Prinsip Kredit Bank
Pinjaman kredit dalam perbankan memiliki beberapa prinsip yang menjadi pedoman. Prinsip-prinsip kredit di antaranya yang biasa dikenal yaitu kehati-hatian, 5 C's, 5 P, 3 R, dan penilaian perbandingan.
Pemberian kredit bank merupakan faktor yang terbesar dari aktif bank, selain itu juga sebagai aset utama serta sekaligus menentukan maju atau mundurnya bank yang bersangkutan dalam menjalankan fungsi dan usahanya ampun atau menyalurkan dana masyarakat.
Di samping menjalankan fungsi pengarahan dan masyarakat bank juga menjalankan fungsi bagai lembaga kredit dinyatakan dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 13 huruf b UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998.
A. Prinsip Prudential Banking (Kehati-hatian)
Dalam tujuan agar kredit bank berjalan sesuai dengan kepentingan pembangunan perkembangan bank maka pelaksanaan kredit bank harus memperhatikan kesehatan perkreditan. Upaya mencegah, mengurangi atau menetralisir terjadinya risiko kredit macet maka dunia perbankan tuliskan untuk melaksanakan prudential banking atau prinsip kehati-hatian bagi bank.
Kehati-hatian bank dalam menjalankan usaha ini karena peranan bank yang cukup menentukan dalam perkembangan moneter dan ekonomi secara makro, kemudian berhubung uang rakyat (deposito, giro, tabungan dan lain-lain) di pertarungan dalam suatu bank dan karena karakteristik dari bisnis bank yang harus selalu melakukan match antara dana yang diterima dan dana yang disalurkan sehingga unsur-unsur sepikulatif ditekan minimal mungkin melalui mekanisme kontrol. Seringnya resiko terbesar suatu bank berkenaan dengan penyaluran dana yang ada pada bank tersebut.
Apabila kredit kredit yang diberikan oleh suatu bangsanya mengalami kemacetan sudah barang tentu akan melumpuhkan kemampuan bank dalam melaksanakan kewajibannya terhadap para penyimpan dananya. Kemampuan bank untuk dapat membayar kembali simpanan dana masyarakat banyak tergantung pula dari kemampuan bank untuk memperoleh pembayaran kembali dari kredit kredit yang diberikan oleh bank tersebut ke para nasabah debiturnya.
Berdasarkan prinsip kehati-hatian bank maka dalam memberikan kredit tersebut harus memperhatikan jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan
Sebelum memberikan pinjaman kredit bank mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
Jaminan pemberian kredit bank tersebut pada hakekatnya berfungsi menjamin kepastian akan pelunasan utang debitur bila debitur cidera janji atau dinyatakan pailit.
Dengan adanya jaminan pemberian kredit tersebut maka akan memberikan jaminan perlindungan, baik sebagai keamanan bastian hukum kreditur bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun nasabah debitur nya wanprestasi, yakni dengan cara mengeksekusi objek jaminan kredit bank yang bersangkutan.
Selain itu bang dituntut untuk dapat membuat suatu design hubungan hukum yang baik dengan calon nasabah debitur nya sehingga tercipta sinergi kerja yang baik antara kreditur/ bank can nasabah debitur nya. Bila nasabah debitur nya dinyatakan wanprestasi bank dengan mudah mengeksekusi jaminan yang telah diberikan nasabah debitur berdasarkan desain hubungan hukum yang telah dibuat sebelumnya. Dengan demikian jaminan dalam pemberian kredit ini menjadi sarana yang ampuh untuk mengamankan pemberian kredit.
Oleh sebab para banker menghadapi monster kredit macet maka perhatian dan tenaga para banker lebih banyak di curahkan terhadap ke tidak terlaksana and suatu perjanjian kredit daripada keterlaksananya.
Seperti dikemukakan di atas, ketentuan dalam pasal 8 undang-undang perbankan menetapkan bahwa:
1. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan maksud sesuai dengan yang diperjanjikan
2. Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia.
Dari ketentuan pasal 8 undang perbankan di atas dapat diketahui jabar and lebih lanjut terkait dengan prinsip prinsip kehati-hatian dalam kaitan nya dengan pemberian pinjaman kredit, yaitu:
1. Keyakinan atas iktikad dan kemampuan debitur
Mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian.
2. Menerapkan pedoman sesuai ketentuan
Memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia.
