Kredit (Definisi dan Unsur)


Kredit adalah pinjaman dengan pengembalian berangsur

Kredit didefinisikan memperoleh barang dengan membayar cicilan atau angsuran di kemudian hari. Kredit juga diartikan memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari dengan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.


Artinya kredit dapat berbentuk barangnya berbentuk uang. Baik kredit berbentuk barang maupun kredit berbentuk uang pembayarannya selalu menggunakan metode angsuran atau cicilan tertentu.


Kredit adalah pinjaman sampai batas tertentu dengan izin bank / badan lain


Kata kredit berasal dari bahasa latin creditus - credere - credo - creditum memiliki arti to trust atau Faith (kepercayaan).


Melihat pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa kreditur yang memberi kredit dalam hubungan perkreditan dengan debitur penerima kredit mempunyai hubungan kepercayaan.


Kepercayaan tersebut dituangkan perjanjian antara debitur dengan kreditor bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama mengembalikan atau membayar kembali kredit yang bersangkutan.


Bagi masyarakat umum istilah kredit sudah tidak asing lagi kan dapat dikatakan populer iya sehingga dalam bahasa sehari-hari sudah dicampur bukan begitu saja dengan istilah utang, pinjaman, atau pembiayaan.


Istilah utang diartikan yang dipinjam dari orang lain, jadi istilah lain dari kredit adalah pinjaman uang atau utang.

Istilah Kredit dalam Perundang-undangan


Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 menggunakan dua istilah yang berbeda, namun mengandung arti sama untuk pengertian kredit.


Kedua istilah itu ialah yaitu pertama kata kredit istilah yang digunakan bank konvensional dalam menjalankan kegiatan usahanya dan kedua kata pembiayaan berdasarkan prinsip syariah istilah yang digunakan pada bank syariah

Kredit Penyediaan Uang Berbasis Bunga

Istilah kredit bahkan dalam sistem perbankan konvensional berbasis pasar bunga (interest based), sedangkan dalam sangkan syariah dikenal dengan istilah pembiayaan (financing) berbasis pada keuntungan riil (margin) ataupun bagi hasil (profit sharing).


Dalam Pasal 1 angka 11 UU No 10 Tahun 1998 pengertian kredit:


Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


Pembiayaan Berbasis Imbalan atau Bagi Hasil

Sementara pengertian pembiayaan dalam Pasal 1 angka 12 UU No 10 Tahun 1998:


Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah  adalah penyediaan uang atau tagihan yang di persamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau percakapan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.


Sekilas Perbedaan Kredit dengan Pembiayaan

Jika kita amati istilah kredit dengan pembiayaan perbedaan terletak pada bentuk kontra prestasi yang akan diberikan nasabah meminjam dana atau debitur kepada bank atau kreditur atas pemberian kredit atau pembiayaan.


Konvensional kontra prestasinya berupa bunga sebagai keuntungan, sedangkan pada bank syariah kontra prestasinya dapat berupa ujroh, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama antara bank syariah dengan debiturnya.


Kredit maupun pembiayaan sama-sama merupakan penyediaan dana atau piutang yang nilainya diukur dengan uang.


Selain itu terdapat persetujuan atau kesepakatan bersama antara pihak bank kreditur dan pihak nasabah meminjam dana perjanjian yang telah dibuatnya.


Dalam perjanjian kredit mencakup kewajiban nasabah peminjaman dana atau pihak yang dibiayai melunasi utangnya atau mengembalikan pinjaman nya beserta dengan bunga, imbalan atau bagi hasil dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.


Kredit selalu dalam bentuk Uang

Penyaluran dana kepada nasabah di perbankan konvensional selalu dalam bentuk uang yang kemudian terserah bagi nasabah meminjam debitur untuk menggunakannya.


Artinya uang yang diberikan atau dipinjamkan oleh bank dapat dipakai untuk kegiatan produktif maupun konsumtif tanpa menghiraukan jenis transaksi tersebut dibenarkan secara agama ataupun tidak. Batasan dalam penggunaan dana pinjaman hanya mengacu pada ketentuan hukum positif yang berlaku.


