Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT)

Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT) merupakan akad yang pada intinya berisi akad sewa-menyewa, namun diakhir masa sewa terdapat opsi perpindahan hak milik. Transaksi pembiayaan Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT) juga menjadi salah satu alternatif transaksi akad usaha bagi wirausaha yang memerlukan bantuan pembiayaan / pinjaman. Tidak saja pembiayaan tetapi juga berakhir dengan kepemilikan aset usaha di akahir masa sewa nantinya.
Perkembangan zaman yang semakin modern membuat manusia semakin sering bertransaksi dengan sesama, sejalan dengan itu hukum Islam pun dituntut agar mampu mengakomodasi tuntutan zaman yang tidak bertentangan dengan Syaria’at dalam semua transaksi. Dalam hukum Islam belum dikenal dengan istilah ijarah muntahiya bit-tamlik tetapi hanya mengenal ijarah murni (ijarah) yaitu sewa menyewa yang tidak diikuti oleh pemindahan hak milik. Di zaman sekarang ini kebutuhan manusia yang semakin bertambah sehingga muncul akad-akad baru, termasuk dalam hal sewa-menyewa.
Menurut Prof. R.Subekti sewa-beli bermula dari persoalan penjual yang ingin menjual barangnya meskipun dengan cara cicilan, namun memegang jaminan yang sesuai atas barang tersebut sebelum barang tersebut lunas. Sehingga, jalan keluar pun ditemukan dengan cara si pembeli menjadi penyewa dari barang yang ingin dibelinya. Maka jadilah harga sewa menjadi harga angsuran atas barang tersebut. Hal tersebut pun menciptakan konsekuensi pada kekuatan hukum bagi penyewa sekaligus pembeli ini terancam pidana bila menjual barang sewaan yang hendak dibelinya dengan ancaman penggelapan, karena barang tersebut masih dimiliki oleh pemberi sewa atau penjual. Maka, tertolonglah penjual dan terpenuhi pula lah hak dan kewajiban pembeli atas dilakukannya sistem sewa-beli ini.[1]
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk Perbankan Syariah dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat modern adalah pengembangan hibryd contract (multi akad) karena bentuk akad tunggal sudah tidak mampu merespon transaksi keuangan kontemporer.[2] Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, produk yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu produk penyaluran dana (financing), penghimpun dana (funding) dan produk jasa (service).
Salah satu produk penyaluran dana yang ditawarkan adalah pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.[3]Hal ini dapat disimpulkan terdapat dua bentuk penggabungan akad (hybrid contract) sekaligus yaitu sewa-menyewa dengan jual beli dan sewa menyewa dengan hibah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tinjauan umum tentang ijarah muntahiyah bit-tamlik?
2.      Bagaiaman analisis kontrak ijarah muntahiyah bit-tamlik?

 Pengertian Akad Ijarah Muntahiyah bit-Tamlik


Ijarah muntahiya bit-tamlik (financial leasing with purchase option) atau akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu.  Secara bahasa, Ijarah muntahiyah bit-tamlik memiliki arti dengan memecah dua kata di dalamnya, istilah ini tersusun dari dua kata : Pertama adalah kata al-ijarah yang berarti upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Dan kata kedua adalah kata al-tamlik, secara bahasa memiliki makna yang dapat menjadikan orang lain untuk memiliki sesuatu. Sedangkan menurut istilah, al-tamlikbisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.

            Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan. Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian. Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.[4]

Jadi yang dimaksud dengan ijarah muntahiyah bit-tamlikadalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesui dengan akad sewa.[5]

Adapun di dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) Nomor: PER.04/BL/2007 dalam bab ketentuan umum ijarah muntahiyah bit-tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

Perpindahan kepemilikan suatu asset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam Ijarah Muntahia Bit tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya.[6]Adapun pemindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui jual beli atau hibah. Perubahan akad dari sewa menjadi jual beli yang akan dilakukan diakhir masih bersifat wa’ad atau janji yang tidak harus dilakukan.[7] Mengingat wa’ad atau opsi, merupakan hak maka keberadaannya tidak mengikat bagi penyewa (musta’jir). Kemudian apabila wa’ad dilaksanakan pada akhir masa sewa, maka ada kewajiban bagi para pihak untukmembuat akad pemindahan kepemilikan.[8]