Keyakinan yang dimaksud dapat diperoleh setelah matikan analisis yang mendalam terhadap apa yang disebut dengan prinsip 5 C's.
B. Prinsip 5 C's
Prinsip 5 C's akan memberikan informasi mengenai itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) tambah untuk melunasi pinjaman beserta bunganya.
Prinsip 5 C's sebagai dasar dalam pemberian kredit, meliputi:
1. Penilaian watak/ kepribadian (character)
Penilaian what atau kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan itikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjaman nya sehingga tidak akan menyulitkan bank di kemudian hari. Hal ini dapat diperoleh terutama didasarkan kepada hubungan yang telah terjalin antara bank dan calon debitur atau informasi yang diperoleh dari pihak lain yang mengetahui moral, kepribadian, dan perilaku calon debitur dalam kehidupan kesehariannya.
2. Penilaian kemampuan (capacity)
Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemampuan manajerial nya, sehingga bang yakin bahwa usaha yang akan dibiayai nya dikelola oleh orang-orang yang tepat, maka dengan begitu calon debitur nya dalam jangka waktu tertentu mampu melunasi atau mengembalikan pinjaman nya.
3. Penilaian terhadap modal (capital)
Bank harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan menyeluruh mengenai masa lalu dan yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha calon debitur yang bersangkutan.
Dalam praktik selama ini bang sekali memberikan kredit untuk membiayai seluruh dana yang diperlukan nasabah. Nasabah debitur wajib menyediakan modal sendiri, sedangkan kekurangannya itu dapat dibiayai kredit bank. Bang fungsinya hanya menyediakan tambahan modal, dan biasanya lebih sedikit dari pokoknya.
4. Penilaian terhadap agunan (Collateral)
Untuk menanggung pembayaran kredit macet dikarenakan debitur wanprestasi, maka calon debitur umumnya wajib menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah pikirkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepadanya. Untuk itu sudah seharusnya bang wajib meminta agunan tambahan dengan maksud calon debitur tidak dapat melunasi kreditnya, maka agunan tambahan tersebut dicairkan guna menutupi pelunasan atau pengembangan kredit atau pembiayaan yang tersisa.
5. Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (Condition of economy)
Bank harus menganalisis keadaan pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dari hasil proyek atau usaha calon debitur yang dibiayai dapat pula diketahui.
C. Prinsip 5 P
Prinsip 5 P yang terdiri atas:
1. Party (Para pihak)
Para pihak merupakan titik sentral yang diperhatikan dalam setiap pemberian credit. Untuk itu pihak pemberi kredit harus memperoleh suatu kepercayaan ada para pihak ini debitur.
2. Purpose (tujuan)
Tujuan dari pemberian kredit juga sangat penting diketahui oleh pihak kreditur. Harus dilihat apakah kredit akan digunakan untuk hal-hal yang positif yang benar-benar dapat menaikkan income perusahaan dan harus pula diawasi agar kredit tersebut benar-benar diperuntukkan untuk tujuan seperti di perjanjian credit.
3. Payment (pembayaran)
Harus pula diperhatikan apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitur cukup tersedia dan cukup aman, sehingga dengan demikian diharapkan bahwa kredit yang akan diluncurkan tersebut dapat dibayar kembali oleh debitur yang bersangkutan. Dalam hal ini harus dilihat dan dianalisis apakah setelah pemberian kredit nanti, debitur punya sumber pendapatan dan apakah pendapat tersebut mencukupi untuk membayar kembali kreditnya.
4. Profitability (perolehan laba)
Unsur perolehan laba oleh debitur tidak kurang pula pentingnya dalam suatu pemberian pinjaman kredit. Untuk itu titor harus berantisipasi apakah bak yang akan diperoleh oleh perusahaan lebih besar daripada bunga pinjaman dana apakah p nathan perusahaan dapat menutupi pembayaran kembali kredit, cash flow, dan sebagainya.
5. Protection (perlindungan)
Diperlukan suatu perlindungan terhadap tips oleh perusahaan debitur. Untuk itu perlindungan dari kelompok perusahaan atau jaminan dari holding atau jaminan pribadi pemilik perusahaan penting diperhatikan. Terutama untuk berjaga-jaga sekiranya terjadi hal-hal di luar skenario atau di luar prediksi semula.
D. Prinsip 3 R
Prinsip 3 R, yaitu:
1. Returns (hasil yang diperoleh)
Returns adalah hasil yang diperoleh debitur ini ketika kredit telah dimanfaatkan dan dapat diantisipasi oleh calon kreditur. Artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos ongkos, disamping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada, dan sebagainya.
