaman liberalisasi, kapitalisasi dan sosialisasi tak terelakkan lagi. Dibandingkan dengan ideologi liberal misalnya maka pemecahan persoalan yang terjadi akan mudah karena ideologi liberal mempunyai konsep jelas ( kebebasan di bidang ekonomi, ketatanegaraan, agama) demikian juga jika ideologi sosialis (komunis) menjawab persoalan pasti rumusnya juga jelas yaitu dengan pemusatan pengaturan untuk kepentingan kebersamaan. Pada pertengahan Orba mulai banyak wacana yang menginginkan agar Pancasila nampak dalam kehidupan nyata, konkret, tidak angan-angan semata ( utopia ). Itu berarti Pancasila menjadi ideologi praktis. 

Pancasila diposisikan sebagai alat penguasa melalui monopoli pemaknaan dan penafsiran Pancasila yang digunakan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan. Akibatnya, ketika terjadi pergantian rezim di era reformasi, muncullah demistifikasi dan dekonstruksi Pancasila yang dianggapnya sebagai simbol, sebagai ikon dan instrumen politik rezim sebelumnya. Pancasila ikut dipersalahkan karena dianggap menjadi ornamen sistem politik yang represif dan bersifat monolitik sehingga membekas sebagai trauma sejarah yang harus dilupakan.


Dinamika Eksistensi Pancasila di Era / Masa Reformasi 

Eksistensi Pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil. Reformasi belum berlangsung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila tetapi belum memahami makna sesungguhnya. 

Pada masa reformasi, Pancasila sebagai re-interprestasi. Yaitu Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, berarti dalam menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual dan harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu. 

Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi pun dipertanyakan. Pancasila di masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila di masa orde lama dan orde baru. Karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu.Pancasila banyak diselewengkan dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa lalu dan bahkan ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran.[3]

Pancasila pada masa reformasi tidaklah jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap ada tantangan terbesar yang harus dihadapi berupa tantangan dalam penerapan Pancasila.

Tantangan dalam menerapkan Pancasila yaitu KKN yang merupakan masalah yang sangat besar dan sulit untuk di tuntaskan. Pada masa ini korupsi benar-benar merajalela. 

Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka justru merasa bangga, ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum seperti artis yang baru terkenal. 

Selain KKN, tantangan terbesar yang harus dihadapi yaitu globalisasi yang bisa saja menjadi racun bagi bangsa Indonesia jika semakin lama ideologi Pancasila tergerus oleh ideologi liberal dan kapitalis. Apalagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas, dan nyata. 


Pancasila dan Era Reformasi 1998

 Sejarah Pancasila pada Masa Reformasi | Pancasila lahir dari banyak macamnya (pluralitas) keinginan masyarakat yang ingin memiliki tatanan sosial yang lebih menjamin setiap sila yang ada didalam Pancasila yaitu kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang ditopang oleh keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam satu wadah bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, untuk mengembalikan suasana masyarakat yang memiliki cita ideal dan semangat yang sama ketika hari kemerdekaan Indonesia, digalakkanlah gerakan reformasi pada hari kamis, 21 Oktober 1998.


 Pengertian reformasi secara umum adalah suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula, sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat, yakni Pancasila sebagai konsensus nasional. Atas dasar pengertian reformasi diatas, suatu gerakan reformasi memiliki kondisi atau syarat syarat sebagai berikut:
  1.  Gerakan reformasi terjadi akibat terjadinya penyimpangan pada era sebelumnya yaitu orde baru dan orde lama. Berbagai sebab tersebut, bisa berupa distorsi kebijakan (ketidaksesuaian atau ketidakcocokan kebijakan) maupun hukum. Hal tersebut terjadi pada masa orde baru, di mana rezim pemerintahan dalam mengelola negara menggunakan pendekatan kekeluargaan sehingga semakin menguatkan pola-pola nepotisme, kolusi, dan korupsi (KKN) yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. 
  2. Gerakan reformasi harus dilakukan dengan semangat dan cita-cita yang (berlandasan ideologis) tertentu, yakni Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan filsafat bangsa dan negara Indonesia. 
  3. Gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini Undang Undang Dasar 1945) sebagai kerangka acuan reformasi. 
  4. Gerakan Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni antara lain tatanan politik, ekonomi Indonesia, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan. 
  5. Gerakan reformasi pada hakikatnya dilakukan dengan semangat mendekatkan dari kondisi ideal nilai-nilai Pancasila yang memiliki prinsip sesuai ke-5 silanya. 
Bila berbicara sebab akibat atau kausalitas, melihat dari sejarah terjadinya gerakan reformasi, sesungguhnya reformasi ada sebagai aksi atau bentuk perlawanan  terhadap penerapan dan penggunaan GBHN 1998 pada Pembangunan jangka Panjang II Pelita ke-7 di Negara Indonesia sehingga memunculkan krisis ekonomi Indonesia dan Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi semakin rapuh dan goyah. Sistem politik dikembangkan ke arah sistem “Birokratik  Otoritarian” dan suatu  “Korporatik”.

