Praktik Akad Mudharabah Musytarakah

        Praktik akad mudharabah musytarakah merupakan salah satu jenis praktik akad mudharabah yang dipraktikkan pada Lembaga Keuangan Syariah. Praktik akad mudharabah terbagi menjadi tiga, yaitu transaksi akad Mudharabah Mutlaqah, transaksi akad Mudharabah Muqayyadah, dan Praktik Akad Mudharabah Musytarakah yang akan kita bahas kali ini.

Pengertian Akad Mudharabah Musytarakah

Secara, sederhananya, Praktik Akad Mudharabah Musytarakah adalah praktik akad mudharabah yang memberikan skema pembiayaan dengan pengelola modal uang yang juga menyertakan modal uang dalam kerjasama tersebut. Jika kita perhatikan Praktik Transaksi Akad Mudharabah Musytarakah memiliki nama yang berkaitan dengan mudharabah dan transaksi akad syirkah.

Secara etimologi berasal dari bahasa Arab transaksi akad syirkah adalah praktik kemitraan dalam suatu usaha, dan dapat diartikan sebagai bentuk kemitraan antara dua orang atau lebih yang menggabungkan modal uang atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan serta menikmati dan tanggung jawab yang sama.[1] Menurut Abdurrahman Al-Jaziriy secara etimologi transaksi akad syirkah ialah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan antara keduanya.[2]

Secara terminologi menurut ulama fiqh Sayyid Sabiq transaksi akad syirkah ialah akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal uang dan keuntungan,[3] dengan kesepakatan bahwa setiap pihak akan mendapatkan bagi hasil yang telah disepakati dan saling mennaggung resiko kerugian yang kemungkinan akan diderita.

Menurut Fatwa DSN MUI No.05/III/2006 bahwa praktik akad mudharabah musytarakah yaitu salah satu bentuk praktik akad mudharabah dimana pengelola (mudharib) turut menyertakan modal uangnya dalam kerjasama investasi, diperlukan karena mangandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya, serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari para pihak.

 

Dasar Hukum Transaksi Akad Mudharabah Musytarakah

Transaksi akad syirkah disyari’atkan dengan kitabullah sunnah dan ijma’. Di bawah ini akan dikutipkan beberapa dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang djadikan dasar huum transaksi akad syirkah, antara lain:

1.     Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 12

... الثُّلُثِ فِي شُرَكَاءُ فَهُمْ ...

Artinya : “ Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga”.

2.     Al-Qur’an surat Shad ayat 24

... هُمْ مَا وَقَلِيلٌ الصَّالِحَاتِ وَعَمِلُوا آمَنُوا الَّذِينَ إِلَّا بَعْضٍ  عَلَىٰ بَعْضُهُمْ لَيَبْغِي الْخُلَطَاءِ مِنَ كَثِيرًا وَإِنَّ...

Artinya : “... dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini...".

3.     As-Sunnah, Rasulullah bersabda bahwa Allah befirman:

Artinya : “Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah khianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka”.

      Menurut Sayyid Sabiq maksud hadist di atas adalah bahwa Allah memberkati dua sekutu dalam urusan harta dan menjaga mereka, selama belum ada yang berkhianat.

4.     QS. al-Ma’idah ayat 1

... 4 بِالْعُقُودِ أَوْفُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَايَا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...”.

5.     Hadist riwayat Daruquthniy

Artinya : “tangan (perlindungan) Allah berada di atas dua orang yang bersekutu selama mereka tidak berkhianat (saling mengkhianati)”.

6.     An-Nasa’i meriwayatkan bahwa, Abdullah bin Mas’ud berkata:

Artinya : “saya bersekutu dengan ‘Amar dan Sa’ad mengenai apa yang kami peroleh pada perang Badar”.[4]

7.     Fatwa DSN MUI No.05/DSN-MUI/III/2006

Ketentuan hukum mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh LKS, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.