2.      Rukun dan Syarat Akad Ijarah Muntahiyah bit-Tamlik


Di dalam ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), akad Ijarah Muntahiya Bittamlik tidak diatur tersendiri mengenai rukun dan syaratnya. Namun dalam Pasal 278 KHES dijelaskna bahwa “Rukun dansyarat dalam ijarah dapat diterapkan dalam pelaksanaan Ijarah Muntahiyahbi Tamlik”. Mengacu dari pasal tersebut maka rukun dan syarat akad IjarahMuntahiya Bittamlik sama dengan syarat dan rukunya akad Ijarah pada umumnya.[9]          
            Rukun Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik pada dasarnya sama dengan rukun Ijarah, yaitu:
            Rukun ijarah menurut Hanafiyyah adalah ijab dan qabul.[10] Rukun ijarah menurut mayoritas ulam ada 4 macam, yaitu:
a.       Dua orang yang berakad
b.       Sighat (Ijab qabul)
c.       Sewa atau imbalan
d.      Manfaat barang.[11]

Agar pelaksanaan ijarah muntahiyah bit-tamlik sempurna, berikut beberapa syarat dari sahnya akad IMBT :
a.      Syarat Pihak yang berakad : Cakap hukum ( baligh dan berakal).
b.      Syarat Sighat :
1)      Harus jelas dan disebutkan secara  spesifik dengan siapa berakad.
2)      Antara ijab qabul (serah terima) harus selaras baik dengan keinginan untuk melakukan kontrak sewa; harga dan jangka waktu yang disepakati.
3)      Tidak mengandung klausul yang bersifat  menggantungkan keabsahan transaksi pada  hal / kejadian yang akan datang yang tidak sesuai dengan esensi dari ijarah. Misalnya, mu’ajir menyewakan rumahnya kepada pihak lain dengan syarat ia menempati dulu selama 1 (satu) bulan baru kemudian ia sewakan kepada B. Esensi dari ijarah adalah memberikan hak atas manfaat barang pada salah satu pihak yang berakad.[12]
c.       Syarat Harga Sewa (Ujrah) :
1)      Harga sewa (ujrah) dan cara pembayaran atas obyek ditetapkan berdasarkan kesepakatan di awal akad.
2)      Harga untuk opsi pemindahan kepemilikan obyek ditetapkan setelah berakhirnya masa sewa dan dibuat secara tertulis dalam perjanjian pemindahan kepemilikan.
3)      Alat pembayaran atas harga berupa uang atau bentuk lain yang memiliki nilai yang sama dan tidak dilarang secara syariah.[13]
d.      Syarat Obyek yang disewakan :
1)      Manfaat barang dan atau jasa.
2)      Barang itu milik sah dan sempurna dari mu’ajir (milk al-tĆ¢m) atau barang itu tidak terkait dengan hak orang lain.
3)      Obyek harus bisa dinilai dan dikenali secara spesifik (fisik). Artinya manfaat barang jelas.
4)      Manfaat barang dan atau jasa tidak termasuk yang diharamkan/dilarang Bermanfaat.
5)      Manfaat Barang/jasa bisa langsung diserahkan atau digunakan selama jangka waktu tertentu yang disepakati.

3.      Dasar Hukum Akad  Ijarah Muntahiyah bit-Tamlik

Sebagai suatu transaksi yang bersifat tolong menolong, ijarah mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Quran dan Hadist. Dasar hukum mengenai ijarah muntahiyah bit-tamlikFirman Allah, QS. al-Zukhruf ayat 32 yang artinya:
 “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu?
Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233 yang artinya: ”dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. 

Sedangkan landasan sunahnya dapat dilihat pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW mengemukakan: “ Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upaya kepada tukang bekam itu”. Juga dapat kita jumpai dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasa’I dari Abi Waqqash r.a, berkata: “ Dahulu kami menyewa tanah dengan jalan membayar dari tanaman yang tumbuh. Lalu Rasullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.”