Sistem tersebut ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi di dalam pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikiawan dan kelompok pengusaha oligopolistik yang bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional.


Sebelum berlanjut, silahkan pahami juga Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara agar mengetahui praktik penerapan Pancasila dalam bernegara


Pola Pertahanan Eksistensi Pancasila

Ketahanan Pada Aspek Ideologi

Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan  ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa  dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut. 

Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan  perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota  masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya. 


Pembinaan Ketahanan Ideologi 


Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut:  
 Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. 

Bhineka Tunggal Ika  dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya  untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu  setiap anggota masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.  

 Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar. 

   Pembangunan sebagai pengamalan  Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah  untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.  
  Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat. 

Ketahanannya Pada Aspek Politik

Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung  untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia  berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

 Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri 

    Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. 

    Mekanisme politik yang memungkinkan  adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas. 

     Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. 

   Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.

Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri 

    Hubungan  luar negeri ditujukan  untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang  atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan  persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.

  Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.      

 Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga. 

     Perkembangan, perubahan  dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama agar  secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional. 

     Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan  melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. 

   Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan  sikap serta kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global. 

   Peningkatan kualitas sumberdaya  manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya. Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya.[4] 

   Perjuangan bangsa Indoesia di  dunia yang menyangkut kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan. 

Ketahanan Pada Aspek Ekonomi

Ketahananekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan  kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian  bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis  serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.

Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain  yaitu:
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat  mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  
Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan:
1)      Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan  pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2)      Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan  serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3)      Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok  dalam bentuk monopoliyang merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
4)      Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
5)      Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi. 

Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya

Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung  kemampuan mengembangkan  kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia  yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya  bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan  Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan  kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaran  kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan  kondisi sosial budaya dimana setiap warga masyarakat  dapat merealisasikan  pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila.

 Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan

a.       Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup  wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c.       Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan  yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.      Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e.       Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat  mungkin harus dihasilkan  oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas kemampuannya. Oleh  karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f.       Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan  oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup  dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia  yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung  jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
g.      Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h.      Sebagai kekuatan  inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan  penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i.        Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah kondisi  daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.

Dinamika Ancaman Perubahan dasar Negara Pancasila di Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi

Ancaman Perubahan Dasar Negara sebagai Berikut :

Pada masa orde lama : 

a.       Periode 1945-1950 

-          pemberontakan partai komunis indonesia (PKI) di Madiun, 18 September 1948. dengan tujuan mendirikan negara Soviet indonesia yang berideologi komunis.
-          pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia. dipimpin oleh kartosuwiryo ditandai dengan didirikannya NII, 17 agustus 1949 dengan tujuan menggantikan pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at islam.

b.      Periode 1950-1959:

-          Pemberontakan RMS, PRRI, Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI.

c.       Periode 1959-1966:

-          pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1956 dengan tujuan mendirikan negara soviet dan menggantikan pancasila dengan paham komunis.

Masa Orde Baru :

-          berhasil membubarkan PKI, yang ketikan itu dijadikan musuh utama negeri ini.
-          tidak adanya perubahan yang lebih baik dari kehidupan politik Indonesia, karena kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik indonesia.
-          presiden soeharto juga mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti Supersemar, Mandaritas MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI.

Masa Reformasi :

-          penerapan pancasila lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang sera bebas.
-          menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini.
-          bangsa indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar, serta berpacunya perkembangan bangsa-bangsa.

Ciri-Ciri Perbedaan Masing-Masing Masa Berkaitan Mempertahankan Pancasila

Bangsa Indonesia telah menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidupnya dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini juga ditegaskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar “UUD” Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke-4 bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yakni Pancasila.
Sebagai sebuah dasar negara, tentu saja Pancasila mendasari pasal-pasal yang tercantum dalam UUD Tahun 1945 dan menjadikan cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengamalan seluruh sila dari Pancasila juga tidak dapat dilaksanakan secara terpisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya, sila pertama Pancasila melandasi sila kedua sampai kelima.