8.     Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000

Kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan bantuan dari pihak lain yang mana bisa tercapai salah satu caranya adalah musytarakah. Pembiaya musytarakah nyatanya memiliki keunggulan baik dari segi kebersamaan juga dalam hal keadilan.

 

Rukun dan Syarat Transaksi Akad Mudharabah Musytarakah

1.     Rukun Mudharabah Musytarakah sebagai berikut :

a.     Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya, shahibul maal/rabbul maal (pemilik dana/nasabah).

b.     Orang yang bekerja, yaitu mengelola harta yang diterima dari pemilik barang. Mudharib (pengelola dana/lembaga keuangan).

c.     Ijab qabul, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.

d.     Maal, yaitu harga pokok atau modal uang.

e.     Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan laba.

f.      Keuntungan, nisbahnya  harus dijelaskan diawal.[5]

2.     Syarat Mudharabah Musytarakah sebagai berikut :

a.     Modal uang atau barang yang diserahkan ini berbentuk uang tunai, apabila barang itu berbentuk emas atau perak batangan (tabar) maka syarat tersebut batal.

b.     Bagi orang yang melakukan transaksi akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf (tindakan). Maka dibatalkan transaksi akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang di bawah kemampuan.

c.     Modal uang harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal uang yang diperdagangkan dan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut akan dibagikan kepada pemilik modal uang dan pihak lembaga keuangan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

d.     Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal uang harus jelas presentasenya, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat.

e.     Melafalkan ijab dari pemilik modal uang, misalnya saya serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua, dan qabul dari pengelola.

f.      Mudharabah Musytarakah bersifat mutlak, pemilik modal uang tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu.[6]

 

Praktik Pembiayaan Mudharabah Musytarakah

1.     Para pihak saling memberikan modal uang sebesar atas kesepakatan, berbeda dengan praktik akad kerjasama yang lainnya.

2.     Jika usaha mereka berhasil, maka keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dan jika usaha mereka rugi, kerugian ditanggung bersama secara proporsional sesuai dengan besarnya modal uang yang disetorkan.

3.     Musytarakah dalam LKS dapat diterapkan dengan prinsip bagi hasil.

4.     Apabila terjadi kerugian maka kerugian harus dibagi antara para mitra sesuai dengan proporsi modal uang yang diberikan antara kedua belah pihak.

 

Skema Praktik Akad Mudharabah Musytarakah


Contoh Praktik Akad Mudharabah Musytarakah

 Keterangan :

Penjelasan dari skema praktik pembiayaan transaksi akad mudharabah musytarakah bahwasannya pihak mitra 1 dan mitra dua melakukan transaksi akad musytarakah, kemudia mitra 1 dan mitra 2 menanamkan modal uang ke proyek usaha kemudian apabila terjadi keuntungan atau kerugian akan ditanggung bersama, jika salah satu mitra atau keduanya membuka suatu usaha dan mendapatkan keuntungan maka usahanya mengalami keuntungan dan apabila usahanya mendapatkan kerugian maka kedua mitra tersebut sama- sama akan rugi. Keuntungan dan kerugian ditanggung sesuai porsi pada saat dilakukannya penanaman usaha.

Praktik Akad Mudharabah Musytarakah


Dari skema pembiayaan praktik transaksi akad mudharabah musytarakah dijelaskan bahwa musyarakah merupakan praktik akad kerja sama antara dua pihak, yaitu antara anggota dengan pihak proyek. Masing-masing pihak memberikan kontribusi modal uang untuk suatu usaha yang dijalankan oleh anggota.Bahwa dalam pembagian keuntungan, tidak boleh ditentukan di awal, namun harus dibagi ketika usaha tersebut sudah jelas memperoleh keuntungan. Pembagian keuntungan harus sesuai dengan porsi kontribusi modal uang yang diberikan masing-masing pihak.