 Mengenai ijarah ini juga sudah mendapatkan ijmak ulama, berupa kebolehan seorang muslim untuk membuat dan melaksanakan akad ijarah atau perjanjian sewa-menyewa. Hal ini sejalan juga dengan prinsip muamalah, bahwa semua bentuk muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.
Landasan ijarah muntahiyah bit-tamlik dalam hukum positif dapat dijumpai dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 07 Tahun 1992 tentang perbankkan. Sedangkan dasar hukum yang khusus mengatur tentang perbankkan syari’ah adalah UU No. 21 Tahun 2008, dalam pasal 1 angka 25, yang intinya menyebutkan bahwa pembiayaan adalah menyediakan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transakasi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bi al-tamlik.
PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syari’ah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syari’ah, sebagaimana yang diubah dalam PBI No. 10/16/PBI/2008, menyebutkan antara lain, Pemenuhan Prinsip Syari’ah sebagaimana yang dimaksud, dilakukan melalui kegiatan penyaluran dana berupa pembiayaan dengan menggunakan akad antara lain: Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Salam, Istisna’, Ijarah IMBT dan Qard. Ijarah muntahiyah bit-tamlik juga diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Syariah.[14]Serta dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/MUI-DSN/III/2002. [15]

Analisis Kontrak Ijarah Muntahiyah bit-Tamlik dalam Perbankan Syariah


Sebelum masuk dalam analisis kontrak ijarah muntahiyah bit-tamlik dalam perbankan syariah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan apa saja yang mengatur tentang pelaksanaan kontrak dalam pembiayaan ijarah muntahiyah bit-tamlik. Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan dalam Pasal 9 bahwa “(1) Dalam pelaksanaan Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir) wajib membuat wa’ad, yaitu janji pemindahan kepemilikan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik pada akhir masa sewa. (2) Wa’ad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak mengikat bagi penyewa (musta’jir) dan apabila wa’ad dilaksanakan, maka pada akhir masa sewa wajib dibuat akad pemindahan kepemilikan”.
Serta dalam Pasal 15 Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: PER-04/BL/2007 Kontrak ijarah muntahiyah bit-tamlik sebagai dokumen utama yang dibuat oleh para pihak, paling kurang memuat hal-hal berikut:
1.      Identitas Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajir) dan penyewa (musta’jir).
2.      Spesifikasi obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik meliputi nama, jenis, jumlah, ukuran, tipe dan lokasi penggunaan obyek sewa.
3.      Spesifikasi manfaat obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik
4.      Harga perolehan, nilai pembayaran, pembayaran harga sewa (ujrah), ketentuan jaminan dan asuransi atas obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik.
5.      Jangka waktu sewa.
6.      Saat penyerahan obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik.
7.      Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi yang belum jatuh tempo.
8.      Ketentuan mengenai biaya-biaya yang timbul selama masa sewa.
9.      Ketentuan biaya-biaya yang ditanggung oleh masing-masing pihak apabila terdapat kerusakan, kehilangan atau tidak berfungsinya obyek.
10.  Ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik oleh Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajir) kepada pihak lain.
11.  Hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.[16]

Dan dalam Pasal 16 menyebutkan dokumentasi dalam Ijarah Muntahiah Bit Tamlik oleh Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajir) paling kurang meliputi:
1.      Surat permohonan Ijarah Muntahiah Bit Tamlik;
2.      Surat persetujuan prinsip (offering letter);
3.      Akad Ijarah Muntahiah Bit Tamlik;
4.      Dokumen wa’ad;
5.      Perjanjian pengikatan jaminan atas pembayaran sewa;
6.      Tanda terima barang; dan
7.      Perjanjian pemindahan kepemilikan.[17]

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/MUI-DSN/III/2002 tentang pembiayaan ijarah muntahiyah bit-tamlik mesyaratkan para pihak yang melakukan ijarah muntahiah bit-tamlik harus melaksanakan akad ijarahterlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. Dalam fatwa ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa yang mana jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.[18]

Terkait dengan ketentuan di atas, dalam makalah ini penulis akan menganalisis kontrak pembiayaan ijarah muntahiyah bit-tamlik (perjanjian sewa guna usaha) yang terjadi di Palembang dengan kontrak perjanjian nomor: 024/IMB/IV/10.

Pertama analisis akad ijarah muntahiyah bit-tamlik dari sisi Hukum Islam dilihat dari rukun dan syarat, yang mana menurut penulis rukun dari kontrak ini sudah terpenuhi yakni dengan adanya pihak yang berakad dalam hal ini “IBF” sebagai mu’ajir dan “GSM” sebagai musta’jir. Dari rukun sighat (ijab qabul) yang merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad, dalam hal ini dapat dilihat dari adanya kontrak secara tertulis yang berisikan tentang kesepakatan antara kedua belah pihak yang berakad, dalam kontrak juga memuat mengenai sighat ijarah muntahiyah bit-tamlik yang tercantum dalam Pasal 2. Syarat dari sighat itu sendiri menurut penulis juga sudah terpenuhi.