  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sebagai bangsa Indonesia, kita patut mengerti dan memahami apa Pancasila itu. Pancasila berasal dari dua kata yakni [1] Panca dan [2]Sila menurut bahasa Sanskerta. Sehingga pancasila mengandung arti lima buah prinsip atau asas. Asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut antara lain:
Dalam setiap Sila yang terkandung di dalam Pancasila memiliki butir-butir penting di mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan pengamalan[3] Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ciri-Ciri Mempertahankan Pancasila

Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang di jadikan sebagai dasar filsafat Negara republik Indonesia yang resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Sejarah pancasila sebagai dasar filsafat Negara republik Indonesia melalui proses yang panjang mulai dari perumusan dalam siding PPKI 1 dan 2 hingga pengesahan sebagai dasar Negara. Perumusan pancasila sebagai dasar Negara besumber dari nilai kehidupan yang berkembang di masyarakat,nilai tersebut berupa religious,kesusilaan,kemasyarakatan,dan gotongroyong dalam bingkai bangsa. Ir soekarno,Dr soepomo dan MohYamin beserta perwakilan rakyat dari berbagai etnis mulai jawa,sunda,melayu,arab,cina yang memiliki rasa cinta terhadap bangsa dan berusaha untuk melepaskan diri dari jajahan pada saat itu
Adapun nilai yang terkandung dalam pancasila melalui lima butir silanya pada hakikatnya merupakan satu kesatuan antar satu sila dengan yang lain memiliki keterkaitan ,lima poin dasar Negara yang kita kenal sebagai pancasila yaitu:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang di pimpin Oleh Hikmat kebijaksanan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dari lima sila tersebut masing – masing memiliki nilai dan  makna tersendiri
a.       Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bertuhan, mengakui adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta .semenjak zaman prasejarah bangsa Indonesia telah mengenal yang bersifat lebih kuasa dari pada manusia secara umumnya mulai dari kepercayaan Animisme Dinamisme Hindu Buddha hingga datangnya Kristen dan Islam pada abad 7 sampai 13 hingga saat ini agama di Indonesia berkembang beberapa agama yang di akui secara hokum yaitu Islam,Hindu,Buddha,Kristen,Katholik. Indonesia bukan Negara Ateis yang tidak mengakui adanya tuhan setiap warga Negara Indonesia berhak memilih agama sesuai dengan keyakinannya masing masing , namun Negara tidak memiliki hak sedikitpun untuk memengaruhi keyakinan yang ada dalam masyarakat ,kebebasan beragama telah di jamin baik dalam Undang Undang HAM maupn UUD.
b.      Sila kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berarti sikap atau perasaan menghargai adanya keberadaan orang lain ,Adil berarti menjalankan suatu hokum atau peraturan bias juga Hak dan Kewajiban sesuai dengan porsinya ,sebagai rakyat Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai falsafah bangsa maka harus menciptakan rasa kesadaran untuk senantiasa bersikap adil baik dalam berbangsa ataupun bernegara. Adil dalam artian bangsa berbuat terhadap sesama warga Negara sesuai dengan norma hukum yang ada. Adil dalam pengertian Negara maksutnya pemerintah sebagai wakil rakyat harus menjamin atau melaksanakan atau amanah berupa kepercayaan yang di berikan untuk menjalankan pemerintahan,baik pemerintah ataupun masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengamalkan hal terebut .
c.       Sila ketiga : Persatuan Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang artinya seluruh wilayah Indonesia berada dalam satu pemerintahan pusat walaupun masing-masing daerah memiliki Hak Otonomi atau Hak untuk menjalankan pemerintahannya namun pemerintahan utama tetap ada di tangan pemerintahan pusat,Indonesia yang terdiri dari belasan ribu pulau ratusan suku bangsa harus tetap di jaga kesatuannya supaya tidak terpecah belah ,Pancasila ini sebagai media Pemersatu bangsa karena salah satu isinya yaitu sila persatuan Indonesia , Negara Indonesia dapat merdeka karena pendahulu pendahulu kita dapat bersatu diatas banyaknya pebedaan namun dengan satu tujuan yang sama yaitu Indonesia merdeka , hasilnya kita bias kita rasakan hingga saat ini, sebagai generasi penerus sudah selayaknya kita jaga hal tersebut demi persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.      Sila keempat : Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Rakyat Indonesia dalam menyampaikan inspirasinya di wakilkan oleh DPR ataupun MPRTugasnya adalah menyampaikan aspirasi rakyat yang menjadi perwakilannya,dalam menyelesaikan suatu permasalahan masyarakat Indonesia mengutamakan cara cara musyawarah dengan prinsip kekeluargaan .
e.       Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti Negara menjamin Hak Hak sosial rakyatnya yaitu hak hak an hidup berserikat dan berkumpul persamaan di muka hukum serta hak dasa lainnya ,Negara dalam UUD pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwasannya bumi air dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan digunakan untuk ke sejahteraan rakyat .[5]





BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang.
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen  sebagai kritik  terhadap orde  lama yang  telah menyimpang  dari Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
Gerakan Reformasi telah membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakan kedaulatan rakyat,serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif Mengutamakan musyawarah mufakat,Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Tidak memaksakan kehendak pada orang lain selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Kecenderungan orde baru dalam memandang Pancasila sebagai doktrin yang komprehensif terlihat pada anggapan bahwa ideologi sebagai sumber nilai dan norma dan karena itu harus ditangani (melalui upaya indoktrinasi) secara terpusat. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya.