 

Musytarakah terjadi berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh pihak  pemilik terkait dalam suatu usaha.

a.     Transaksi akad syirkah Al-In’an

Transaksi akad syirkah ini terjadi antara dua pihak atau lebih yang memberikan modal uang dalam jumlah berbeda, dan keuntungan dibagi berdasarkan porsi modal uang masing-masing yang telah disetorkan.

b.     Transaksi akad syirkah Mufawadah

Transaksi akad syirkah ini terjadi antara dua pihak atau lebih yang memberikan modal uang dengan jumlah yang sama, dan keuntungan serta kerugian yang terjadi ditanggung bersama dalam jumlah sama besar.

c.     Transaksi akad syirkah A’mal/Abdan

Transaksi akad syirkah ini terjadinya kerja sama antara dua orang dengan profesi yang sama untuk menerima tawaran proyek pekerjaan tertentu, dan keuntungan dibagi rata sesuai laba dari pekertaan yang dilakukan.

 

Berakhirnya Akad Mudharabah Musytarakah

1.     Pembatalan Transaksi akad syirkah secara umum

g.     Salah satu pihak mengundurkan diri.

h.     Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.

i.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan.

j.      Salah satu pihak murtad dan memerangi islam.[7]

2.     Pembatalan secara khusus sebagian transaksi akad syirkah

a.     Harta transaksi akad syirkah rusak

b.     Tidak ada kesamaan modal uang[8]

  

Kesimpulan Praktik Transaksi Mudharabah Musytarakah

Menurut Abdurrahman Al-Jaziriy secara etimologi transaksi akad syirkah ialah transaksi akad mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan antara keduanya.

Dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang djadikan dasar huum transaksi akad syirkah, antara lain: Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 12, Al-Qur’an surat Shad ayat 24, As-Sunnah, Rasulullah, menurut Sayyid Sabiq maksud hadist di atas adalah bahwa Allah memberkati dua sekutu dalam urusan harta dan menjaga mereka, selama belum ada yang berkhianat, QS. al-Ma’idah ayat 1, Hadist riwayat Daruquthniy, An-Nasa’i meriwayatkan bahwa, Abdullah bin Mas’ud, Fatwa DSN MUI No.05/DSN-MUI/III/2006, Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000.

Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya, shahibul maal/rabbul maal (pemilik dana/nasabah).Orang yang bekerja. Mudharib (pengelola dana/lembaga keuangn). Ijab qabul, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang. Maal, yaitu harga pokok atau modal uang. Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan laba. Keuntungan, nisbahnya  harus dijelaskan diawal.

Para pihak saling memberikan modal uang sebesar atas kesepakatan, berbeda dengan praktik akad kerjasama yang lainnya. Jika usaha mereka berhasil, maka keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dan jika usaha mereka rugi, kerugian ditanggung bersama secara proporsional sesuai dengan besarnya modal uang yang disetorkan.

Salah satu pihak mengundurkan diri, salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia, salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan, salah satu pihak murtad dan memerangi islam, harta transaksi akad syirkah rusak, tidak ada kesamaan modal uang.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ansori, Abdul Ghofur. 2010. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

 

Syahrudin, Udin. 2008. Mudharabah dan Musyarakah strategi Bisnis Kaum Santeri. Tasikmalaya:  Pesantren Cipasung.

 

Ketua Badan Pengawas dan Lembaga Keuangan (Bapepan LK Nomor; PER-o3/BI/2007, Pasal 3, Ayat (3).

 

Syafi’i. 2015. Implementasi Produk Tabungan Umum Syari’ahDi KJS BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Tlanakan Pamekasan, Jurnal Iqtishadina Vol. 2 No.2.

 

Afandi, Muhammad Yazid. 2009.  Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.Yogyakarta: Logung Pustaka.

 

Syafei, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.


Peminjam Aksara Seorang penulis, blogger, esais, dan pendidik yang berkebangsaan Indonesia

0 Response to "Praktik Akad Mudharabah Musytarakah"

Post a Comment