Selanjutnya mengenai rukun imbalan atau ujrah dalam kontrak ini tidak disebutkan dengan jelas rincian nilai ujrah yang disepakati antara kedua belah pihak, kontak ini hanya menyebutkan dalam Pasal 2 ayat 2.2 “nilai pembiayaan ma’jur adalah sebesar Rp. 518.144.000,- dan musta’jir berkewajiban untuk membayar seluruh nilai pembiayaan berikut marjin keuntungan untuk jangka waktu selama 36 bulan ..... Jumlah keseluruhan nilai pembiayaan berikut marjin keuntungan merupakan harga sewa tersebut yang dibayar secara bulanan sejumlah Rp. 18.455.317,- dari bulan ke 1 sampai ke 36 ”. Dari pemaparan tersebut dapat diambil kesimpulan setelah dihitung terdapat selisih antara harga sewa dengan nilai pembiayaan yakni sebesar Rp. 146.247.412,- Nilai ini merupakan margin yang disepakati antara kedua belah pihak. Analisis selanjutnya mengenai obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik, dalam akad ijarah muntahiyah bit-tamlik ini tidak dijelaskan spesifikasi obyek maupun spesifikasi manfaatnya, namun disebutkan bahwa segala tentang obyek akad akan diuraikan dalam Lampiran 1 yang mana penulis tidak memperoleh lampiran tersebut. 

Selanjutnya analisis kontrak sesuai ketentuan dalam peraturan Bapepam dan LK Nomor: PER-04/BL/2007 kontrak ijarah muntahiyah bit-tamlik harus memuat:

