Praktik Akad Mudharabah Musytarakah
Praktik akad mudharabah musytarakah merupakan salah satu jenis praktik akad mudharabah yang dipraktikkan pada Lembaga Keuangan Syariah. Praktik akad mudharabah terbagi menjadi tiga, yaitu transaksi akad Mudharabah Mutlaqah, transaksi akad Mudharabah Muqayyadah, dan Praktik Akad Mudharabah Musytarakah yang akan kita bahas kali ini.
Pengertian Akad Mudharabah Musytarakah
Secara,
sederhananya, Praktik Akad Mudharabah Musytarakah adalah praktik akad
mudharabah yang memberikan skema pembiayaan dengan pengelola modal uang yang
juga menyertakan modal uang dalam kerjasama tersebut. Jika kita perhatikan Praktik
Transaksi Akad Mudharabah Musytarakah memiliki nama yang berkaitan dengan
mudharabah dan transaksi akad syirkah.
Secara etimologi berasal dari bahasa Arab transaksi akad syirkah adalah praktik kemitraan
dalam suatu usaha, dan dapat diartikan sebagai bentuk kemitraan antara dua
orang atau lebih yang menggabungkan modal uang atau kerja mereka, untuk berbagi
keuntungan serta menikmati dan tanggung jawab yang sama.[1]
Menurut Abdurrahman Al-Jaziriy secara etimologi transaksi akad syirkah ialah
mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak
dapat dibedakan antara keduanya.[2]
Secara terminologi menurut ulama fiqh Sayyid
Sabiq transaksi akad syirkah ialah akad antara orang-orang yang berserikat
dalam hal modal uang dan keuntungan,[3]
dengan kesepakatan bahwa setiap pihak akan mendapatkan bagi hasil yang telah
disepakati dan saling mennaggung resiko kerugian yang kemungkinan akan
diderita.
Menurut
Fatwa DSN MUI No.05/III/2006 bahwa praktik akad mudharabah musytarakah yaitu
salah satu bentuk praktik akad mudharabah dimana pengelola (mudharib) turut menyertakan modal uangnya
dalam kerjasama investasi, diperlukan karena mangandung unsur kemudahan dalam
pengelolaannya, serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari para
pihak.
Dasar Hukum Transaksi Akad Mudharabah Musytarakah
Transaksi
akad syirkah disyari’atkan dengan kitabullah sunnah dan ijma’. Di bawah ini
akan dikutipkan beberapa dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang djadikan dasar
huum transaksi akad syirkah, antara lain:
1.
Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 12
... الثُّلُثِ فِي شُرَكَاءُ فَهُمْ
...
Artinya
: “ Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga”.
2. Al-Qur’an surat Shad ayat 24
...
هُمْ مَا وَقَلِيلٌ الصَّالِحَاتِ وَعَمِلُوا آمَنُوا الَّذِينَ إِلَّا بَعْضٍ عَلَىٰ بَعْضُهُمْ لَيَبْغِي الْخُلَطَاءِ مِنَ كَثِيرًا وَإِنَّ...
Artinya
: “... dan Sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini...".
3. As-Sunnah, Rasulullah bersabda bahwa
Allah befirman:
Artinya
: “Aku ini ketiga dari dua orang yang
berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah
seorang telah khianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka”.
Menurut Sayyid Sabiq maksud hadist di atas adalah bahwa Allah
memberkati dua sekutu dalam urusan harta dan menjaga mereka, selama belum ada
yang berkhianat.
4. QS. al-Ma’idah ayat 1
... 4 بِالْعُقُودِ
أَوْفُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَايَا
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu...”.
5. Hadist riwayat Daruquthniy
Artinya
: “tangan (perlindungan) Allah berada di
atas dua orang yang bersekutu selama mereka tidak berkhianat (saling
mengkhianati)”.
6. An-Nasa’i meriwayatkan bahwa, Abdullah
bin Mas’ud berkata:
Artinya
: “saya bersekutu dengan ‘Amar dan Sa’ad
mengenai apa yang kami peroleh pada perang Badar”.[4]
7. Fatwa DSN MUI No.05/DSN-MUI/III/2006
Ketentuan
hukum mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh LKS, karena merupakan bagian
dari hukum Mudharabah.
8. Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000
Kebutuhan
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan
bantuan dari pihak lain yang mana bisa tercapai salah satu caranya adalah
musytarakah. Pembiaya musytarakah nyatanya memiliki keunggulan baik dari segi
kebersamaan juga dalam hal keadilan.
Rukun dan Syarat
Transaksi
Akad Mudharabah Musytarakah
1. Rukun Mudharabah Musytarakah sebagai berikut :
a. Pemilik barang yang menyerahkan
barang-barangnya, shahibul maal/rabbul
maal (pemilik dana/nasabah).
b. Orang yang bekerja, yaitu mengelola
harta yang diterima dari pemilik barang. Mudharib
(pengelola dana/lembaga keuangan).
c. Ijab qabul, dilakukan oleh pemilik
dengan pengelola barang.
d. Maal, yaitu harga pokok atau modal uang.
e. Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta
sehingga menghasilkan laba.
f. Keuntungan, nisbahnya harus dijelaskan
diawal.[5]
2. Syarat Mudharabah Musytarakah sebagai berikut :
a. Modal uang atau barang yang diserahkan
ini berbentuk uang tunai, apabila barang itu berbentuk emas atau perak batangan
(tabar) maka syarat tersebut batal.
b. Bagi orang yang melakukan transaksi akad
disyaratkan mampu melakukan tasharruf (tindakan).
Maka dibatalkan transaksi akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan
orang-orang di bawah kemampuan.
c. Modal uang harus diketahui dengan jelas
agar dapat dibedakan antara modal uang yang diperdagangkan dan laba atau
keuntungan dari perdagangan tersebut akan dibagikan kepada pemilik modal uang
dan pihak lembaga keuangan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
d. Keuntungan yang akan menjadi milik
pengelola dan pemilik modal uang harus jelas presentasenya, misalnya setengah,
sepertiga, atau seperempat.
e. Melafalkan ijab dari pemilik modal uang,
misalnya saya serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan
dibagi dua, dan qabul dari pengelola.
f. Mudharabah
Musytarakah bersifat mutlak, pemilik modal uang
tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu.[6]
Praktik Pembiayaan Mudharabah Musytarakah
1. Para pihak saling memberikan modal uang
sebesar atas kesepakatan, berbeda dengan praktik akad kerjasama yang lainnya.
2. Jika usaha mereka berhasil, maka
keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dan jika usaha mereka rugi,
kerugian ditanggung bersama secara proporsional sesuai dengan besarnya modal uang
yang disetorkan.
3. Musytarakah dalam LKS dapat diterapkan
dengan prinsip bagi hasil.
4. Apabila terjadi kerugian maka kerugian
harus dibagi antara para mitra sesuai dengan proporsi modal uang yang diberikan
antara kedua belah pihak.
Skema Praktik Akad Mudharabah Musytarakah
Penjelasan dari skema praktik pembiayaan
transaksi akad mudharabah musytarakah bahwasannya pihak mitra 1 dan mitra dua
melakukan transaksi akad musytarakah, kemudia mitra 1 dan mitra 2 menanamkan modal
uang ke proyek usaha kemudian apabila terjadi keuntungan atau kerugian akan
ditanggung bersama, jika salah satu mitra atau keduanya membuka suatu usaha dan
mendapatkan keuntungan maka usahanya mengalami keuntungan dan apabila usahanya
mendapatkan kerugian maka kedua mitra tersebut sama- sama akan rugi. Keuntungan
dan kerugian ditanggung sesuai porsi pada saat dilakukannya penanaman usaha.
Dari skema pembiayaan praktik transaksi
akad mudharabah musytarakah dijelaskan bahwa musyarakah merupakan praktik akad
kerja sama antara dua pihak, yaitu antara anggota dengan pihak proyek.
Masing-masing pihak memberikan kontribusi modal uang untuk suatu usaha yang
dijalankan oleh anggota.Bahwa dalam pembagian keuntungan, tidak boleh
ditentukan di awal, namun harus dibagi ketika usaha tersebut sudah jelas
memperoleh keuntungan. Pembagian keuntungan harus sesuai dengan porsi
kontribusi modal uang yang diberikan masing-masing pihak.
Musytarakah
terjadi berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh pihak pemilik terkait dalam suatu usaha.
a.