Pembiayaan terdapat alternatif penyediaan barang nyata

Sedangkan dalam perbankan syariah biasanya bang menyediakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang nyata baik yang didasarkan pada konsep jual beli, menyewa ataupun bagi hasil.


Demikian transaksi-transaksi yang terjadi di dalam perbankan syariah ialah transaksi yang bebas dari riba atau bunga karena selalu terdapat transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi suatu penambahan harta kekayaan secara adil.


Diketahui bahwa pemberian kredit pembiayaan oleh bank didasarkan kesepakatan atau perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan antara bank dengan pihak lain nasabah peminjaman dana.


Perjanjian pinjam meminjam uang itu dibuat atas dasar kepercayaan bahwa nasabah peminjaman dana dalam tenggang waktu yang telah ditentukan akan melunasi atau mengembalikan pinjaman uang atau tagihan tersebut kepada bank disertai pembayaran sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan sebagai imbal jasanya.


Pada umumnya dalam perjanjian pinjam meminjam uang tersebut lebih menekankan kewajiban nasabah peminjaman dana untuk memenuhi kewajibannya melunasi atau mengembalikan dengan cara mengatur atau mencicil utang pokoknya ditambah dengan bunga imbalan atau bagi hasil keuntungannya sesuai dengan waktu yang ditentukan bersama.


Analisis Kredit

Analisis kredit diberikan guna menyakinkan bank bahwa nasabah benar-benar dapat dipercaya maka sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu mengadakan analisis kredit.


Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan, serta faktor faktor lainnya. Tujuan analisis kredit adalah menyakinkan bank aqua kredit yang diberikan benar-benar aman dan memastikan pinjaman uang dapat dikembalikan.


Jika pemberian kredit pinjaman tidak dianalisis lebih dulu maka akan sangat membahayakan bank. Mengingat nasabah dalam hal ini bisa saja dengan mudah memberikan data fiktif sehingga kredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, tidak menutup kemungkinan kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih (macet).


Terlepas bahwa kesalahan analisis bukankah satu-satunya penyebab utama kredit macet. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh musibah seperti bencana alam tidak dapat dihindari oleh nasabah, misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula kesalahan dalam pengelolaan.


Jika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan maka langkah yang dilakukan oleh bank adalah berupaya untuk menyelamatkan kredit tersebut dengan berbagai cara tergantung dari kondisi nasabah ataupun penyebab kredit tersebut macet. 


Apabila kredit macet masih bisa dibantu maka tindakan bank akan membantu nasabah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bank dengan menyita jaminan yang telah dijamin kan oleh nasabah.

kredit definisi dan unsur


Unsur Kredit

Unsur-unsur yang terkandung dalam credit  yaitu:

1. Kepercayaan 

Adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikan nya kepada nasabah peminjaman dana yang akan dilunasin nya sesuai dengan yang di perjanjian pada waktu tertentu;

2. Waktu

Adanya jangka waktu tertentu antara pemberian dengan pelunasan kreditnya, jangka waktu tersebut sebelumnya terlebih dahulu disetujui atau disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah peminjam dana;

3. Prestasi dan kontra prestasi

Adanyaobjek tertentu berupa prestasi dan kontra prestasi pada saat tercapainya persetujuan atau kesepakatan pemberian kredit yang dituangkan dalam perjanjian kredit antara bank dan nasabah peminjaman dana yaitu berupa uang atau tagihan yang diukur dengan uang dan bunga atau imbalan atau bahkan tanpa imbalan bagi bank syariah;

4. Risiko

Adanya risiko yang mungkin akan terjadi selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untuk mengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dari nasabah pinjam dana maka diadakanlah pengikatan jaminan (agunan).

0 Response to "Kredit (Definisi dan Unsur)"

Post a Comment