1.      Identitas Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajir) dan penyewa (musta’jir).
Dalam kontrak ini disebutkan “IBF” suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, dan selanjutnya disebut mu’ajir. Kemudian “GSM” suatu perseroan terbatas berkedudukan di Palembang, yang selanjutnya disebut musta’jir.
2.      Spesifikasi obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik.
Obyek dalam akad ijarah muntahiyah bit-tamlik ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1.2 huruf j “ma’jur” adalah obyek sewa guna usaha berupa barang modal milik mu’ajir yang disewagunausahakan oleh musta’jir. Dan dalam Pasal 1 ayat 1.2 huruf c menyebutkan bahwa barang modal ini spesifikasinya diuraikan dalam Lampiran 1. Sehingga spesifikasi obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik tidak dapat dijabarkan oleh penulis.
3.      Spesifikasi manfaat obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik.
Spesifikasi manfaat obyek  juga tidak dapat dijabarkan karena dalam kontrak ini tidak dijelaskan.
4.      Harga perolehan, nilai pembayaran, pembayaran harga sewa (ujrah), ketentuan jaminan dan asuransi atas obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik.
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2.2 bahwa nilai pembiayaan ma’jur adalah sebesar Rp. 518.144.000,- yang dibayarkan dalam jangka waktu 36 bulan. Jumlah keseluruhan nilai pembiayaan berikut marjin keuntungan merupakan harga sewa tersebut yang dibayar secara bulanan sejumlah Rp. 18.455.317,-  ”  
Mengenai ketentuan jaminan dalam akad ini telah diatur dalam Pasal 7 tentang pernyataan dan jaminan, Pasal 12 tentang jaminan tambahan dan Pasal 14 tentang simpanan jaminan. Untuk ketentuan asuransi terdapat dalam Pasal 15 tentang asuransi.
5.      Jangka waktu sewa.
Dalam Pasal 2 ayat 2.3 menyebutkan tentang masa sewa ma’jur untuk jangka waktu selama 36 bulan, berlaku sejak ditandatanganinya akad.
6.      Saat penyerahan obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik.
Penyerahan obyek tertera dalam Pasal 2 ayat 2.5 yang berbunyi “Penyerahan ma’jur kepada musta’jir akan dilakukan oleh supplier pada tanggal penyerahan ma’jur atau diambil sendiri oleh musta’jir, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan oleh mu’ajir, musta’jir dan supplier”. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud telah dijelaskan dalam kontrak ini yakni Pasal 2 ayat 2.5 poin 2.5.1 sampai 2.5.4
7.      Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi yang belum jatuh tempo.
Pengakhiran yang belum jatuh tempo dapat diartikan sebagai pengakhiran karena pelunasan harga sewa sebelum jatuh tempo, yang dalam hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 2.3 poin 2.3.2 menyatakan bahwa pembayaran harga sewa ma’jur secara bulanan ataupun sekaligus tidak mengakibatkan berakhirnya akad.
Dapat juga diartikan sebagai pengakhiran transaksi karena terdapat peristiwa cidera janji oleh salah satu pihak, hal ini diatur dalam Pasal 6 tentang peristiwa cidera janji bagi musta’jir.
8.      Ketentuan mengenai biaya-biaya yang timbul selama masa sewa.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 tentang pembayaran harga sewa ma’jur dan pembayaran-pembayaran lainnya.
Biaya yang harus dibayarkan anatara lain:
a.       Dalam poin 3.1 menyebutkan, musta’jir setuju untuk membayar lunas biaya administrasi dan biaya lainnya kepada mu’ajir pada saat ditandatanganinya akad ijarah muntahiyah bit-tamlik.
b.      Dalam poin 3.2 menyebutkan, disamping harga sewa ma’jur dan biaya administrasi, musta’jir harus membayar kepada mu’ajir semua jumlah lain yang harus dibayar berdasarkan akad ijarah muntahiyah bit-tamlik.
c.       Dalam poin 3.7 menyebutkan, bahwa dalam hal musta’jir melakukan cidera janji dalam pembayaran harga sewa ma’jur atau suatu jumlah lain yang terhutang kepada mu’ajir, maka musta’jir harus membayar ganti rugi dalam jumlah yang sama dengan 0,25% per hari dari jumlah yang terhutang, terhitung sejak tanggal kelalaian sampai dengan tanggal pelunasan.
9.      Ketentuan biaya-biaya yang ditanggung oleh masing-masing pihak apabila terdapat kerusakan, kehilangan atau tidak berfungsinya obyek.
Dalam hal ini diatur dalam akad ijarah muntahiyah bit-tamlik dalam Pasal 9 ayat 9.7 dan Pasal 11 tentang resiko hilang atau rusak.        
10.  Ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan obyek ijarah muntahiyah bit-tamlik.
Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 16 tentang opsi membeli dan pembaruan  menyatakan bahwa setelah pelunasan oleh musta’jir atas semua jumlah yang terhutang oleh musta’jir kepada ma’jur dan setelah berakhirnya masa sewa, musta’jir berhak untuk melaksanakan opsi untuk membeli ma’jur dengan pembayaran tunai dengan harga yang sama dengan nilai sisa melalui akad jual beli.
11.  Hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Tentang hak dan kewajiban tertera dalam Pasal 5 dalam akad ijarah muntahiyah bit-tamlik ini.
Selanjutnya penulis merasa perlu mengkritisi mengenai harga untuk opsi pemindahan kepemilikan yang seharusnya menurut Pasal 14 ayat 2 Peraturan Bapepam dan LK Nomor: PER-04/BL/2007 “Harga untuk opsi pemindahan kepemilikan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik ditetapkan setelah berakhirnya masa sewa”. Namun dalam kontrak akad ijarah muntahiyah bit-tamlik ini Pasal 14 menyebutkan harga pelaksanaan opsi membeli ma’jur yakni sebesar 129.536.000,-, yang artinya poin ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya mengenai penyelesaian sengketa, dalam Pasal 20 akad ijarah muntahiyah bit-tamlik menyebutkan bahwa segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah, namun apabila cara tersebut tidak berhasil maka para pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut penulis hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa Perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup Peradilan Agama. Dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah. Serta dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/MUI-DSN/III/2002 penyelesaian sengketa diselesaikan melalui badan arbitrase syariah. Mengenai penetapan daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak sesuai karena seperti yang kita ketahui di awal akad ini disebutkan bahwa “IBF” selaku mu’ajir berkedudukan di Jakarta Selatan dan “GMS” selaku musta’jir berkedudukan di Palembang. Sedangkan dalam prosedur beracara di Peradilan Agama telah ditentukan bahwa pengajuan gugatan sengketa adalah pada tempat tinggal tergugat atau tempat tinggal penggugat.

Jadi yang dimaksud dengan ijarah muntahiyah bit-tamlikadalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesui dengan akad sewa. Adapun pemindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui jual beli atau hibah. Peraturan yang mengatur tentang ijarah muntahiyah bit-tamlik yakni Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002  tentang ijarah muntahiyah bit-tamlik, dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam perbankan syariah terdapat aturan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/14/Dpbs dan PBI No. 10/16/PBI/2008.