Transaksi akad
syirkah Al-In’an
Transaksi akad syirkah ini terjadi antara dua
pihak atau lebih yang memberikan modal uang dalam jumlah berbeda, dan
keuntungan dibagi berdasarkan porsi modal uang masing-masing yang telah
disetorkan.
b.
Transaksi akad
syirkah Mufawadah
Transaksi akad syirkah ini terjadi antara dua
pihak atau lebih yang memberikan modal uang dengan jumlah yang sama, dan
keuntungan serta kerugian yang terjadi ditanggung bersama dalam jumlah sama
besar.
c.
Transaksi akad
syirkah A’mal/Abdan
Transaksi akad syirkah ini terjadinya kerja
sama antara dua orang dengan profesi yang sama untuk menerima tawaran proyek
pekerjaan tertentu, dan keuntungan dibagi rata sesuai laba dari pekertaan yang
dilakukan.
Berakhirnya Akad Mudharabah
Musytarakah
1.
Pembatalan Transaksi akad syirkah secara umum
g.
Salah satu pihak mengundurkan diri.
h.
Salah satu pihak yang berserikat meninggal
dunia.
i.
Salah satu pihak kehilangan kecakapan
bertindak hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan.
j.
Salah satu pihak murtad dan memerangi islam.[7]
2.
Pembatalan secara khusus sebagian transaksi
akad syirkah
a.
Harta transaksi akad syirkah rusak
b.
Tidak ada kesamaan modal uang[8]
Kesimpulan Praktik Transaksi
Mudharabah Musytarakah
Menurut
Abdurrahman Al-Jaziriy secara etimologi transaksi akad syirkah ialah transaksi akad mencampurkan salah satu dari macam harta
dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan antara keduanya.
Dalil Al-Qur’an
maupun As-Sunnah yang djadikan dasar huum transaksi akad syirkah, antara lain: Al-Qur’an
surat An-Nisa ayat 12, Al-Qur’an surat Shad ayat 24,
As-Sunnah, Rasulullah, menurut Sayyid Sabiq maksud hadist di atas adalah bahwa
Allah memberkati dua sekutu dalam urusan harta dan menjaga mereka, selama belum
ada yang berkhianat, QS. al-Ma’idah ayat 1, Hadist riwayat Daruquthniy, An-Nasa’i
meriwayatkan bahwa, Abdullah bin Mas’ud, Fatwa DSN MUI No.05/DSN-MUI/III/2006,
Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000.
Pemilik barang yang menyerahkan
barang-barangnya, shahibul maal/rabbul
maal (pemilik dana/nasabah).Orang yang bekerja. Mudharib (pengelola dana/lembaga keuangn). Ijab qabul, dilakukan
oleh pemilik dengan pengelola barang. Maal, yaitu harga pokok atau modal uang. Amal,
yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan laba. Keuntungan, nisbahnya harus dijelaskan diawal.
Para pihak saling memberikan modal uang
sebesar atas kesepakatan, berbeda dengan praktik akad kerjasama yang lainnya. Jika
usaha mereka berhasil, maka keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dan
jika usaha mereka rugi, kerugian ditanggung bersama secara proporsional sesuai
dengan besarnya modal uang yang disetorkan.
Salah
satu pihak mengundurkan diri, salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia,
salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak hukum, seperti gila yang sulit
disembuhkan, salah satu pihak murtad dan memerangi islam, harta transaksi akad
syirkah rusak, tidak ada kesamaan modal uang.
DAFTAR PUSTAKA
Ansori, Abdul Ghofur.
2010. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syahrudin, Udin. 2008. Mudharabah dan Musyarakah strategi Bisnis
Kaum Santeri. Tasikmalaya: Pesantren
Cipasung.
Ketua
Badan Pengawas dan Lembaga Keuangan (Bapepan LK Nomor; PER-o3/BI/2007, Pasal 3,
Ayat (3).
Syafi’i.
2015. Implementasi Produk Tabungan Umum
Syari’ahDi KJS BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Tlanakan Pamekasan, Jurnal Iqtishadina Vol. 2 No.2.
Afandi, Muhammad Yazid.
2009. Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.Yogyakarta:
Logung Pustaka.
Syafei,
Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung:
Pustaka Setia.
0 Response to "Praktik Akad Mudharabah Musytarakah"
Post a Comment