B.       Saran
Pancasila merupakan kepribadian bangsa indonesia yang mana setiap arga negara indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawabagar pancasila tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.


Sejarah Dinamika Pancasila




DAFTAR PUSTAKA
Jurnal Sasi Vol 16 No.3 September 2010
Verlenden , Vol 1, No.1 Desember 2012
Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol. 1 No. 2 November 2012
Dinamika Pergulatan Politik Dan Pemikiran Formalisasi Pada Era Reformasi Vol.5, No2, Juni 2008



[1] Jurnal Sasi Vol 16 No.3 September 2010
[2] Verlenden , Vol 1, No.1 Desember 2012
[3] Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol. 1 No. 2 November 2012
[4] Dinamika Pergulatan Politik Dan Pemikiran Formalisasi Pada Era Reformasi Vol.5, No2, Juni 2008
[5] Toyibin, M.Azis A. 2005Kosasih Djahiri.Pendidikan Pancasila. Jakarta :Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, hal. 102Pancasila Sebagai Dasar Negara
Peminjam Aksara Seorang penulis, blogger, esais, dan pendidik yang berkebangsaan Indonesia

1 Response to "Dinamika Pancasila Era Orde Lama, Orde Baru, & Reformasi"

  1. Nama : Muhammad Bagas Setiawan
    Nim : 205050100111164
    Fakultas : Fakultas Peternakan
    Kelas : E
    sumber materi : https://pustakapemikir.blogspot.com/2020/07/dinamika-pancasila-orde-lama-orde-baru-reformasi.html
    judul materi : Pancasila pada Orde lama, Orde baru, dan Reformasi

    Pada kajian tersebut menerangkan bahwa, pada masa orde lama yakni pada masa kepemimpinan presiden Soekarno, pancasila mengalami ideologisasi, pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, dan kepribadian bangsa. pada masa itu, pancasila dipahami berdasarkan peradigma yang berkembang pada situasi dunia yang meliputi kekacauan dan kondisi sosial budaya dalam situasi transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. pada masa itu merupakan masa pencarian bentuk implementasi pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.

    Dinamika pancasila periode 1945-1950
    pada masa itu, dasar negara yang digunakan adalah pancasila dan UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensial. yang pada waktu itu muncul upaya-upaya beberapa pihak untuk mengganti dasar negara yakni pancasila diganti dengan faham komunis dan pula adanya pendirian negara islam

    Dinamika pancasila periode 1950-1959
    pada periode ini, pancasila diterapkan sebagai ideologi liberal yang pada kenyataannya tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan

    Dinamika pancasila periode 1959-1965
    pada periode ini, indonesia menerapkan sistem demokrasi terpimpin, pada saat itu demokrasi tidak berada dan tidak memihak pada kekuasaan rakyat (walaupun yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila) melainkan kepemimpinan berada pada kekuasaan pribadi presiden soekarno (melaksanakan pemahaman pancasila dengan paradigma USDEK, UUD 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian bangsa).


    pada masa orde baru bangsa indonesia masih bisa mempertahankan pancasila sebagai dasar negara karena pancasila dianggap sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. tetapi lebih jauh dipertandingkan dan digunakan untuk menekan perbedaan. pada orde baru berkehendak ingin melaksanakn pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuensi sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari pancasila melalui P4 (pedoman, penghayatan, dan pengamalan pancasila) atau ekaprasetia pancakrsa.
    Namun, pada orde baru pancasila pula menjadi alat resepsi ideologi politik dan membrangus lawan politik di pentas publi, terlihat pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. pancasila diposisikan sebagai alat penguasa melalui monopoli pemaknaan dan penafsiran pancasila yang digunakan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan.

    Pada era reformasi, pancasila sebagai re-interpretasi yaitu pancasila harus selalu diinterpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, berarti dalam menginterpretasikannya harus relevan, kontekstual dan harus sinkron ataun sesuai dengan kenyataan zaman saat itu.
    gerakan reformasi telah membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi dominansi pemerintah dalam kehidupan politik
    masa demokrasi pancasila pada era reformasi berusaha mengembalikan perimbangan kekuasaan antar lembaga negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. dengan mengutamakan musyawarah mufakat, mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. tidak memaksa kehendak orang lain, selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan, sesuai pancasila.
    reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, dan menjunjung tinngi nilai-nilai pancasila.

    ReplyDelete