Analisis akad ijarah muntahiyah bit-tamlik berdasarkan hukum islam sudah terpenuhi dari segi rukun dan syaratnya, sehingga sah untuk dilaksanakan, hanya saja perlu diperhatikan dalam hal rincian ujrah yang telah tentukan.  Sedangkan analisis menurut Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, terdapat pasal yang tidak sesuai yakni tentang penetapan harga untuk pelaksanaan opsi membeli di akhir akad, yang seharusnya tidak dibenarkan untuk ditetapkan pada awal akad. Selanjutnya mengenai penyelesaian sengketa dalam akad ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Jika ingin memahami Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT) lebih dalam perihal praktiknya di Lembaga Keuangan Syariah, maka silahkan bisa mengunjungi Contoh Kontrak Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT).





DAFTAR PUSTAKA
Agustianto, Hybrid Contract dalam Keuangan Syariah, www.neraca.co.id.

Anas, Irham, analisa Praktek Ijarah Muntahiya bi Tamlik, http://irham-anas.blogspot.com/2011/11/analisa-praktek-ijarah-muntahiya-bit.html.

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press).

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam wa adilatuhu jilid 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011).

Ghazali, Abdul Rahman dkk., Fiqih Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2010).

Karim, Adiwarman A.,Bank Islam (Analisis fiqih dan Keuangan), Cetakan ke-3, (RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006).

Munif, Nasrulloh Ali, Analisis Akad Ijarah Muntahiyah BittamlikDalam Perspektif Hukum IslamDan Hukum Positifdi Indonesia,  jurnal  Ahkam, Volume 4, Nomor 1, Juli 2016.  

Nurdin, Dr. Ridwan MCL., Akad-Akad Fiqih pada Perbankan Syariah di Indonesia, (Banda Aceh: Penerbit PeNa, 2014).

Qamaruddin, Muhammad, Murabahah, Ijarah, dan Ijarah Muntahiyah bit-Tamlik (IMBT) ~muhammad qamaruddin.html.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1975).

Ramli, Hasbi,Toeri Dasar Akutansi Syariah. (Jakarta:Renaisan 2005).

Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba empat, 2009).

Peraturan Bapepam dan LK No: Per-04/BL/2007 Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/14/Dpbs  tertanggal 17 Maret 2008.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002  tentang Ijarah Muntahiyah bit-Tamlik.




[1] R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1975), hlm.52.
[2] Agustianto, Hybrid Contract dalam Keuangan Syariah, www.neraca.co.id, diakses 23 Desember 2017.
[3] Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis fiqih dan Keuangan), Cetakan ke-3, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm 165.
[4]Murabahah, Ijarah, dan Ijarah Muntahiyah bit-Tamlik (IMBT) ~ Muhammad Qamaruddin.html, diakses 23 Desember 2017.
[5] Hasbi Ramli. Toeri Dasar Akutansi Syariah. (Jakarta:Renaisan 2005), hlm. 63.
[6] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba empat, 2009), hlm. 218-219.
[7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fikih dan  Keuangan, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007), hlm. 144.
[8] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press), hlm. 85.
[9] Nasrulloh Ali Munif, AnalisisAkad Ijarah Muntahiyah BittamlikDalam Perspektif Hukum IslamDan Hukum Positifdi Indonesia,  jurnal  Ahkam, Volume 4, Nomor 1, Juli 2016, hlm. 63.  
[10] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa adilatuhu jilid 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011),  hlm. 387.
[11] Abdul Rahman Ghazali, dkk., Fiqih Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2010),  hlm. 278.
[12] Irham Anas, analisa Praktek Ijarah Muntahiya bi Tamlik, http://irham-anas.blogspot.com/2011/11/analisa-praktek-ijarah-muntahiya-bit.html, di akses 23 desember 2017.
[13] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press), hlm. 87.
[14] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press), hlm. 85.
[15] Dr. Ridwan Nurdin, MCL., Akad-Akad Fiqih pada Perbankan Syariah di Indonesia, (Banda Aceh: Penerbit PeNa, 2014), hlm. 83.
[16] Lihat pasal 15 Peraturan Bapepam dan LK No: Per-04/BL/2007 Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
[17]  Ibid.
[18] Nasrulloh Ali Munif, Analisis Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif di Indonesia,  Jurnal  Ahkam, Volume 4, Nomor 1, Juli 2016, hlm. 64.  

0 Response to "Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT)"

Post a Comment