2. Repayment (pembayaran kembali)
Kemampuan bayar dari pihak debitur tentu saja juga mesti dipertimbangkan yaitu apakah kemampuan bayar tersebut match dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang akan diberikan bank. . Ini juga merupakan hal yang tidak boleh diabaikan
3. Risk Bearing Ability (kemampuan menanggung risiko)
Hal lain yang perlu diperhitungkan. Sejauh mana terdapatnya kemampuan debitur untuk menanggung risiko. Misalnya terjadi sesuatu di luar antisipasi kedua belah pihak. Terutama jika dapat menyebabkan timbulnya kredit macet. Untuk itu harus diperhitungkan apakah misalnya jaminan dan atau asuransi barang atau kredit sudah cukup aman untuk menutupi risiko tersebut.
E. Prinsip Penilaian Perbandingan
Selain prinsip-prinsip di atas beberapa prinsip lain dalam hal pemberian pinjaman kredit yang berhubungan dengan debitur siti pula diperhatikan oleh suatu bank yaitu perbandingan dan penilaian:
1. Prinsip Matching
Dalam hal ini match antara pinjaman dengan aset perseroan, jangan sekali-kali memberikan suatu pinjaman berjangka waktu pendek kepentingan pembiayaan atau investasi yang berjangka panjang. Karena hal tersebut akan mengakibatkan terjadi mis-match.
2. Prinsip kesamaan valuta
Maksudnya penggunaan dana yang didapatkan dari suatu kredit sedapat dapatnya haruslah digunakan untuk membiayai atau investasi dalam mata uang yang sama sehingga risiko nilai valuta dapat dihindari. Meskipun untuk itu tersedia apa yang disebut dengan currency hedging.
3. Prinsip perbandingan antara pinjaman dan modal
Maksudnya mesti lah ada hubungan yang prudent antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal. Jika pinjaman ia terlalu besar disebut perusahaan dengan high gearing, sebaliknya jika pinjaman nya kecil dibandingkan dengan modalnya disebut low gearing. Pos permodalan earning yang akan didapat oleh perusahaan tidak fixed, yaitu dalam bentuk dividen, sementara cost terhadap suatu pinjaman yaitu dalam bentuk bunga relatif tetap. Oleh karena itu kelangsungan suatu perusahaan akan terancam jika antara jumlah pinjaman dengan besarnya model tidak reasonable.
4. Prinsip perbandingan antara pinjaman dana aset
Alternatif lain untuk menekan risiko dari suatu pinjaman adalah dengan memper bandingkan antara besarnya pinjaman dengan aset yang juga dikenal dengan gearing ratio. Biasanya klasifikasi dari gearing ratio terdiri atas rasio rendah (6-20%), sedang (20-40%) dan tinggi (di atas 40%).
F. Studi Kelayakan
Selain dengan menggunakan prinsip penilaian perbandingan tersebut di atas. Penilaian kredit dapat pula lakukan dengan studi kelayakan untuk kredit dalam jumlah yang relatif besar. Penilaian kredit dengar studi kelayakan meliputi:
1. Aspek hukum
Merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen dokumen foto surat-surat yang dimiliki oleh calon debitur, seperti akta notaris, izin usaha atau sertifikat tanah dan dokumen atau lainnya.
2. Aspek pasar dan pemasaran
Aspek untuk menilai prospek usaha nasabah sekarang dan di masa yang akan datang.
3. Aspek keuangan
Merupakan aspek untuk menilai kemampuan calon nasabahnya dalam membiayai dan mengelola usahanya. Dari aspek ini akan tergambar berapa besar biaya dan pendapatan yang akan dikeluarkan dan diperolehnya. Penilaian aspek ini dengan menggunakan rasio rasio keuangan.
4. Aspek operasi teknis
Merupakan aspek untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha dan kapasitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.
5. Aspek manajemen
Merupakan aspek untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas.
6. Aspek ekonomi sosial
Merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dengan adanya suatu usaha terutama terhadap masyarakat, apakah lebih banyak benefit atau cost atau sebaliknya.
7. Aspek AMDAL
Merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan adanya suatu usaha, kemudian cara cara pencegahan terhadap dampak tersebut.
0 Response to "Prinsip Kredit Bank"
Post a Comment